Berita

Cirus Sinaga

X-Files

JPU Tuduh Cirus Sinaga Melawan Jaksa Agung

Mengurai Peran Jaksa Pada Kasus Mafia Hukum (I)
KAMIS, 09 JUNI 2011 | 08:36 WIB

RMOL. Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Cirus Sinaga menuduh Cirus melawan perintah Jaksa Agung. Jaksa senior itu disebut menuruti nafsunya sendiri karena tidak menyerahkan berkas perkara yang ditelitinya ke tangan jaksa bidang pidana khusus sebagaimana diatur pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
 
Berangkat dari tuduhan me­lakukan penghapusan pasal ko­rupsi yang diduga dilakukan Ga­yus Tambunan, persidangan per­dana kasus Cirus Sinaga 6 Juni lalu, bergulir. Bagaimana per­kara itu bisa menjerat Cirus? Berikut pe­nelusuran Rakyat Mer­deka ter­kait dugaan yang me­nye­ret Cirus pada pusaran kasus mafia hukum.

Materi dakwaan seputar keter­li­batan Cirus disampaikan JPU Eddy Rakamto. Ketika mem­­ba­ca­kan dakwaan di Pe­ngadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor), ia menyebut, jaksa fung­sional in­telijen nonaktif Ke­jaksaan Agung, Cirus dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.


Menurutnya, kasus Cirus mulai tercium penyidik Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2009. Saat itu, Polri tengah menyidik kasus tin­dak pi­dana pencucian uang yang me­nye­ret Gayus Tambunan. JPU ber­pen­dapat, Gayus mela­ku­kan pe­nye­to­ran uang tunai dalam ben­tuk valu­ta asing untuk disim­pan di reke­ningnya di Bank BCA dan Bank Panin sebagai deposito ber­jangka. Uang yang disetor ma­sing-masing senilai 400 ribu Dolar Amerika dan 2,8 juta Dolar Amerika.

JPU menambahkan, usai me­nye­tor uang tersebut ke reke­ning­nya, Gayus meminta bantuan pe­ngacaranya Haposan Hutagalung menyelesaikan perkara yang membelitnya. Target permintaan bantuan hukum ini ditujukan agar bebas dari tuduhan pencucian uang yang diberkas kepolisian serta bisa membuka blokir atas rekening yang disimpan di kedua bank tersebut.

Permintaan Gayus ini direspon positif Haposan dengan me­nya­ta­kan akan berupaya optimal agar perkara Gayus dihentikan di ting­kat penyidik kepolisian. Menurut JPU, apabila usaha yang dila­ku­kan Haposan di kepolisian mene­mui jalan buntu alias gagal, maka Haposan akan mengatur perkara tersebut di tingkat selanjutnya de­ngan memilih jaksa, hakim serta tempat persidangan yang bisa menguntungkan Gayus. Gayus juga menurut jaksa, mendapat kepastian bahwa dana deposito yang diblokir akan diusahakan dapat dibuka dan dicairkan.

Berkaitan dengan usaha Gayus lolos dari jerat hukum, pada 10 September 2009, Direktur Pra Penuntutan Jampidum Kejagung mengeluarkan surat perintah bernomor Prin-260/E.2/EPP/09/2009. Isi surat itu menyoal tentang penunjukan nama  jaksa yang akan menangani kasus Gayus. Nama-nama jaksa seperti Cirus, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Safitry Salim ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum perkara Gayus Tambunan.

Selaku jaksa penuntut umum kasus Gayus, Cirus sendiri men­jabat sebagai jaksa peneliti berkas perkara yang bertugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara yang diajukan pe­nyidik kepolisian. “Baik keleng­kapan formil maupun materil di­teliti oleh jaksa,” kata Edy.

Sela­ku jaksa peneliti, jelas Edy, Cirus juga memiliki kewenangan me­ngem­balikan berkas perkara di­ser­tai petunjuk untuk dileng­ka­pi. Hal ini dilakukan apabila hasil penelitian atas berkas perkara Ga­yus ditemukan sejumlah keku­ra­ngan yang dinilai substansial.

Kemudian pada 7 Oktober 2009, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atas nama Gayus pada Kejaksaan. Oleh kejaksaan berkas tersebut dise­rahkan kepada Fadil Regan Cs. Menurut JPU, berkas perkara Ga­yus bernomor BP/41/X/2009/Dit II itu berisi penjelasan bahwa Gayus memiliki sejumlah simpa­nan deposito di BCA dan Bank Panin.

JPU menuding uang yang di­da­pat Gayus itu berasal dari Ro­berto Santonius sebesar Rp 925 ju­ta, PT Megah Jaya sebesar Rp 370 juta, Imam Cahyo Maliki se­besar Rp 25 juta dan Andi Kosasih se­be­sar 2,8 juta Dolar Amerika. Na­mun dalam penelitiannya Cirus tidak mengkategorikan perkara atas nama Gayus dalam perkara korupsi.  “Dia mengkategorikan perkara ini dalam perkara pidana umum yang membuat Gayus lo­los serta blokir atas dana dep­o­sitonya bisa dibuka,” ucap JPU.

Karenanya, JPU beranggapan, dalam melaksanakan tugasnya, Cirus tidak melaksanakan keten­tuan tentang penanganan perkara yang ditetapkan berdasarkan pe­tunjuk Jaksa Agung. Dasarnya sam­bung dia, apabila dalam ke­gia­­tan pra penuntutan, seorang jak­­sa peneliti berpendapat ada in­dikasi korupsi maka pena­nga­nan­nya diserahkan ke jajaran jaksa pidana khusus, bukan ke jajaran jaksa pidana umum.

“Dia tidak melakukan perintah Jaksa Agung dan malah menuruti nafsunya sendiri. Cirus tak me­nye­rahkan perkara tersebut ke­pada jaksa di jajaran pidana khu­sus se­bagaimana diatur pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Ta­hun 2004 ten­tang Kejaksaan RI,” tegasnya.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum Cirus, Palmer Si­tu­morang merasa dakwaan jaksa ma­sih janggal. Soalnya, tuduhan terhadap kliennya yang digali dari kasus Gayus tidak disertai dengan diikut-sertakannya berkas perkara kasus Gayus yang se­be­lumnya diteliti kliennya. Karena sambungnya, berkas perkara Ga­yus harus dibuktikan  terlebih da­hulu kebenarannya.

“Apakah berkas perkara Gayus mengandung perkara korupsi atau tidak, sebagaimana telah di­ubah oleh jaksa Cirus. Tidak ma­suknya perkara korupsi pada ma­teri dakwaan-lah yang harusnya jadi pertimbangan JPU. Bukan ko­rup­sinya,” sergahnya.

Perkara Rentut Belum Tuntas
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Dugaan penyelewengan oleh jaksa Cirus Sinaga dalam pe­nanganan perkara Gayus Tambunan mulai menunjukkan titik terang.

Keseriusan lem­baga penegak hukum dalam menyidangkan Cirus pun sangat dinantikan. Di­harapkan, bekas jaksa pe­ne­liti kasus Gayus itu men­da­pat­kan hukuman setimpal.

“Kasus ini mesti didalami, dila­kukan pemeriksaan secara ma­raton dan komprehensif agar unsur keterlibatan aparat pe­ne­gak hukum bisa terungkap seca­ra transparan,” ujar anggota Ko­misi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin.

Dia menambahkan,  pene­ga­kan hukum harus dilakukan tan­pa pandang bulu. Siapa pun apa­rat yang diduga mema­ni­pu­lasi kasus hukum  tidak bisa di­biarkan lolos begitu saja. Dalam kasus Gayus, ia menduga, ada sinyalemen kuat keterlibatan aparat penegak hukum.

Hal ini terlihat dari dugaan keterlibatan oknum kepolisian, hakim maupun pengacara yang bersekongkol memanfaatkan kasus Gayus untuk memetik ke­untungan pribadi.

“Penindakan secara pro­por­sional dan transparan dib­u­tuh­kan agar pengungkapan kasus ini menjadi parameter dalam menegakkan hukum di Tanah Air,” katanya.

Menurut Didi, langkah Ke­ja­gung dalam menindaklanjuti perkara Cirus ini juga perlu men­dapat apresiasi positif. Hal tersebut ditujukan agar menjadi pemicu kinerja dan motivasi aparat penegak hukum ke arah lebih baik.

“Jadi, kalau saat ini mulai ter­identifikasi keterli­ba­tan jaksa, tentu hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk me­ne­lu­suri dugaan keterlibatan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, politisi De­mok­rat ini juga memp­er­ta­nya­kan kelanjutan perkara bocor­nya rencana penuntutan Gayus Tambunan yang tak kunjung digarap oleh lembaga penegak hukum. Sehingga, menurutnya perkara Cirus ini serasa kurang lengkap. “Diduga dia ikut terli­bat rentut Gayus kan. Nah, se­ka­rang kelanjutan proses hu­kumnya seperti apa kita belum tahu,” ucapnya.   [rm]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya