Berita

ilustras, pajak

X-Files

Faktur Pajak Dipalsukan Negara Tekor Triliunan

Tim Gabungan Tangkap Dua Tersangka
SENIN, 23 MEI 2011 | 05:12 WIB

RMOL.Identifikasi atas dugaan pelanggaran pidana di sektor pajak digenjot Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama kepolisian dan kejaksaan.

Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan, kepo­lisian tengah menangani 17 kasus du­gaan pemalsuan faktur pajak. Dari identifikasi atas tindak pida­na tersebut, diduga terdapat ke­ru­gian negara sebesar Rp 233 miliar.

Namun, ia belum mau bicara blak-blakan seputar kasus yang ditangani jajarannya tersebut. Dia menyampaikan, selain telah me­nangkap dua tersangka pemalsu fak­tur pajak pada akhir pekan lalu, pihaknya tengah mendalami pi­hak-pihak lain yang diduga ter­kait dalam persoalan ini.

“Kita ma­sih mengembangkan pe­nye­lidikan dan penyidikan ka­sus ini. Tersangkanya sudah di­tangkap dan ditahan,” tandasnya.

Ito menambahkan, penang­ka­pan dua tersangka baru dalam ka­sus faktur pajak fiktif ber­ini­sial AG dan DM di wilayah Ja­ka­rta Timur dan Jakarta Utara  dilakukan berkat kerjasama in­tensif tim gabungan tersebut.

Meski belum bisa menguraikan detail penanganan kasus ini, dia mengatakan, kerjasama tim ga­bu­ngan ditingkatkan in­tensitasnya. Peningkatan koor­di­nasi ditempuh lantaran banyak te­muan berupa kasus pemalsuan fak­tur yang me­nyebabkan keru­gian negara da­lam jumlah relatif be­sar.

“Kita tangani pelanggaran tin­dak pidananya. Kalau yang me­nyangkut perkara pelanggaran pa­jak diselesaikan oleh Ditjen Pa­jak melalui mekanisme yang su­dah ada,” tuturnya.

Namun, saat diminta merinci se­putar penangkapan tersangka pemalsu faktur pajak, dia me­minta hal tersebut ditanyakan ke­pada tim penyidik Ditjen Pajak.

Senada dengan jenderal bin­tang tiga tersebut, Kasat Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Re­serse dan Kriminal Khusus (Kasat Fismondev Ditresk­rim­sus) Polda Metro Jaya AKBP Aries­munandar menolak berko­mentar panjang lebar. Dia bilang, ka­sus tersebut ditangani tim pe­nyidik gabungan antara penyidik pajak, jajaran intelijen kepolisian dan Bareskrim Polri.

Keterangan terperinci me­nyang­kut penangkapan tersangka AG dan DM pekan lalu, diberi­kan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Ditjen Pajak M Kifni.

Menurutnya, in­formasi seputar adanya faktur-fak­tur fiktif atau palsu ditemukan tim penyidik pajak yang meme­riksa laporan pajak sejumlah pe­rusahaan. “Ada temuan seputar fak­tur-faktur fiktif yang dila­por­kan ke Ditjen Pajak,” ucapnya.

Temuan-temuan tersebut lalu di­­pelajari secara terperinci oleh ja­ja­rannya yang berkoordinasi de­ngan Intelkam Polri dan Ba­reskrim. Setelah ditelusuri, ke­janggalan atas dokumen setoran pajak yang diterima Ditjen Pajak terungkap.

Metode penggunaan faktur fik­tif itu untuk mengelabui setoran pajak pelaku. Singkatnya, jelas dia, temuan seputar data yang di­himpun penyidik pajak kemudian dikoordinasikan dengan  ke­po­lisian yang menindaklanjutinya dengan langkah penyelidikan.

Alhasil, modus akal-akalan da­lam menggunakan dan me­ner­bitkan faktur fiktif guna meng­hindari setoran pajak berhasil di­endus petugas gabu­ngan. “Ter­sang­ka AG menjabat sebagai Di­rektur PT LBC ditangkap atas du­gaan pemalsuan faktur pajak. Kita serahkan ke kepolisian,” katanya.

Dari pemeriksaan tim gabu­ngan, lanjut Kifni, AG tidak be­ker­ja sendirian. “Dia dibantu ter­sangka lain. Asistennya,” kata dia. Sinyal keterlibatan tersangka lain, yaitu DM diperoleh setelah penyidik pajak dan kepolisian menyita sebuah CPU, tiga tele­pon genggam dan beberapa doku­men milik perusahaan yang dipimpin AG.

Dari tangan DM, tim gabungan juga mengamankan barang bukti seperti faktur pajak PT LBC, kar­tu kredit, sebuah CPU, telepon geng­­gam dan beberapa nomer sim­­card alias kartu perdana.

Me­nurut Kifni, pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian dari pe­nyidikan terhadap  53 ka­sus se­je­nis. “Lebih dari 50 persen kasus­nya adalah faktur fiktif,” tuturnya.

Dia menambahkan, modus ope­randi yang biasa digunakan oleh pelaku dalam memanipulasi pajak ditempuh dengan mem­ben­tuk perusahaan serta kepe­ngu­rusan perusahaan fiktif. Dalam operasionalnya, perusahaan itu ke­mudian menerbitkan faktur fiktif untuk mengurangi pajak.

Dari 53 kasus yang ada di­per­oleh keterangan, blanko faktur pajak fiktif digunakan manakala seseorang atau perusahaan ter­ten­tu membeli suatu produk.

“Maka tersangka menyiasati harga de­ngan menggunakan fak­tur palsu atau fiktif. Di situ diatur nominal harga produk yang kena pajak menjadi lebih rendah. Oto­matis setoran pajak yang ditang­gung perusahaan tersangka men­jadi lebih kecil,” terangnya.

Menjawab pertanyaan seputar kasus faktur fiktif ini, ia merinci, dari 53 kasus faktur pajak fiktif selama 2010 terdapat 20 kasus yang diduga membuat negara rugi Rp 513 miliar. Semuanya telah berstatus P-21 atau lengkap. Dia pun merinci, 16 kasus lainnya sudah inkracht alias sudah selesai disidangkan. Akibat 16 kasus ter­sebut imbuhnya, negara me­nga­lami kerugian sebesar Rp 424 mi­liar. Jika ditotal mencapai Rp 1 triliun lebih.

Ada Tersangka Yang Buron

Data tim penyidik pajak Ditjen Pa­jak menyebutkan, sebelum me­ringkus tersangka AG dan DM, tim gabungan kasus pajak me­nang­kap Subiandi Budiman alias Aban.

Akibat perbuatannya menerbit­kan faktur pajak fiktif, Bos PT Si­nar Terang Sentosa Jaya itu di­vo­nis dua tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar. Selain Aban, pe­ng­guna faktur fiktif yang dibekuk tim juga ikut dijadikan tersangka.

Kakanwil pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro menyebutkan, se­jauh ini jajarannya masih mem­buru Tjay Sin Tjauw. Menurut dia, Tjay diburu karena diduga ber­sama dengan Aban mendiri­kan Sinar Terang untuk men­da­pat­kan restitusi pajak pertam­ba­han nilai (PPN) dengan menyam­paikan surat pemberitahuan (SPT) fiktif.

Menurutnya, modus operandi penggembosan pajak melalui faktur fiktif dimulai dari transaksi riil antara pabrikan dan kon­su­men. Dalam transaksi ini ada pe­nyerahan barang dan pem­ba­ya­ran, tapi penjual tidak membuat fak­­tur pajak atas nama konsumen.

Alasannya, pertama, pembeli bukan pengusaha kena pajak atau konsumen akhir. Kedua, pembeli tidak ingin atau tidak me­mer­lu­kan dokumen pajak. Penjual ke­mu­dian membuat seolah-olah transaksi dilakukan antara pab­rikan dan Sinar Terang. Faktur pa­jak fiktif, bersama dokumen penjualan lainnya, dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT masa PPN Sinar Terang.

Sebagian faktur pajak fiktif itulah yang digunakan untuk mengajukan restitusi PPN. Sinar Terang juga menerbitkan faktur pa­jak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada pi­hak ketiga dan dilaporkan ke da­lam SPT masa PPN sebagai pajak keluaran. Pihak ketiga tersebut mengkreditkan faktur pajak de­ngan tujuan memperkecil setoran PPN, melaporkan SPT lebih bayar dan kemudian mengajukan permohonan restitusi.

Kasubdit Penyidik Pajak Dit­jen Pajak M Kifni me­nge­mu­ka­kan, meski kasus pajak dengan mo­dus restitusi Pajak Pertam­ba­han Nilai (PPN) melalui faktur pa­jak fiktif banyak ditemukan, toh sejauh ini pihaknya belum me­nemukan indikasi keterlibatan pegawai pajak pada kasus ini.

Sementara pada masa kepe­mim­pinan Dirjen Pajak M Tjip­tar­do, tercatat jumlah pegawai pa­jak yang ditindak karena ter­sangkut kasus pelanggaran pajak sepanjang 2009 mencapai 516 orang.

“Kuartal I 2010 sudah 290 orang, bahkan April bisa lebih 300 orang. Ada pegawai pajak yang terkait kasus resti­tu­si. Jumlah yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat 10 orang,” katanya.

Para Pelakunya Kelompok Intelektual

Eva Kusuma, Anggota Komisi III DPR

Mencuatnya kasus faktur pajak fiktif harus ditangani de­ngan tindakan konkret. Pasal­nya, efek yang ditimbulkan dari kasus ini bisa mengganggu pen­dapatan alias kas negara.

“Dari 53 kasus yang terjadi saat ini saja, penyidik Ditjen Pa­jak menduga kerugian negara mencapai satu triliun,” ujar ang­gota Komisi III DPR Eva Ku­suma Sundari.

Dia menduga, kejahatan se­pu­tar faktur pajak fiktif atau pal­su yang sulit ditelusuri ini dipi­cu oleh kemampuan pelaku. In­ti­­nya, para pelaku kejahatan fak­tur pajak adalah orang-orang intelek.  Artinya, orang-orang yang punya pengetahuan atau wa­wasan seputar pajak.

“Pelakunya pasti adalah kelompok intelektual yang me­ngerti seluk-beluk pajak,” ucapnya.

Dengan bekal pengeta­huan­nya itu, sambung Eva, para pe­la­ku bisa mengelabui aparat pa­jak dengan mudahnya. “Ada se­rangkaian proses yang benar-be­nar mereka pahami. Di situ me­reka memanfaatkan kelema­han petugas pajak dan piranti perpajakan kita,” tuturnya. Hal inilah yang mesti dicermati dan diawasi secara intensif oleh  jajaran Ditjen Pajak.

Sebab kalau tidak, di­kha­wa­tir­kan meluasnya kasus ini, bisa berakibat pada kerugian negara yang makin besar.  “Modus atau pola kejahatan pajak ini se­nan­tiasa berkembang. Karenanya efektifitas pengawasan di ling­kup internal Ditjen Pajak mau­pun penindakan terhadap pe­la­ku harus lebih ditingkatkan in­ten­sitasnya,” imbuhnya.

Perlu Penanganan Yang Sistemik

Alfons Leomau, Pengamat Hukum

Penanganan kasus ma­ni­pulasi pajak lewat peng­gunaan faktur fiktif, hendaknya difo­kus­kan pada serangkaian upaya pengembalian kerugian  negara secara optimal. Tanpa ada usaha me­ngembalikan aset negara, upa­ya hukum yang dijalani ku­rang memberikan efek jera pada para pelaku.

“Pada prinsipnya upaya hu­kum dilakukan untuk mem­be­ri­kan pembinaan dan efek jera. Tapi, seyogyanya juga harus ada unsur pemaksa seperti di­berlakukannya denda atau ganti rugi,” ujar pengamat hukum Kombes Pol (Purn) Alfons Leomau.

Dia mengharapkan, sema­ngat profesionalitas penyidik pa­jak maupun kepolisian da­lam me­nangani kasus pe­nyim­pangan pa­jak dikedepankan. Artinya, kalau benar ada te­mu­an atau tin­dak pidana pada ka­sus pajak, se­cepatnya hal ter­sebut di­koor­di­nasikan kepada pe­nyidik ke­polisian.

Sebaliknya, aparat ke­polisian yang menerima la­poran tentang tindak pidana ka­sus pa­jak pun segera menin­daklanjuti dugaan penye­lewengan itu de­ngan langkah hukum.

Menurutnya, perkara pe­nye­le­wengan pajak yang terjadi di sini sudah sangat kompleks. Ka­renanya dibutuhkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam meminimalisasi keja­hatan di sektor pajak.

“Dampak kejahatan ini sa­ngat luas. Yang paling krusial saat ini adalah bagaimana se­mangat penegakan hukum dila­kukan seiring menjaga trust atau kepercayaan publik ter­hadap pengelolaan pajak yang benar,” tandasnya.

Dia menambahkan, berbagai kasus pajak yang meng­he­boh­kan belakangan, menjadi tolok ukur masyarakat dalam menilai kinerja aparat pemerintah khu­susnya pajak.

“Kalau pajak yang ma­sya­rakat bayar terus dise­le­weng­kan penjahat pajak, masyarakat jelas akan antipati untuk mem­bayar pajak. Padahal, sektor pen­dapatan negara terbesar saat ini kan dari pajak,” tegasnya.

Hal tersebut, sambungnya, bu­kan tidak mungkin akan me­micu persoalan baru bagi pe­me­rintah. Lantaran itu, dia mengi­ngatkan agar penanganan kasus pajak dilakukan secara serius.

“Jangan sampai muncul lagi se­perti kasus Gayus yang me­nye­ret sederet nama aparat pe­negak hukum. Kasus ini kan pemicunya berasal dari pajak yang sifatnya sistemik,” tan­dasnya. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya