RMOL. Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus akan mulai disidang pekan depan karena membuat paspor palsu dengan nama Sony Laksono.
Kepala Kejaksaan Negeri TaÂngerang Chaerul Amir meÂmasÂtiÂkan, pihaknya telah menyerahkan berkas Gayus ke PN Tangerang. Menurut Chaerul, delapan Jaksa PeÂnuntut Umum (JPU) siap menÂjerat dan menambah masa hukuÂman Gayus.
“Kalau menurut pelimpahan perÂkara, seminggu sampai dua minggu kemudian sudah menÂdapatkan ketetapan sidang. Kami siapkan empat JPU dari KeÂjaÂgung dan empat JPU dari Kejari Tangerang,†katanya saat diÂhubungi, kemarin.
Chaerul menambahkan empat JPU yang telah disiapkan Kejari Tangerang adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) SeÂmeru, Riyadi, Putri Ayu, dan RetÂno Listianti. Sedangkan empat JPU dari Kejagung, antara lain Bambang Setiadi dan Sugeng.
“Ini adalah jaksa-jaksa yang kami anggap siap dan mampu meÂnaÂngani kasus ini. Mereka adaÂlah jaksa terbaik yang diÂmiÂliki Kejari Tangerang dan KeÂjagung,†ujarnya.
Amir menjelaskan, semua surat dakwaan sudah siap dibacakan di persidangan, dan diserahkan ke PN Tangerang sekitar pukul 12.00 WIB siang, kemarin. “SuÂrat dakwaan sudah siap, adÂmiÂnisÂtrasi juga sudah siap. Tidak ada alasan untuk menunda dakwaan lagi,†tandasnya.
Menurutnya, JPU akan mengÂgabungkan dakwaan kumulatif, alternatif dan subsideritas. DeÂngan susunan dakwaan pertama, melanggar Pasal 55 huruf c dan Pasal 55 huruf a tentang keÂimigÂrasian, kedua Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP priÂmer. Ketiga, melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP subsider, tentang menggunakan surat palsu. “Ancaman hukuman masing-masing lima sampai tujuh tahun penjara,†katanya.
Artinya, jika tuntutan JPU itu diÂkabulkan majelis hakim perÂkara ini, maka hukuman Gayus bisa bertambah lima sampai tujuh tahun penjara. Sekarang ini saja Gayus sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis haÂkim Pengadilan Tinggi DKI JaÂkarta. Sebelumnya, Gayus diÂjaÂtuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasi Pidum KeÂjari Tangerang, Semeru meÂmaÂsÂtiÂkan sekitar pukul 13.00 WIB berÂkas Gayus telah diterima oleh PaÂnitera Muda Pidana PN TaÂngerang, Doddy Hermayadi.
Menurut Semeru, seluruh beÂrÂkas dakwaan berjumlah 27 haÂlaÂman. “Kami sudah sampaikan ke Pengadilan Tangerang. Kini tingÂgal menunggu Ketua PengaÂdiÂlan Negeri Tangerang menentukan siapa hakimnya,†ujarnya.
Sebagai salah satu jaksa yang menangani perkara paspor abal-abal ini, Semeru menyatakan, isi berkas Gayus tidak ada yang caÂcat, terlebih bermain-main dalam hal pengajuan penuntutan.
Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi mengatakan, dirinya yang akan menyerahkan langÂsung berkas Gayus itu kepada KeÂtua PN Tangerang, Hanifah HiÂdaÂyat Nur. Doddy pun memasÂtikan bahwa sidang Gayus akan digelar mingÂgu depan. “Tinggal meÂnenÂtukan harinya saja,†katanya.
Kuasa hukum Gayus, Hotma SiÂtompul sama sekali belum meÂngetahui perihal kliennya akan seÂgera disidang di PN Tangerang. Menurut Hotma, seharusnya peÂngadilan atau kejaksaan memÂberitahukan kepadanya. “Saya tanya ke asisten saya juga belum diberitahukan hal ini,†ucapnya.
Karena itu, Hotma belum bisa menentukan langkah apa yang akan dilakukan untuk membela kliennya. Meski begitu, ia siap meladeni JPU di pengadilan. “Kami selalu siap,†tandasnya.
Meski Gayus sebentar lagi akan disidang akibat ulahnya mengÂgunakan paspor aspal, tapi kasus ini tak begitu saja bisa diÂkatakan selesai. Pasalnya, hingga kini pihak keÂpolisian mengaku belum meÂmiÂliki alat bukti yang memadai unÂtuk menjerat petugas atau pejabat Ditjen Imigrasi terkait pembuatan paspor itu.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan banyak pihak, antara lain anggota Komisi III (Hukum) DPR Ahmad Yani, bagaimana bisa seorang tahanan seperti GaÂyus ke luar negeri tanpa ada seÂorang pun pihak Imigrasi yang disangka bersekongkol dengan bekas PNS Ditjen Pajak itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Boy Rafli Amar meÂngaku, penyidik belum meÂneÂmukan alat bukti keÂterÂlibatan okÂnum Imigrasi. “Belum diteÂmuÂkan apakah ada kerjasama biro jasa dengan GaÂyus, atau ada orang yang kami duga memÂbeÂrikan paspor. SeÂkaÂrang perkara itu masih terÂpuÂtus,†tandasnya.
Bekas Kepala Humas Ditjen Imigrasi Maroloan Barimbing yang pernah diperiksa sebagai saksi, mengaku tidak memÂperÂmasalahkan kecurigaan kalangan DPR bahwa ada oknum-oknum Imigrasi yang terlibat kasus ini. Bahkan, katanya, jika kepolisian melakukan investigasi di Ditjen Imigrasi, tidak akan ada pejabat dan pegawai Imigrasi yang mengÂhalang-halangi. “Malah sebaliknya, kami akan dukung seratus persen jika mereka mau melakukan penelusuran. Saya saja ketika itu berani diperiksa di Mabes Polri,†tandasnya.
Minta Diadakan Investigasi UlangAchmad Basarah, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah meminta MenÂteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar segera melakukan investigasi ulang perihal paspor aspal Gayus TamÂbunan. Dia pun memperÂtanyakan, bagaimana Gayus yang berstatus tahanan bisa ke luar negeri tanpa ada bantuan pihak Imigrasi.
“Kasus Gayus marak dibiÂcaraÂkan masyarakat. Lantaran itu, jangan sampai ada sisa perÂkara yang belum terungkap ke hadapan masyarakat. Ini sudah waktunya semua pihak terbuka dan transparan,†katanya.
Basarah berharap kasus GaÂyus tidak hanya berhenti pada Gayus. Menurutnya, peran MaÂbes Polri untuk menemukan daÂlang pembuatan paspor aspal itu juga patut dipertanyakan.
“Orang yang paling disangka, yaitu John Jerome belum keÂliÂhatan batang hidungnya. KeÂmana dia? Benarkah dia itu ada?†ujarnya.
Secara pribadi, politisi PDIP ini meragukan keberadaan John Jerome dibalik skenario paspor aspal Gayus. Soalnya. jka benar John Jerome itu ada, maka tak akan memakan waktu yang saÂngat lama untuk memÂbeÂkukÂnya. “Ditambah pengakuan Polri yang menyatakan telah beÂkerjasama dengan pihak interpol,†tandasnya.
Dia pun menilai, faktor apa yang menjadi dasar Mabes Polri belum bisa menemukan terÂsangÂka lain kasus paspor aspal Gayus. Yakni, faktor kesulitan alat bukti dan faktor psikologis. “Faktor psikologis jika mereka menghadapi intervensi dari oknum tertentu,†ucapnya.
Jika ada kesulitan alat bukti, Basarah berharap Korps BhaÂyangkara segera mencari alat bukti tersebut. Sedangkan jika karena faktor psikologis, maka pihaknya di Komisi Hukum akan melindungi yang diancam.
“Kami akan tangani itu. Kami sudah berbicara juga saat RDP dengan pihak Mabes Polri,†ujarnya.
Kepada majelis hakim PeÂngaÂdilan Negeri Tangerang, Basarah meminta untuk melihat perkara paspor palsu Gayus seÂcara objektif. Menurutnya, maÂjelis hakim mempunyai keÂweÂnangan untuk menyuruh JPU menghadirkan saksi yang kreÂdiÂbel guna menuntaskan perÂkara tersebut.
Menyuap dan Disuap Mesti Kena BatunyaAsep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tak hanya melihat kasus paspor aspal Gayus.
Tetapi, melihat kasus tersebut dari segi peÂnyuaÂpannya. SoalÂnya, perkara terÂseÂbut tidak akan terjadi jika Gayus tidak meÂnyoÂgok beberapa pihak terkait.
“Kalau hakim cuma melihat dari segi pemalsuan paspor, itu sih hukumannya ringan. Saya melihat perkara ini bukan lagi pemalsuan identitas, tapi peÂnyuapan. Yang menyuap dan disuap harus kena batunya,†katanya.
Asep curiga, kasus paspor asÂpal ini tak hanya melibatkan GaÂyus dan Arie. Sehingga, ia kembali berharap majelis hakim cermat membedah berkas dakÂwaan terhadap Gayus. “Dengan begitu, barulah bisa dikatakan bahwa perkara Gayus ini disiÂdangkan dengan baik,†tandasnya.
Seperti kalangan anggota KoÂmisi III DPR, Asep pun memÂpertanyakan, mengapa dalam kasus paspor aspal ini tidak ada pihak Ditjen Imigrasi, KemenÂterian Hukum dan HAM yang disangka terlibat.
“Dari foto saja sudah meÂnyaÂlahi aturan. Peraturannya kan tidak boleh pakai kacamata dan tak boleh rambut menutupi kÂuÂping,†ucapnya.
Menurutnya, polisi patut menÂduga ada benang merah anÂtaÂra keluarnya paspor palsu GaÂyus dengan oknum Ditjen ImigÂrasi. “Polisi tidak perlu takut dalam melakukan suatu hal yang benar,†tandasnya.
Asep pun menilai, perkara ini sebagai tolak ukur kualitas MaÂbes Polri dalam mengusut tunÂtas dalang di balik kasus terÂseÂbut. Menurutnya, Mabes Polri bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan tepat.
“Bisa, jika mereka mau. SeÂkarang meÂreka dilengkapi senÂjata, komÂputer dan peralatan lain yang canggih, kenapa tidak bisa tangkap otak di balik pasÂpor palsu ini,†ujarnya.
[RM]