Berita

Andhi Nirwanto

X-Files

Kirim 3 Penyidik ke Sumut, Kejagung Comot 2 Tersangka

Kasus Korupsi Dana Pemkab Batubara Rp 80 Miliar
SABTU, 11 JUNI 2011 | 06:55 WIB

RMOL. Pasca penetapan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara dan Direktur PT Pacific Fortune Management (PFM) sebagai tersangka kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batubara Rp 80 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini.
 
Kelanjutan proses penyi­di­kan kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Batubara di­tin­daklanjuti Kejagung.

Kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyebutkan, jajarannya kem­bali menetapkan dua tersangka dalam kasus terse­but. “Sesuai laporan, hari ini men­dapatkan dua tersangka. Satu pe­jabat Pemkab Batubara dan satu dari swasta,” katanya.


Menurut Andhi, penetapan status tersangka diketahui setelah dirinya memerintahkan tiga pe­nyi­dik kembali mendalami bobolnya kas daerah tersebut ke Sumut. “Sesuai laporan yang di­da­pat, staf Pemda Batubara ter­sebut berperan untuk mencairkan uang fee,” tandasnya. Namun, Andhi belum memberi kete­ra­ngan mengenai siapa nama dua ter­sangka tersebut.

Andhi mengaku belum ada penetapan tersangka terhadap Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi, Itman Harry Basuki yang terindikasi terlibat perkara tersebut. Menurut Andhi, pihaknya tidak terburu-buru me­ne­tapkan tersangka terhadap It­man karena saat ini yang ber­sangkutan telah ditahan di Polda Metro Jaya. Itman dituding terli­bat kasus pembobolan dana nasa­bah Elnusa di Bank Mega.

“Kepala Cabang Bank Mega sementara ini ditahan Polda untuk per­kara lain. Sampai saat ini Ke­jagung belum menetapkan dia se­bagai tersangka,” terangnya. Ken­dati demikian, Andhi memas­ti­kan bahwa Kejagung akan me­nindak semua pihak yang diduga terlibat kasus pembobolan kas dae­rah tersebut. “Ya pokoknya se­mua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.”

Sebelumnya, lembaga yang di­komandoi Basrief Arief itu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Yos Rauke, Bendahara Umum Fadil Kurniawan dan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM), Rachman Hakim.

Dengan begitu, sampai kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga orang sudah ditahan, namun dua orang yang baru ditetapkan seba­gai tersangka belum bisa di­pas­ti­kan penahanannya.

“Ke­dua tersangka masih terus di­da­la­mi keterangannya oleh penyidik.”

Seperti diketahui, Kamis 9 Juni 2011 lalu, Kejagung melakukan pe­nyitaan aset terkait kasus ini. Dalam eksekusinya, Kejagung menyita empat mobil tersangka Rachman Hakim.

Keempat mobil yang disita masing-masing ber­tipe Toyota For­tuner B 1954 PJA, Honda Freed B 1071 UKQ, Hon­da CRV B 805 PFM, dan Toyota Vellfire dengan nopol B 494 QW. “Mo­bilnya sekarang ada di Pidsus Gedung Bundar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Ka­puspenkum) Noor Rochmad.  

Ditambahkan Noor, penyitaan dilakukan karena diduga kuat uang yang digunakan membeli keempat mobil tersebut berasal dari hasil korupsi. Saat penetapan Rachman Hakim sebagai ter­sang­ka, diuraikan, para tersangka me­mindahkan uang tersebut dengan cara menyetorkan ke rekening Bank Mega beberapa kali. Pe­nyetoran dideteksi dimulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.

Dana Rp 80 miliar tersebut disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega Jababeka, Bekasi. “Kedua tersangka telah mene­rima keuntungan dengan me­ne­rima cash back sebesar Rp 405 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Noor, dana deposito tersebut dicairkan oleh kedua tersangka untuk disetor ke dua perusahaan yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment me­lalui Bank BCA dan Bank CIMB.

“Kedua tersangka telah ditahan Ke­jaksaan sejak 7 Mei lalu. Me­re­ka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pa­sal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Pu­sat Pelaporan Analisis dan Tran­saksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, hasil audit terhadap Bank Mega me­nye­butkan banyak temuan transaksi mencurigakan yang me­ngalir ke perusahaan dan perorangan.

“Dalam kasus dana Pemkab Batubara, dananya lebih banyak dialirkan kepada perseorangan atau individu,” ujarnya usai se­mi­nar nasional yang membahas mengenai implementasi UU No­mor 3 Tahun 2011 tentang Trans­fer Dana di Jakarta.

Menurutnya, hasil audit ter­se­but telah disampaikan ke DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Yu­nus memastikan, dalam kasus ini diduga terdapat sindikat yang me­mang sudah dibina dan bermain lama. “Cuma sindikat ini kadang-kadang tidak semuanya disikat dan modus yang dilakukan pun cen­de­rung sama dengan modus yang su­dah-sudah,” ucapnya.

Terbuka Peluang  Kongkalikong
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi men­desak Kejaksaan Agung (Ke­ja­gung) tak hanya memeriksa ok­num Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara. Ia meminta agar penanganan perkara ter­se­but juga diarahkan pada dugaan keterlibatan keterlibatan oknum internal Bank Mega lainnya.

“Angka yang dibobol sangat fantastis. Nggak mungkin pihak Bank Mega tidak mengetahui perkara tersebut,” katanya, ke­ma­rin. Menurut Andi, Keja­gung sudah saatnya menun­juk­kan keseriusannya dalam me­ngu­sut tuntas praktik kejahatan perbankan yang selama ini ter­jadi. Sehingga, dengan begitu ke­percayaan masyarakat ke­pa­da lembaga perbankan menjadi baik kembali.

“Menurut saya ada pengaruh antara lambannya kinerja pe­negak hukum dalam mem­pro­ses kejahatan perbankan de­ngan rasa kepercayaan ma­sya­ra­kat terhadap bank,” tandas­nya. Andi pun meyakini adanya keterlibatan pejabat tinggi dari kedua belah pihak pada perkara bobolnya dana kas Pemkab Batubara. Menurutnya, peluang terjadinya praktik kongkalikong antara pejabat instansi pe­me­rintah dengan lembaga per­ban­kan sangat terbuka lebar.

“Sekarang tinggal berani ti­dak kejaksaan mengorek se­da­lam-dalamnya perkara itu,” ucapnya. Politisi Golkar ini me­muji langkah Bank Indonesia (BI) yang mem­beri sanksi tegas pada Bank Mega, berupa perintah pen­gem­balian uang senilai Rp 191 mi­liar kepada para nasabah. “Ke depannya pengawasan terhadap perbankan perlu diperketat.”

Andi pun mengharapkan ma­syarakat lebih berhati-hati da­lam memilih suatu produk mau­pun lembaga perbankan. Se­hing­ga, uang milik nasabah yang tersimpan di bank dapat ter­jaga keamanannya.

“Jangan terlalu percaya ke­pada rayuan para karyawan bank. Yang ha­rus dilihat ialah track record bank ber­sang­ku­tan,” ucapnya.

Bankir Lebih Seram dari Tentara Militer
Ichsanuddin Noorsy, Pengamat Ekonomi

Pengamat ekonomi dari Aso­siasi Ekonomi Politik Indo­nesia (AEPI) Ichsanuddin Noor­sy mengingatkan, berda­sar­kan data Reskrim Polri per akhir Mei 2011, angka kejaha­tan per­bankan mencapai 30 buah. Me­nurut data tersebut, 15 di an­ta­ranya melibatkan orang dalam.

“Ini merupakan data resmi yang saya dapatkan. Ya kita bisa ambil kesimpulan sendiri de­ngan dilansirnya data tersebut,” katanya. Menurut Ichsan, ada tiga poin penting yang bisa di­lakukan untuk meminimalisir praktik pembobolan dana nasabah suatu bank.

Yang pertama, katanya, para bankir harus memperbaiki mo­dal sosialnya. Artinya, para ban­kir suatu lembaga per­ban­kan harus menghilangkan sikap egois dan serakah.

“Para bankir kita ini ke­ba­nya­kan tak peduli dengan nasib duit nasabah yang telah dibobol. Ha­silnya, rasa percaya ma­sya­ra­kat menurun,” tuturnya.

Yang kedua sambungnya, Bank Indonesia (BI) sebagai pusatnya bank harus me­nga­wa­si dengan ketat lembaga per­bankan yang duit nasabahnya telah dibobol. “Nah, saya lihat BI belum begitu ketat mem­berikan pengawasan kepada lembaga perbankan di Tanah Air,” ucapnya.

Sedang yang ketiga, Ichsan meminta masyarakat tahu diri dengan memilih bank yang ti­dak menjadikan karyawannya sebagai sapi perah. Artinya, lem­­baga perbankan itu harus bisa menanamkan nilai etika dengan menghormati para kar­yawan yang bekerja. “Misalnya Citibank, mereka punya 6000 karyawan tapi hanya 1600 yang pegawai tetap, sisanya kon­trak,” ujarnya.

Ichsan mengutip pernyataan Abraham Lincoln yang me­ne­gas­kan bahwa bankir itu lebih menyeramkan daripada tentara militer. Di samping itu, seorang ahli ekonomi perbankan Ame­rika William K Black juga per­nah membuat suatu tesis yang isinya menyebutkan soal keter­libatan pihak internal bank da­lam kasus pembobolan dana na­sabah. “Jadi tidak mungkin bah­wa orang dalam tidak ter­libat,” katanya.   [rm]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya