RMOL. Keganjilan penyidikan kasus dugaan suap maupun gratifikasi dengan tersangka Gayus Tambunan senilai Rp 74 miliar menyembul. Sampai kini, selain Gayus, polisi baru menetapkan satu tersangka lain.
Roberto Santonius, konsultan pajak yang dijadikan tersangka kasus ini, masih jadi satu-satunya yang diduga terkait perkara keÂpeÂmilikan uang Gayus senilai Rp 74 miliar di safety box Bank ManÂdiri. Padahal, Roberto disangka hanya memberikan uang kepada Gayus sebesar Rp 925 juta atau kurang dari Rp 1 miliar.
Lalu, siapa pihak lain yang diÂduga terkait duit Gayus di saÂfetyÂbox Bank Mandiri tersebut? DiÂrektur Penyidikan Ditjen Pajak PonÂtas Pane menolak menguÂraiÂkan hasil penelusuran tim gaÂbuÂngan kepolisian dan Ditjen Pajak yang seÂbelumnya mengÂidenÂtifiÂkasi duÂgaÂan keterlibatan ratusan perusaÂhaÂan. Perusahaan-perusaÂhaan itu keÂberatan pajaknya dÂiÂtangani Gayus.
Penolakan senada disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. Jenderal bintang tiga itu beralasan, pengadilanlah yang berÂwenang membeberkan siapa pihak yang terkait dengan duit GaÂyus tersebut.
“Berkas perkaraÂnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan. Fakta-fakÂtanya nanti akan terÂbuka di peÂngadilan. Kita lihat dari hasil persidangan,†katanya.
Ito menepis anggapan kalau tim gabungan kepolisian dan DitÂjen Pajak yang menelusuri kasus ini, takut menindak tegas para piÂhak yang terlibat masalah peÂnyeÂlewengan pajak tersebut. “Tidak beÂnar itu, semua yang terbukti bersalah pasti ditindak sesuai proÂsedur hukum,†tandasnya.
Dia menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, seÂmua pihak yang disangka meÂnyeÂlewengkan pajak akan dikenai tindakan maupun sanksi tegas.
Sayangnya, Ito menolak memÂbÂÂerikan rincian mengenai pemeÂrikÂsaan sederet nama dari peruÂsaÂhaan-perusahaan kakap yang kasus pajaknya sempat ditangani Gayus dan konco-konconya.
“Semua sudah dilakukan peÂmeriksaan secara intensif. Materi pemeriksaannya coba ditanyakan kepada Pak Pontas, saya tidak bisa menjelaskannya,†kata dia.
Mengenai baru adanya satu tersangka yang diduga menyuap Gayus, pihak kejaksaan menyaÂtaÂkan hal tersebut akan ditinÂdakÂlanjuti oleh pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad menyatakan, saksi-saksi yang diduga terkait masalah ini akan dihadirkan pada perÂsiÂdangan di Pengadilan Tipikor.
DeÂngan hal tersebut, ia meÂnamÂbahkan, fakta-fakta baru seÂputar hal ini akan terungkap dan dijadikan sebagai landasan dalam menuntaskan siapa pihak yang disangka terkait masalah tersebut.
“Pasti dalam sidang akan ada temuan-temuan baru yang bakal diÂtindaklanjuti penyidik kepoÂlisian menyelesaikan masalah ini,†ucapnya.
Kabagpenum Mabes Polri KomÂbes Boy Rafli Amar pun menyatakan kesepahamannya. Bekas Kapoltabes Padang, SumÂbar ini menegaskan, fakta-fakta baru yang terungkap dalam perÂsidangan akan menjadi masukan bagi kepolisian dalam meninÂdakÂlanjuti kasus ini.
“Pasti akan kita tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hal itu tentu meÂnyangkut novum atau temuan bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk mengungkap siapa pihak lain yang terlibat memÂberikan suap atau gratifikasi kepada Gayus,†tuturnya.
Lantaran itu, Boy menamÂbahÂkan, langkah kepolisian dalam menangani perkara dugaan suap ataupun gratifikasi terhadap GaÂyus ini masih bisa bergulir. “Tiap perkembangan yang menyangkut kasus ini tentu akan ditinÂdakÂlanjuti,†ucapnya.
Atas hal tersebut, ia pun tidak meÂnutup kemungkinan bahwa terÂsangka kasus ini akan berÂtamÂbah seiring dengan bergulirnya persiÂdaÂngan perkara tersebut.
Ada Penerima Ada PemberiAchmad Yani, Anggota Komisi III DPRAparat penegak hukum diÂminta transparan dalam meÂninÂdaklanjuti perkara pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan kroni-kroninya. Hal itu diÂtujukan agar aliran dana gratifÂikasi senilai Rp 74 miliar yang diterima tersangka bisa terurai dengan gamblang.
“Perusahaan mana saja atau pihak mana yang diduga terlibat memberikan dana suap kepada bekas pegawai Ditjen Pajak itu, seharusnya bisa dikenai tinÂdaÂkan sesuai hukum yang berlaÂku,†ujar anggota Komisi III DPR Achmad Yani.
Ia menyatakan, penanganan kasus dugaan suap kepada GaÂyus masih belum tuntas. Dia yaÂkin, di balik Gayus masih terÂdapat sederet orang yang diduga terlibat masalah ini. Soalnya, tiÂdak mungkin gratifikasi diteÂriÂma Gayus tanpa ada pihak yang memberikan.
Lagipula dalam beberapa keÂsempatan, sambungnya, Gayus ngoceh tentang peran pihak-piÂhak tertentu maupun sejumlah perusahaan kakap yang kasus pajaknya ditanganinya.
“Itu haÂrus diurai. PeneluÂsuÂran terhaÂdap sejumlah peruÂsaÂhaÂan maÂuÂpun pihak-pihak yang diduga terlibat oleh tim kepoÂlisian mauÂpÂun Ditjen Pajak, seÂjauh ini belum konkret hasilnya apa dan bagaimana,†ujarnya.
Lebih lanjut, tandas Yani, peÂneÂtapan status tersangka kepada konsultan pajak Roberto Santos dalam perkara ini, masih seÂbaÂtas bagian kulit. Artinya, diperÂlukan keberanian ekstra aparat penegak hukum untuk menÂdobÂrak kebuntuan yang ada.
“Dia hanya bagian kecil dari perkara gratifikasi yang diteÂrima Gayus. Masih ada keterliÂbatan pihak lain yang lebih beÂsar di sini†tegasnya.
Politisi PPP ini meÂnamÂbahÂkan, dasar atas penilaian keÂterÂlibatan Roberto yang masih pada bagian kulit saja, mungkin dipicu fakta bahwa tersangka haÂnya terbukti pernah mengiÂrim rekening Rp 925 juta ke reÂkening Gayus.
Dia pun berÂhaÂrap persidaÂngan kasus ini mamÂpu menyiÂbak semua misteri yang meÂngungkungi penaÂngaÂnan perkaÂra gratifikasi tersebut.
Masih Berjalan Setengah-setengahFebridiansyah, Koordinator Divisi Monitoring ICWPenanganan kasus dugaan suap atau gratifikasi yang meÂliÂlit Gayus Tambunan masih berÂjalan setengah-setengah. SeÂjauh ini, peran pihak-pihak yang diduga terkait kasus ini belum dibuka apalagi disampaikan kepada publik.
“Hasil penelusuran kepoÂliÂsian dan penyidik Ditjen Pajak terhadap 151 perusahaan yang kasus pajaknya ditangani GaÂyus, belum jelas,†ujar aktivis LSM Indonesia Coruption Watch (ICW) Febridiansyah.
Koordinator Divisi MonÂiÂtoÂring ICW ini pun berpendapat, sebaiknya argumen penanganan kasus pajak yang menjadi doÂmain pengadilan pajak, disamÂpaikan secara terbuka. Soalnya, selama ini akses untuk menÂdaÂpatÂkan atau memonitor kasus-kasus sengketa pajak masih sulit diperoleh publik.
Menurut Febri, perkara keÂberatan pajak keceÂnÂdeÂruÂnganÂnya diselesaikan secara tertuÂtup. Sehingga, sulit dipantau maÂÂsyarakat maupun aparat peÂneÂgak hukum lain.
“Untuk mengÂhindari peÂnafÂsiran yang tidak benar, henÂdakÂnya akses penanganan kasus-kasus sengketa perpajakan ini dibuka,†tuturnya.
Dengan terbukanya akses terÂsebut, maka secara otomatis akan memudahkan aparat peÂnegak hukum untuk menÂeÂnÂtuÂkan ada atau tidaknya perkara hukum menyangkut keberatan pajak. Selama ini, sambung dia, aparat kepolisian maupun keÂjakÂsaan masih sering meneÂmuÂkan kendala dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang munÂcul akibat sengketa pajak.
“Ini harus dievaluasi agar transparansi pajak yang menÂjadi tonggak pendapatan negara terbesar saat ini, bisa berjalan seiring fungsi penegakan hÂuÂkum yang diemban kepolisian maupun kejaksaan,†tegasnya.
Febri menambahkan, idealisÂme penanganan perkara pajak juga bisa meminimalisir benÂtuk-bentuk penyimpangan seÂperti yang terjadi pada perkara Gayus ini.
[RM]