Berita

andi nurpati/ist

PKS: Waspada, Kasus Andi Nurpati Diendapkan Terlalu Lama

SELASA, 14 JUNI 2011 | 12:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, harus jadi cambuk bagi Badan Pengawas Pemilu agar lebih proaktif dan independen dalam melaporkan kasus Pemilu.

"Seharusnya, Bawaslu jangan mau kalah dengan MK. Kasus ini harusnya yang melaporkan ke Mabes Polri adalah Bawaslu, bukan MK, karena Bawaslu tugas utamanya mengawasi penyelenggaraan Pemilu dari awal sampai akhir," kata anggota Komisi II DPR asal Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (14/6).
 
Melihat kelemahan Bawaslu itu, politisi senior PKS ini merasa penting akan kehadiran sejenis badan kehormatan pengawas Pemilu yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga tidak terulang kasus sejenis.


Sekarang, karena kasus ini sudah di Mabes Polri, Muzzammil mendesak Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Ketua MK tersebut agar kasus ini tidak berlarut-larut karena sudah satu tahun tanpa hasil yang berarti.

"Kita patut waspada kenapa kasus ini diendapkan terlalu lama dan dibuka setelah Ketua MK berbicara di media,” paparnya.
 
Selain itu Muzzammil meminta agar MK melakukan pemeriksaan awal terhadap stafnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada oknum staf atau hakim MK yang mengambil keuntungan dari kasus ini.

Diakui Muzzammil, kasus Andi Nurpati tentu akan merugikan Partai Demokrat dimana Andi menjabat Ketua DPP saat ini.

"Untuk itu saya menyarankan partai terkait agar mendukung usaha penyelesaian kasus ini di Mabes Polri secara fair dan sesegera mungkin,” tegas Muzzammil.
 
Terkait adanya pandangan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa, Muzzammil setuju dengan pandangan Mahfud MD bahwa kasus yang dilaporkan MK itu bukan sengketa pemilu, tapi kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara yang diancam hukum penjara.

"Jadi harus dibedakan bahwa ini bukan sekedar kasus pemilu, tapi kasus pemalsuan dokumen negara, jika terbukti bersalah hukumannya 5-7 tahun penjara,” pungkas Muzzammil.[ald] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya