Berita

presiden sby/ist

SBY Mundur Tidak Akan Membuat Demokrat Makin Liar

SELASA, 14 JUNI 2011 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kekisruhan yang semakin akut di tubuh Partai Demokrat jadi momen sangat tepat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan kepantasan statusnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Demikian disampaikan pakar tata negara Margarito Kamis kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 14/6). Dia menjelaskan, secara tata negara partai politik adalah subyek hukum dalam Pemilu Presiden. Tetapi hal itu sama sekali tidak berkonsekeuensi hukum Presiden harus jadi Ketua atau Pembina Partai.

"Pada saat yang sama tidak ada larangan bagi Presiden, siapapun dia untuk misalnya menjadi Ketua Partai atau Pembina Partai. Itu sebabnya hanya Presiden SBY sendirilah yang menentukan kepantasannya. Pantas atau tidaknya tergantung pertimbangan Presiden sendiri," jelas Margarito Kamis.


Namun, masalah sebenarnya adalah pada diri Presiden melekat dua status yaitu statusnya sebagai head of executive dan sebagai head of state. Pada status kedua inilah Presiden menjadi poros moralitas dan etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pada titik itu mucul kewajiban moral atau etis baginya untuk mempertimbangkan kepantasan status beliau sebagai Pembina Partai. Saya berpendapat bahwa disebabkan begitu banyak persoalan bangsa ini yang membutuhkan penanganan secara cepat, tepat dan produktif, maka sepantasnya beliau berbesar hati dengan mengambil prakarsa melepaskan jabatan di partai politik (Partai Demokrat)," ucapnya.

Masih menurut Margarito, kalaupun SBY melepaskan jabatan itu, tidak berarti SBY melepaskan kontrol terhadap Partai Demokrat.

"Saya tidak percaya bahwa dengan melepaskan jabatannya di partai itu akan merangsang partai Demokrat jadi semakin liar. Rasanya sampai kapanpun Beliau akan tetapi diperlakukan oleh fungsionaris Partai Demokrat sebagai god father," pungkas pria asal Ternate ini.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya