Dwi Seno Widjanarko (DSW)
Dwi Seno Widjanarko (DSW)
RMOL.Jumlah sangkaan pemerasan jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) terhadap Kepala BRI Cabang Juanda, Ciputat, Feri sempat siur. Kabar yang beredar di KPK Rp 50 juta. Di Kejaksaan Agung hanya Rp 1,1 juta.
Berkas penyidikan terhadap jaksa intel Kejaksaan Negeri TaÂngerang ini telah dinyatakan lengÂkap alias P21 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, menurut KeÂpala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jaksa PeÂnuntut Umum (JPU) KPK segera membuat surat dakwaan.
“Paling lama 14 hari kerja akan dilimÂpahkan ke Pengadilan Tipikor Banten,†katanya ketika diÂhuÂbungi, kemarin.
Menurut Johan, Seno disidang di Pengadilan Tipikor Banten karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di Serpong, TaÂngerang Selatan, Banten. “PeÂnaÂhanan Seno juga sudah dipindah ke Rutan Serang,†ucapnya.
Versi KPK, Seno ditangkap pada 11 Februari lalu, saat baru meÂnerima uang dalam amplop coklat yang dibungkus plastik dari seorang pegawai BRI. SemÂpat terjadi simpang siur mengenai jumlah uang itu, apakah Rp 50 juta atau hanya Rp 1,1 juta. NaÂmun, Johan mengakui, KPK meÂnyita barang bukti Rp 1,1 juta yang disimpan dalam amplop coklat saat penangkapan Seno.
Tidakkah perkara ini terlalu kecil bagi KPK yang merupakan lembaga superbodi penanganan kasus korupsi? Menurut Johan, meski duit dalam amplop itu haÂnya Rp 1,1 juta, KPK tetap meÂrasa pantas menangani kasus ini. Alasannya, KPK tidak sekadar mengandalkan jumlah duit suap sebagai alat bukti.
“Kami memÂpunyai bukti-bukti yang cukup, tidak hanya uang Rp 1,1 juta. Silakan ikuti persidaÂngannya. Lagipula pada awalnya DSW meminta Rp 50 juta, cuma yang didapat hanya Rp 1,1 juta,†tambahnya.
Johan pun menepis kabar bahwa KPK sengaja melakukan penjebakan, sehingga Seno seÂolah-olah melakukan pemerasan. “Kami merespon laporan yang masuk ke KPK dari masyarakat. Dalam laporan itu, ada dugaan saÂlah satu penegak hukum meÂlakukan pemerasan,†tandasnya.
Ketika turun ke lapangan, lanÂjutnya, tim penyelidik KPK meÂneÂmukan bukti-bukti DSW melaÂkukan pemerasan. Sehingga, tim penyelidik melakukan penangÂkaÂpan. “Waktu tangkap tangan, kami punya bukti yang kuat,†ujarnya.
Sementara itu, pengacara Seno, Thomson Situmeang meneÂgasÂkan, kliennya tidak menerima Rp 50 juta. Barang bukti yang dimiÂliki KPK hanya Rp 1,1 juta dalam pecahan Rp 1000. “Itu pun dari bundelan Rp 1000, jadi ada 10 bundel. Masing-masing dilapisi Rp 50 ribu,†katanya.
Lantaran itu, Thomson yakin kliennya dijebak. Apalagi, biasaÂnya KPK mengungkap baÂrang bukti sejak awal penanÂgÂkaÂpan. Tapi, dalam kasus yang diÂalaÂmi kliennya, KPK baru memÂbuka baÂrang bukti setelah beÂbeÂrapa kali pemeriksaan. “MakaÂnya, dari kemarin kami yakin ada unsur jebakan,†ujarnya.
Menurut Thomson, kliennya beÂlum sempat memegang uang tersebut. “Mereka ketemu, ngobÂrol, dan langsung pulang. BungÂkusan uang ditaruh di jok belaÂkang mobil,†tandasnya.
Meski begitu, pihak KPK tetap yakin Seno melakukan pemÂeÂraÂsan. Sejumlah saksi pun dimintai keterangan oleh penyidik KPK, termasuk pemberi uang yang merupakan karyawan bank BRI, anak buah Kepala Cabang BRI Juanda, Ciputat. Versi KPK, uang yang diterima Seno terkait jabaÂtannya sebagai jaksa yang sedang menyelidiki kasus.
Namun, Seno membantahnya. Pemberian uang itu, menurut dia, tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai jaksa, melainkan hanya bantuan untuk kegiatan Maulid Nabi di komplek kediamannya.
Menurut Johan, KPK menjerat Seno dengan Pasal 12 huruf e UnÂdang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi, sebÂaÂgaiÂmana diubah dengan Undang-UnÂdang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang deÂngan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan meÂnyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau meneÂrima pembayaran dengan poÂtoÂngan, atau untuk mengerjakan seÂsuatu bagi dirinya sendiri.
Amplop Coklat Dan B 1835 VFD
Tim penyelidik KPK menangkap jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) yang diduga menerima uang hasil memeras Kepala Cabang BRI Juanda, Ciputat, TaÂngerang SeÂlatan, Feri. Tim meÂnemukan uang tersebut di sebuah amplop cokelat berbungkus plastik.
Penyelidik KPK menangkap Seno di Jalan Raya Serpong, TaÂngerang Selatan pada Jumat (11/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, Seno menggunakan mobil Daihatsu Terrios hitam berÂnomor polisi B 1835 VFD.
Dari penangkapan tersebut, tim KPK menyita amplop cokelat berisi uang dan mobil itu. Tim lanÂtas membawa Seno ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, KuÂningan, Jakarta Selatan. KPK keÂmuÂdian menyematkan status terÂsangka kepada jaksa intel KeÂjakÂsaan Negeri Tangerang tersebut.
Namun, pengacara Seno, SyaiÂful Hidayat menyatakan bahwa uang itu bukan hasil memeras, melainkan bantuan. Inisiatifnya dari pemberi atau pegawai BRI. Hal tersebut disampaikan Syaiful di Gedung KPK, Sabtu (12/2).
Menurut Syaiful, pertemuan perÂtama Seno dan Feri terjadi pada 4 Februari 2011. Dalam perÂtemuan itu, lanjutnya, Seno dan Feri berkenalan dan bicara peÂluang bisnis sekaligus konsultasi masalah hukum.
“DSW juga bicara donasi unÂtuk pemÂbaÂnguÂnan masjid dan santunan anak yatim, tapi tak seÂbut angka,†ujarnya. Di sana, kata Syaiful, juga ada dua petugas keÂpolisian yang mengenalkan Feri kepada Seno. Polisi itu, menÂuÂrutnya, berinisial S dan D.
Setelah kasus ini terungkap, Jaksa Agung Basrief Arief meÂmasÂtikan bahwa Seno diberhenÂtikan sementara sebagai jaksa fungsional Kejari Tangerang. “SeÂlanjutnya kita tunggu peÂnyidikan KPK,†katanya.
Pada awal kasus ini bergulir, Basrief menyatakan, kejaksaan akan berkoordinasi dengan KPK untuk menyelidiki dugaan keterÂlibatan atasan Seno atau jaksa lainnya.
“KPK tentu akan meÂlakuÂkan dari sisi pidana. Kalau KPK meÂneÂmukan ada dugaan ke jaksa yang lain, tentu kami akan tarik dari sisi kepegawaiannya,†tuturnya.
Basrief meminta peristiwa penangkapan Seno dapat menjadi pelajaran bagi semua jaksa, peÂgawai dan pejabat kejaksaan seÂcara umum. “Salah seorang sauÂdara kita telah ditangkap, saya haÂrap kita semua dapat meÂngambil pelajaran yang berharga atas peristiwa ini,†tuturnya.
Kritik KPK Juga Kritik Kejaksaan
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi berÂpendapat, tertangkapnya jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) oleh Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) bisa disebut sebagai prestasi jika ditinjau dari segi moralitas. Namun, jika perkara itu ditinjau dari keweÂnangannya, maka ia menilai KPK masih lemah.
“Mereka itu seharusnya meÂnangani perkara besar. Kalau hanya menangani perkara yang jumlahnya setara dengan upah minimum regional atau UMR, buat apa,†kata politikus Partai Golkar ini.
Menurut Andi, sebagai lemÂbaÂga superbodi, KPK belum meÂnunjukkan prestasi yang maksimal saat menangani perÂkara besar. Aroma tebang pilih pun masih tercium, meski ketua KPK telah berganti.
“Kasus jaksa DSW ini perÂkara kecil. Kemudian kasus traÂvel cheque, KPK hanya bisa menangkap penerimanya. DaÂlam kasus Gayus, KPK masih kesulitan menelusuri aliran daÂna di rekeningnya,†beber dia.
Dia tak hanya mengkritik KPK sebagai pihak yang meÂnangani perkara ini, tetapi juga memberikan masukan kepada kejaksaan. Menurutnya, kasus ini semakin menunjukkan bahÂwa kejaksaan masih dihinggapi mafia hukum. Sehingga, maÂsyarakat kurang bersimpati terÂhadap instansi kejaksaan maÂnapun.
Andi menilai, peristiwa itu terjadi antara lain karena leÂmahÂnya pengawasan Kepala KeÂjaksaan Negeri Tangerang kepada anak buahnya. SehingÂga, dengan mudahnya Seno meÂlakukan perbuatan seperti itu. “Yang bertindak sebagai pengaÂwas di sana, ya Kajari. MungÂkin pengawasan dari Kajari tidak ketat,†ucapnya.
Dia pun berharap kejaksaan manapun memperketat pengÂaÂwaÂsan terhadap para jaksanya. Apalagi, remunerasi kejaksaan sudah disetujui DPR, sehingga kejaksaan pada tingkat manaÂpun harus melakukan reforÂmasi birokrasi secara besar-besaran.
Ibarat Bersenjata Tanpa Peluru
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti, Yenti Garnasih memandang penangkapan jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) oleh Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) tergolong aneh. Pasalnya, kasus tersebut kecil dan tidak merugikan negara di atas Rp 1 miliar.
Alhasil, Yenti menilai, peÂnangÂkapan jaksa DSW oleh KPK buang-buang energi saja. Sebab, dibentuknya KPK untuk mengatasi darurat korupsi yang jumlah kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar.
“Saya heran dan prihatin keÂpaÂda KPK, keÂnapa mereka meÂngurus kasus jaksa yang meÂmeÂras jutaan rupiah saja,†katanya, kemarin.
Padahal, lanjut Yenti, maÂsyaÂrakat sangat mengharapkan tinÂdakan luar biasa KPK terhadap kasus-kasus besar, seperti perÂkara Century, Gayus TambuÂnan, dugaan suap terhadap SekÂreÂtaÂris Menpora, dugaan korupÂsi pengadaan pesawat Merpati MA 60 dan sebagainya.
“Itu kan menjadi PR besar bagi KPK saat ini. Kenapa tidak mengurus kasus-kasus besar seperti itu saja,†tandasnya.
Namun, Yenti menamÂbahÂkan, belum maksimalnya kinerÂja KPK tak lepas dari sikap DPR dan Pemerintah yang tiÂdak mendukung Komisi ini seÂpeÂnuh hati. “Jangan-jangan meÂreka hanya bicara mendukung pemberantasan korupsi. SeÂhingÂga, KPK seperti disetir meÂreka. Ibaratnya, KPK saat ini seÂperti pegang senjata, tapi tidak punya peluru. Terus mau apa,†ujarnya.
Yenti berharap ke depannya lembaga yang dikomandoi Busyro Muqoddas itu dapat menangani perkara yang lebih besar dan menyita perhatian masyarakat. “Kita tidak ingin lembaga yang kita banggakan menjadi lemah,†ujar doktor pencucian uang ini.
Menurutnya, ketimbang meÂngurusi kasus kelas teri seperti dugaan pemerasan oleh jaksa DSW, sebaiknya KPK segera mengusut tuntas dari mana GaÂyus mendapatkan Rp 74 miliar. “Atau pecahkan itu kasus koÂrupsi Sesmenpora. Seret itu siÂapa yang terlibat, saya yakin kaÂsus itu sangat besar kerugian neÂgaranya,†tandas dia. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54