RMOL. Memang Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sudah menang dalam gugatan perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Tapi kabar kemenangannya yang melibatkan campur tangan seseorang bernama Robert Bono, meresahkan kalangan pengamat hukum. Kuasa hukum Tutut, Hary Ponto dan Robert Bono diisukan pernah bertemu Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik. Namun, kabar itu sudah dibantah Syahrial. Nama Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan dalam kasus pemailitan TPI yang disidang di pengadilan yang sama.
Advokat senior, Maqdir Ismail, menegaskan, dugaan campur tangan makelar kasus bernama Robert Bono dalam sengketa TPI harus dibongkar apabila ada bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Kalau tidak ini akan menjadi persoalan hukum d Indonesia. Kita tidak mau sengketa jadi lahan untuk mereka yang salah menjadi benar karena hubungan baik," ujar Maqdir kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (24/5).
Pertemuan Ketua Pengadilan dengan pihak berperkara, menurutnya, bukan hanya melanggar etika tetapi juga menyalahgunakan wewenangnya.
"Secara pribadi saya tidak tahu tentang Robert Bono, tetapi kalau untuk membongkar makelar kasus polisi dan kejaksaan harus turut serta," tegasnya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Chairul Huda menyatakan, sebagai langkah pertama menyelidiki pelanggaran etik dalam perkara ini, Komisi Yudisial berwenang mempelajari putusan, semacam melakukan eksaminasi publik. Lalu KY dapat melakukan pemeriksaan apakah ada pelanggaran etik. Hasilnya dianalisis apakah terkait satu sama lain, lalu memeriksa para pihak, terduga makelar kasus, sampai panitera atau hakimnya
"Saya rasa orang yang bernama Robert Bono itu perlu dipanggil," tegasnya.
[ald]