Berita

MIRANDAGATE

Panda dan Engelina Sama-sama Tak Terima dengan Pernyataan Emir Moeis

RABU, 18 MEI 2011 | 23:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terdakwa kasus Mirandagate, Panda Nababan tak terima dengan kesaksian rekan separtainya, Emir Moeis. Panda membantah pernah menyerahkan amplop berisi cek pelawat kepada Emir.

"Kalau dari saya (kesaksian Emir) tidak benar. Saya tidak pernah menyerahkan cek pelawat atau menerima kembali. Tidak pernah," tegas Panda kepada Majelis Hakim Tipikor, usai mendengar kesaksian Emir Moeis, (Rabu 18/5).

Panda juga membantah kesaksian Emir yang menyebut menyerahkan TC di ruang pimpinan fraksi di gedung DPR RI di Senayan. Ruangan tersebut, kata Panda, tidak benar.  Yang ada adalah ruang Ketua Fraksi, ruang Sekretaris Fraksi dan ruang Sekretariat Fraksi.


Sementara itu, tersangka suap Mirandagate yang lain, Engelina Pattiasina, membantah dirinya turut hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Fraksi PDI P terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004.

Engelina menegaskan tak mungkin menghadiri pertemuan karena saat pertemuan tersebut dilakukan  dirinya sudah tak lagi di PDI P.

"Saya telah dibuang oleh PDIP, saya sudah dipecat. Sehingga saya tidak pernah diundang (pertemuan)," ungkap Engelina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Rabu, 18/5).

Atas dasar itulah Engelina langsung menolak kesaksian mantan Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis yang menyebut dirinya ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa.

"Saya ingin memandang wajah Pak Emir agar dia mengingat saya. Saya tidak pernah datang dalam pertemuan poksi atau fraksi atau Dharmawangsa. Refresh your memory," ujar Engelina sambil memandang tajam raut Emir.

Engelina juga membantah telah menerima cek dari Emir ataupun Dudhie Makmun Murod. Ia mempertanyakan pengakuan Emir yang membantah tidak pernah memberikan cek kepadanya. "Jadi saya terimanya dari siapa? Saya minta ini dikonfrontir karena ini menyangkut nasib saya, untuk sesuatu yang tidak saya lakukan," tandas Engelina.[arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya