Berita

ilustrasi

Pertamina Harus Selamatkan US$ 6,4 Juta dari PWS

SENIN, 13 JUNI 2011 | 21:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pertamina didesak untuk menyelamatkan uang negara sebesar US$ 6,4 juta yang terlanjur dibayarkan ke PT Pandanwangi Sekartaji (PWS). Diketahui, sertifikat tanah yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi tersebut bodong.

"Seharusnya dengan rampungnya pemeriksaan kasus pidana umum Depo BBM Balaraja alias P21, maka Pertamina harus selamatkan US$ 6,4 juta dari PWS yang terlanjur dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2009, padahal sertifikat tanah nomor 32 sebagai dasar ganti rugi itu bodong," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, saat dihubungi wartawan (Senin, 13/6), terkait proses hukum proyek Depo Balaraja, Tangerang milik Pertamina di Kejaksaan Agung yang sudah P21.

Menurut politisi Golkar ini, rampungnya berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sandiaga Uno kepada Edward Soeryadjaya bisa menjadi "pintu masuk" Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut pidana korupsinya.


Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang menyatakan bahwa Pertamina harus segera meminta kembali uang yang telah dibayar kepada PT PWS sebesar US$ 6,4 juta karena dengan rampungnya berkas pidana umum (P21) yaitu dugaan unsur penipuan, maka kuat ada dugaan korupsi oleh oknum Pertamina.

"Uang yang terlanjur dibayar Pertamina kepada PT PWS harus diminta kembali. Namun patut dicatat, kalaupun berhasil menyelamatkan uang tersebut, unsur pidananya tidak hilang, sehingga aktor-aktor di belakangnya baik dari oknum Pertamina maupun PT PWS harus ditangkap" tegas Satya Widya Yudha.

Sebelumnya, sumber di Kejaksaan Agung, menyatakan, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sandiaga Uno kepada Edward Soeryadjaya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pengambilan keputusan ini menarik perhatian DPR dan aktivis anti korupsi karena menurut sumber di kejaksaan tersebut, langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arief hari Kamis 9 Juni lalu.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya