Berita

andi nurpati/ist

PKS: Waspada, Kasus Andi Nurpati Diendapkan Terlalu Lama

SELASA, 14 JUNI 2011 | 12:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, harus jadi cambuk bagi Badan Pengawas Pemilu agar lebih proaktif dan independen dalam melaporkan kasus Pemilu.

"Seharusnya, Bawaslu jangan mau kalah dengan MK. Kasus ini harusnya yang melaporkan ke Mabes Polri adalah Bawaslu, bukan MK, karena Bawaslu tugas utamanya mengawasi penyelenggaraan Pemilu dari awal sampai akhir," kata anggota Komisi II DPR asal Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (14/6).
 
Melihat kelemahan Bawaslu itu, politisi senior PKS ini merasa penting akan kehadiran sejenis badan kehormatan pengawas Pemilu yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga tidak terulang kasus sejenis.


Sekarang, karena kasus ini sudah di Mabes Polri, Muzzammil mendesak Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Ketua MK tersebut agar kasus ini tidak berlarut-larut karena sudah satu tahun tanpa hasil yang berarti.

"Kita patut waspada kenapa kasus ini diendapkan terlalu lama dan dibuka setelah Ketua MK berbicara di media,” paparnya.
 
Selain itu Muzzammil meminta agar MK melakukan pemeriksaan awal terhadap stafnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada oknum staf atau hakim MK yang mengambil keuntungan dari kasus ini.

Diakui Muzzammil, kasus Andi Nurpati tentu akan merugikan Partai Demokrat dimana Andi menjabat Ketua DPP saat ini.

"Untuk itu saya menyarankan partai terkait agar mendukung usaha penyelesaian kasus ini di Mabes Polri secara fair dan sesegera mungkin,” tegas Muzzammil.
 
Terkait adanya pandangan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa, Muzzammil setuju dengan pandangan Mahfud MD bahwa kasus yang dilaporkan MK itu bukan sengketa pemilu, tapi kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara yang diancam hukum penjara.

"Jadi harus dibedakan bahwa ini bukan sekedar kasus pemilu, tapi kasus pemalsuan dokumen negara, jika terbukti bersalah hukumannya 5-7 tahun penjara,” pungkas Muzzammil.[ald] 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya