Berita

ilustrasi

Pertamina Harus Selamatkan US$ 6,4 Juta dari PWS

SENIN, 13 JUNI 2011 | 21:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pertamina didesak untuk menyelamatkan uang negara sebesar US$ 6,4 juta yang terlanjur dibayarkan ke PT Pandanwangi Sekartaji (PWS). Diketahui, sertifikat tanah yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi tersebut bodong.

"Seharusnya dengan rampungnya pemeriksaan kasus pidana umum Depo BBM Balaraja alias P21, maka Pertamina harus selamatkan US$ 6,4 juta dari PWS yang terlanjur dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2009, padahal sertifikat tanah nomor 32 sebagai dasar ganti rugi itu bodong," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, saat dihubungi wartawan (Senin, 13/6), terkait proses hukum proyek Depo Balaraja, Tangerang milik Pertamina di Kejaksaan Agung yang sudah P21.

Menurut politisi Golkar ini, rampungnya berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sandiaga Uno kepada Edward Soeryadjaya bisa menjadi "pintu masuk" Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut pidana korupsinya.


Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang menyatakan bahwa Pertamina harus segera meminta kembali uang yang telah dibayar kepada PT PWS sebesar US$ 6,4 juta karena dengan rampungnya berkas pidana umum (P21) yaitu dugaan unsur penipuan, maka kuat ada dugaan korupsi oleh oknum Pertamina.

"Uang yang terlanjur dibayar Pertamina kepada PT PWS harus diminta kembali. Namun patut dicatat, kalaupun berhasil menyelamatkan uang tersebut, unsur pidananya tidak hilang, sehingga aktor-aktor di belakangnya baik dari oknum Pertamina maupun PT PWS harus ditangkap" tegas Satya Widya Yudha.

Sebelumnya, sumber di Kejaksaan Agung, menyatakan, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sandiaga Uno kepada Edward Soeryadjaya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pengambilan keputusan ini menarik perhatian DPR dan aktivis anti korupsi karena menurut sumber di kejaksaan tersebut, langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arief hari Kamis 9 Juni lalu.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya