Berita

Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

X-Files

Tersangka Kasus PU Kembalikan 6,5 Miliar

Kejagung Bidik Buruan Lain Kasus Irigasi
SABTU, 21 MEI 2011 | 04:15 WIB

RMOL.Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 6,5 miliar dari warga negara Italia, Giovanni Gandolvi yang menjadi tersangka kasus proyek fiktif pengadaan air dan irigasi pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus (JAMPidsus) Jasman Pan­djaitan menyatakan, uang yang di­serahkan tersangka langsung di­ma­sukkan ke kas Kementerian PU.

Menurut Jasman, pe­ngem­ba­lian uang itu masih bersifat se­men­­tara sampai Badan Penga­wa­san Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan nilai ke­ru­gi­an negara dalam kasus ini.

“Proyek ini bantuan dari Bank Dunia untuk penguatan 14 balai Kementerian PU, dengan nilai pro­yek Rp 35 miliar,” katanya di Ge­dung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Dia menguraikan, kasus ter­sebut mulai diselidiki kejaksaan pada awal 2011. Dalam penye­lidikan itu ditemukan kerugian negara Rp 6,5 miliar di tiga pro­vinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. “Proyek ini seluruhnya dilakukan di 14 provinsi,” tandasnya.

Menurut Jasman, modus yang di­gunakan Giovanni ialah meng­gu­nakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan pena­gi­han pembayaran jasa konsultan, antara lain nota pembayaran kuitansi, invoice, dan billing statement.

Ia menambahkan, jajarannya kini tengah memburu salah se­orang staf kepercayaan Giovanni yang diketahui bernama Rina. Menurutnya, Rina diduga turut terlibat kasus ini. Untuk mem­be­kuk Rina, pihaknya telah mer­am­pungkan surat izin penangkapan. “Dia staf yang bekerja di C.lotti. Dia secara bersama-sama dengan Giovanni memudahkan perbua­tan ini. Akan tetapi belum kita temukan,” ucapnya.

Korps Adhyaksa juga mene­tapkan dua tersangka dari pihak Kementerian PU, yakni Pejabat Pembuat Komitmen, Sumudi Ka­tono dan Bambang Turyono. Ke­duanya disangka menyetujui tin­dakan korupsi Giovanni.

Namun, Jasman mengaku be­lum melihat ada keterlibatan ata­san kedua tersangka atau pejabat Kementerian PU. “Sampai saat ini baru meminta pertanggung­ja­wa­ban pembuat komitmen. Se­suai Kepres, mereka yang paling bertanggung jawab secara admi­nistrasi,” ucapnya.

Kepala Pusat Komunikasi Pub­lik Kementerian PU, Waskito Pan­du belum bisa menanggapi pernyataan Jasman. Soalnya, Pandu mengaku masih harus menanyakan kasus ini ke Satuan Adminitrasi Internal (Satminal) Kementerian PU. “Belum ada tanggapan dari sana,” katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, pada Kamis (7/4) lalu, Tim Satuan Khusus (Satsus) Jampidsus Kejagung  menangkap Giovanni di Apartemen SCBD kavling 52-53 kamar 7C, Jakarta Selatan. Kapuspenkum Keja­gung, Noor Rochmad men­y­a­ta­kan, Giovanni sebagai Kepala Per­wakilan Perusahaan Konsul­tan Italia C.Lotti & Associati.

Giovani ditangkap karena jak­sa menemukan data bahwa dia diduga melakukan pemalsuan surat dan proyek fiktif di tiga pro­vinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, dari 14 provinsi yang tertera pada kontrak kerja pro­yek irigasi. “Total kerugian ne­gara yang diduga akibat per­buatan Giovani mencapai Rp 6,5 miliar,” ujar Noor.

Noor menyatakan, kantor kon­sultan tempat tersangka Giovanni bekerja, C Lotti di Italia bersedia mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah Indonesia. Inisiatif tersebut, menurutnya, di­tang­gapi positif pihak kejaksaan. Tapi, ia bersikukuh, tindak pidana yang dilakukan Giovanni tidak bisa terhapus begitu saja.

