Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
RMOL.Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 6,5 miliar dari warga negara Italia, Giovanni Gandolvi yang menjadi tersangka kasus proyek fiktif pengadaan air dan irigasi pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus (JAMPidsus) Jasman PanÂdjaitan menyatakan, uang yang diÂserahkan tersangka langsung diÂmaÂsukkan ke kas Kementerian PU.
Menurut Jasman, peÂngemÂbaÂlian uang itu masih bersifat seÂmenÂÂtara sampai Badan PengaÂwaÂsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan nilai keÂruÂgiÂan negara dalam kasus ini.
“Proyek ini bantuan dari Bank Dunia untuk penguatan 14 balai Kementerian PU, dengan nilai proÂyek Rp 35 miliar,†katanya di GeÂdung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Dia menguraikan, kasus terÂsebut mulai diselidiki kejaksaan pada awal 2011. Dalam penyeÂlidikan itu ditemukan kerugian negara Rp 6,5 miliar di tiga proÂvinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. “Proyek ini seluruhnya dilakukan di 14 provinsi,†tandasnya.
Menurut Jasman, modus yang diÂgunakan Giovanni ialah mengÂguÂnakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penaÂgiÂhan pembayaran jasa konsultan, antara lain nota pembayaran kuitansi, invoice, dan billing statement.
Ia menambahkan, jajarannya kini tengah memburu salah seÂorang staf kepercayaan Giovanni yang diketahui bernama Rina. Menurutnya, Rina diduga turut terlibat kasus ini. Untuk memÂbeÂkuk Rina, pihaknya telah merÂamÂpungkan surat izin penangkapan. “Dia staf yang bekerja di C.lotti. Dia secara bersama-sama dengan Giovanni memudahkan perbuaÂtan ini. Akan tetapi belum kita temukan,†ucapnya.
Korps Adhyaksa juga meneÂtapkan dua tersangka dari pihak Kementerian PU, yakni Pejabat Pembuat Komitmen, Sumudi KaÂtono dan Bambang Turyono. KeÂduanya disangka menyetujui tinÂdakan korupsi Giovanni.
Namun, Jasman mengaku beÂlum melihat ada keterlibatan ataÂsan kedua tersangka atau pejabat Kementerian PU. “Sampai saat ini baru meminta pertanggungÂjaÂwaÂban pembuat komitmen. SeÂsuai Kepres, mereka yang paling bertanggung jawab secara admiÂnistrasi,†ucapnya.
Kepala Pusat Komunikasi PubÂlik Kementerian PU, Waskito PanÂdu belum bisa menanggapi pernyataan Jasman. Soalnya, Pandu mengaku masih harus menanyakan kasus ini ke Satuan Adminitrasi Internal (Satminal) Kementerian PU. “Belum ada tanggapan dari sana,†katanya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, pada Kamis (7/4) lalu, Tim Satuan Khusus (Satsus) Jampidsus Kejagung menangkap Giovanni di Apartemen SCBD kavling 52-53 kamar 7C, Jakarta Selatan. Kapuspenkum KejaÂgung, Noor Rochmad menÂyÂaÂtaÂkan, Giovanni sebagai Kepala PerÂwakilan Perusahaan KonsulÂtan Italia C.Lotti & Associati.
Giovani ditangkap karena jakÂsa menemukan data bahwa dia diduga melakukan pemalsuan surat dan proyek fiktif di tiga proÂvinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, dari 14 provinsi yang tertera pada kontrak kerja proÂyek irigasi. “Total kerugian neÂgara yang diduga akibat perÂbuatan Giovani mencapai Rp 6,5 miliar,†ujar Noor.
Noor menyatakan, kantor konÂsultan tempat tersangka Giovanni bekerja, C Lotti di Italia bersedia mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah Indonesia. Inisiatif tersebut, menurutnya, diÂtangÂgapi positif pihak kejaksaan. Tapi, ia bersikukuh, tindak pidana yang dilakukan Giovanni tidak bisa terhapus begitu saja.
Lantaran itu, menurut dia, keÂjakÂsaan terus mendalami keterÂlibatan rekanan Kementrian PU lain yang terlibat proyek tersebut. Dan, kemarin, Dirdik pada JamÂpidsus menyatakan bahwa pihak Giovanni telah mengembalikan Rp 6,5 miliar itu.
Dua Anak Buah Menteri PU Jadi Tersangka
Kegiatan Water Resources and Irrigation Project (WISMP) KeÂmenÂterian Pekerjaan Umum (PU) mengantar konsultan asal ItaÂlia, Giovani Gandolvi menjadi terÂsangka. Pasca penetapan status terÂsangka itu, Kejaksaan Agung keÂÂmudian mengajukan cekal terÂhaÂÂdap Giovani kepada Ditjen Imigrasi.
Kejaksaan Agung juga meneÂtapÂkan dua Pejabat Pembuat KoÂmitmen dari Kementerian PU seÂbagai tersangka, yakni Sumudi KaÂtono dan Bambang Turyono. Mendengar anak buahnya diteÂtapÂkan sebagai tersangka, MenÂteri Pekerjaan Umum Djoko KirÂmanto tampil terkejut. “Eh, siapa-siÂapa? Di mana itu?†ujar Djoko di kantornya, Jumat, 29 April 2011.
Menurut Djoko, pihaknya akan melihat kasus ini secara hukum terlebih dahulu, sebelum memÂberikan sanksi kepada keduanya. Namun, dia menjamin akan meÂngikuti apa pun keputusan hukum terhadap kedua tersangka itu. “Belum ada sanksi, biarlah itu diproses dulu secara hukum. Apa pun yang terjadi akan kami ikuti,†ujarnya saat itu.
Pada 13 Mei 2011, Djoko meÂnyatakan, penggunaan konsultan asing dalam proyek-proyek infraÂstruktur pemerintah tidak bisa dihindarkan. Apalagi, jika proyek tersebut bagian dari program banÂtuan luar negeri yang biasanya mensyaratkan adanya pengÂguÂnaÂan tenaga konsultan asing.
Meski begitu, Djoko mengaku lebih menyukai penggunaan konÂsultan lokal. Alasannya, jika maÂsih mungkin dilakukan konsultan lokal, proyek pemerintah harus mengedepankan sumber daya lokal. Ia mengakui, sebelumnya beÂberapa anak buahnya mengÂguÂnakan jasa konsultan asing seÂperti di Direktorat Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Bina Marga. NaÂmun, kata dia, hal itu terkait dana pinjaman luar negeri yang meÂwaÂjibkan memakai konsultan asing.
Mengenai kasus proyek fiktif dalam program Water Resources and Irrigation Management (WRIM) di Direktorat Jenderal SumÂber Daya Air, Djoko meÂnyeÂrahÂkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Secara pribadi, dia mengaku mengenal konsultan asing di proyek tersebut cukup lama. Tapi kalau sudah pasti berÂsalah secara hukum, konsultan itu tidak akan dipakai lagi.
“Saya keÂnal dia waktu saya jadi Direktur di Cipta Karya. Setelah itu tidak pernah bertemu lagi, eh tiba-tiba terjadi di pengairan boÂhong,†ujarnya.
Rencananya, kata Djoko saat itu, Kementerian PU akan meÂmeriksa kembali kontrak konÂsulÂtan proyek itu terkait kelanÂjutan penggunaan konsultan asing C. LOTTI & ASSOCIATE.
Minta Ditangani Sampai Tuntas
Marwan Jafar, Anggota Komisi V DPR
Anggota Komisi V DPR MaÂrwan Jafar meminta KemenÂterian Pekerjaan Umum berhati-hati memilih konsultan. TerÂleÂbih, jika konsultan itu dikelola atau ditangani swasta asing. Apalagi, konsultan asing kerap tiÂdak sejalan dengan pihak lokal.
“Ini mungkin kecerobohan dari Kementerian PU. Mungkin dulu mereka kenal baik dengan lembaga konsultan itu, namun pada akhirnya mereka yang terÂkena getahnya,†kata dia.
Untuk ke depannya, kata MarÂwan, Kementerian yang diÂpimpin Djoko Kirmanto ini seÂbaiknya menggunakan jasa konÂsultan lokal agar peristiwa seperti itu tidak terulang. SoalÂnya, pada perkara ini, uang neÂgaÂrÂa yang diduga dicolong luÂmaÂyan besar, mencapai Rp 6,5 miliar. “Bukannya untung maÂlah jadi buntung kan,†ujarnya.
Politisi PKB ini pun memÂbeÂriÂkan masukan kepada Djoko sebagai Menteri PU agar meÂngaÂwasi serta memberikan araÂhan yang baik pada DirekÂtorat Bina Sumber Daya Air.
Sekali lagi, agar kasus seperti itu tidak terulang. “Kalau peÂngaÂwasan ketat, saya yakin tiÂdak akan terjadi kasus ini,†tandasnya.
Marwan berharap KemenÂteÂrian PU bersikap transparan jika memang ada internalnya yang terlibat perkara korupsi ini. SeÂhingga, katanya, Kementerian PU tak dianggap melakukan upaÂya penghalangan pengusuÂtan perkara.
“Mereka harus fair jiÂka memang ada pihak atau peÂjabat PU yang terlibat,†katanya.
Kepada Kejaksaan Agung, Marwan mengapresiasi apa yang telah dilakukan Korps Adhyaksa saat ini. Menurutnya, penetapan status tersangka terÂhadap pihak asing biasanya suÂlit dilakukan aparat penegak hukum di sini. “Apalagi, bisa samÂpai meÂminta mengembaliÂkan kerugian neÂgara. Itu sudah bagus menuÂrut saya,†ucapnya.
Meski begitu, Marwan meÂminÂta dugaan penyelewengan anggaran oleh pihak KemenÂteÂriÂan PU, khususnya pada DiÂrekÂtorat Bina Sumber Daya Air mesÂÂti diselesaikan setuntas-tunÂtasÂnya oleh Kejaksaan Agung. MeÂngingat, proyek-proyek iriÂgaÂsi itu terdapat di beberapa provinsi.
“Sekarang tinggal kita lihat, mampukah Kejaksaan Agung menuntaskannya secara baik. Kalau tuntas, maka Kejagung bisa dikatakan sebagai lembaga penegak hukum yang komÂpeÂten,†tandasnya.
Jangan Seperti Hesham Dan Rafat
Adhie Massardi, Aktivis LSM GIB
Aktivis LSM Gerakan IndoÂneÂsia Bersih (GIB) Adhie MasÂsarÂdi menilai, perkara korupsi di KeÂmenterian Pekerjaan Umum (PU) mirip dengan mega skanÂdal Bank Century. Soalnya, keÂdua perkara itu sama-sama meÂnyeÂret pihak asing sebagai pelakunya.
Lantaran itu, Adhie berharap ke depannya lembaga pemeÂrinÂtahan di Indonesia tidak mudah percaya terhadap oknum asing unÂtuk melakukan kontrak kerjaÂsama bisnis. “Jadikan ini seÂbaÂgai pelajaran berharga untuk tiÂdak terulang lagi pada kemuÂdiÂan hari,†katanya.
Menurut dia, dugaan keterÂlibatan orang asing dalam suatu perkara korupsi, seharusnya diÂtanggapi dengan serius oleh lembaga penegak hukum maÂnaÂpun. Sehingga, jangan membuat perbedaan yang mencolok anÂtara orang pribumi dengan piÂhak asing. Adhie menÂconÂtohÂkan, HesÂham Al Waraq dan RaÂfat Ali Rizfi pada perkara CenÂtury seÂbaÂgai kasus yang tebang pilih.
“Memang benar mereka telah divonis bersalah. Tapi kita tidak tahu, apakah asetnya sudah kemÂbali ke tanah air? Apakah mereka berdua sudah diÂpenÂjara?†tandasnya.
Adhie menambahkan, kasus penyelewengan anggaran
di Direktorat Bina Sumber Daya Air Kementerian PU ini haÂrus dituntaskan secepatnya. Dia berharap kejaksaan segera mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk para petinggi di KeÂmenterian PU.
Meski kerugian negara pada kasus ini sudah dikembalikan, Adhie meminta kejaksaan tetap memÂproses hukuman pidanaÂnya. Malah, dia berharap GioÂvanÂni menjalani hukuman penÂjara di Indonesia, bukan di ItaÂlia. “Konsekuensinya harus diÂperjelas. Jangan seperti Hesham dan Rafat pada kasus Bank Century,†tegasnya.
Selain itu, Adhie meÂnyaÂranÂkan kejaksaan segera beÂkerÂjaÂsama dengan KPK untuk meÂngusut perkara itu tanpa meÂmaÂkan waktu yang lama. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54