Lantaran itu, menurut dia, ke­jak­saan terus mendalami keter­libatan rekanan Kementrian PU lain yang terlibat proyek tersebut. Dan, kemarin, Dirdik pada Jam­pidsus menyatakan bahwa pihak Giovanni telah mengembalikan Rp 6,5 miliar itu.

Dua Anak Buah Menteri PU Jadi Tersangka

Kegiatan Water Resources and Irrigation Project (WISMP) Ke­men­terian Pekerjaan Umum (PU) mengantar konsultan asal Ita­lia, Giovani Gandolvi menjadi ter­sangka. Pasca penetapan status ter­sangka itu, Kejaksaan Agung ke­­mudian mengajukan cekal ter­ha­­dap Giovani kepada Ditjen Imigrasi.

Kejaksaan Agung juga mene­tap­kan dua Pejabat Pembuat Ko­mitmen dari Kementerian PU se­bagai tersangka, yakni Sumudi Ka­tono dan Bambang Turyono. Mendengar anak buahnya dite­tap­kan sebagai tersangka, Men­teri Pekerjaan Umum Djoko Kir­manto tampil terkejut. “Eh, siapa-si­apa? Di mana itu?” ujar Djoko di kantornya, Jumat, 29 April 2011.

Menurut Djoko, pihaknya akan melihat kasus ini secara hukum terlebih dahulu, sebelum mem­berikan sanksi kepada keduanya. Namun, dia menjamin akan me­ngikuti apa pun keputusan hukum terhadap kedua tersangka itu. “Belum ada sanksi, biarlah itu diproses dulu secara hukum. Apa pun yang terjadi akan kami ikuti,” ujarnya saat itu.

Pada 13 Mei 2011, Djoko me­nyatakan, penggunaan konsultan asing dalam proyek-proyek infra­struktur pemerintah tidak bisa dihindarkan. Apalagi, jika proyek tersebut bagian dari program ban­tuan luar negeri yang biasanya mensyaratkan adanya peng­gu­na­an tenaga konsultan asing.

Meski begitu, Djoko mengaku lebih menyukai penggunaan kon­sultan lokal. Alasannya, jika ma­sih mungkin dilakukan konsultan lokal, proyek pemerintah harus mengedepankan sumber daya lokal. Ia mengakui, sebelumnya be­berapa anak buahnya meng­gu­nakan jasa konsultan asing se­perti di Direktorat Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Bina Marga. Na­mun, kata dia, hal itu terkait dana pinjaman luar negeri yang me­wa­jibkan memakai konsultan asing.

Mengenai kasus proyek fiktif dalam program Water Resources and Irrigation Management (WRIM) di Direktorat Jenderal Sum­ber Daya Air, Djoko me­nye­rah­kan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Secara pribadi, dia mengaku mengenal konsultan asing di proyek tersebut cukup lama. Tapi kalau sudah pasti ber­salah secara hukum, konsultan itu tidak akan dipakai lagi.

“Saya ke­nal dia waktu saya jadi Direktur di Cipta Karya. Setelah itu tidak pernah bertemu lagi, eh tiba-tiba terjadi di pengairan bo­hong,” ujarnya.

Rencananya, kata Djoko saat itu, Kementerian PU akan me­meriksa kembali kontrak kon­sul­tan proyek itu terkait kelan­jutan penggunaan konsultan asing C. LOTTI & ASSOCIATE.

Minta Ditangani Sampai Tuntas

Marwan Jafar, Anggota Komisi V DPR

Anggota Komisi V DPR Ma­rwan Jafar meminta Kemen­terian Pekerjaan Umum berhati-hati memilih konsultan. Ter­le­bih, jika konsultan itu dikelola atau ditangani swasta asing. Apalagi, konsultan asing kerap ti­dak sejalan dengan pihak lokal.

“Ini mungkin kecerobohan dari Kementerian PU. Mungkin dulu mereka kenal baik dengan lembaga konsultan itu, namun pada akhirnya mereka yang ter­kena getahnya,” kata dia.

Untuk ke depannya, kata Mar­wan, Kementerian yang di­pimpin Djoko Kirmanto ini se­baiknya menggunakan jasa kon­sultan lokal agar peristiwa seperti itu tidak terulang. Soal­nya, pada perkara ini, uang ne­ga­r­a yang diduga dicolong lu­ma­yan besar, mencapai Rp 6,5 miliar. “Bukannya untung ma­lah jadi buntung kan,” ujarnya.

Politisi PKB ini pun mem­be­ri­kan masukan kepada Djoko sebagai Menteri PU agar me­nga­wasi serta memberikan ara­han yang baik pada Direk­torat Bina Sumber Daya Air.

Sekali lagi, agar kasus seperti itu tidak terulang. “Kalau pe­nga­wasan ketat, saya yakin ti­dak akan terjadi kasus ini,” tandasnya.

Marwan berharap Kemen­te­rian PU bersikap transparan jika memang ada internalnya yang terlibat perkara korupsi ini. Se­hingga, katanya, Kementerian PU tak dianggap melakukan upa­ya penghalangan pengusu­tan perkara.

“Mereka harus fair ji­ka memang ada pihak atau pe­jabat PU yang terlibat,” katanya.

Kepada Kejaksaan Agung, Marwan mengapresiasi apa yang telah dilakukan Korps Adhyaksa saat ini. Menurutnya, penetapan status tersangka ter­hadap pihak asing biasanya su­lit dilakukan aparat penegak hukum di sini. “Apalagi, bisa sam­pai me­minta mengembali­kan kerugian ne­gara. Itu sudah bagus menu­rut saya,” ucapnya.

Meski begitu, Marwan me­min­ta dugaan penyelewengan anggaran oleh pihak Kemen­te­ri­an PU, khususnya pada Di­rek­torat Bina Sumber Daya Air mes­­ti diselesaikan setuntas-tun­tas­nya oleh Kejaksaan Agung. Me­ngingat, proyek-proyek iri­ga­si itu terdapat di beberapa provinsi.

“Sekarang tinggal kita lihat, mampukah Kejaksaan Agung menuntaskannya secara baik. Kalau tuntas, maka Kejagung bisa dikatakan sebagai lembaga penegak hukum yang kom­pe­ten,” tandasnya.

Jangan Seperti Hesham Dan Rafat

Adhie Massardi, Aktivis LSM GIB

Aktivis LSM Gerakan Indo­ne­sia Bersih (GIB) Adhie Mas­sar­di menilai, perkara korupsi di Ke­menterian Pekerjaan Umum (PU) mirip dengan mega skan­dal Bank Century. Soalnya, ke­dua perkara itu sama-sama me­nye­ret pihak asing sebagai pelakunya.

Lantaran itu, Adhie berharap ke depannya lembaga peme­rin­tahan di Indonesia tidak mudah percaya terhadap oknum asing un­tuk melakukan kontrak kerja­sama bisnis. “Jadikan ini se­ba­gai pelajaran berharga untuk ti­dak terulang lagi pada kemu­di­an hari,” katanya.

Menurut dia, dugaan keter­libatan orang asing dalam suatu perkara korupsi, seharusnya di­tanggapi dengan serius oleh lembaga penegak hukum ma­na­pun. Sehingga, jangan membuat perbedaan yang mencolok an­tara orang pribumi dengan pi­hak asing. Adhie men­con­toh­kan, Hes­ham Al Waraq dan Ra­fat Ali Rizfi pada perkara Cen­tury se­ba­gai kasus yang tebang pilih.

“Memang benar mereka telah divonis bersalah. Tapi kita tidak tahu, apakah asetnya sudah kem­bali ke tanah air? Apakah mereka berdua sudah di­pen­jara?” tandasnya.

Adhie menambahkan, kasus penyelewengan anggaran

di Direktorat Bina Sumber Daya Air Kementerian PU ini ha­rus dituntaskan secepatnya. Dia berharap kejaksaan segera mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk para petinggi di Ke­menterian PU.

Meski kerugian negara pada kasus ini sudah dikembalikan, Adhie meminta kejaksaan tetap mem­proses hukuman pidana­nya. Malah, dia berharap Gio­van­ni menjalani hukuman pen­jara di Indonesia, bukan di Ita­lia. “Konsekuensinya harus di­perjelas. Jangan seperti Hesham dan Rafat pada kasus Bank Century,” tegasnya.

Selain itu, Adhie me­nya­ran­kan kejaksaan segera be­ker­ja­sama dengan KPK untuk me­ngusut perkara itu tanpa me­ma­kan waktu yang lama. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya