RMOL. Hingga kemarin, penyidik Bareskrim Polri belum menemukan bukti untuk menjerat petugas atau pejabat Ditjen Imigrasi terkait kasus paspor Gayus atas nama Sony Laksono.
Meski berkas Gayus dalam kaÂsus ini sudah diserahkan keÂpoÂliÂsiÂan kepada Kejaksaan Negeri TaÂngerang, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mencium ada yang janggal. Bahkan, menuÂrutÂnya, kasus ini semakin aneh seÂteÂlah diproses secara hukum, lanÂtaran tidak ada seorang pun peÂtuÂgas atau pejabat imigrasi yang diduga terlibat membantu Gayus mendapatkan paspor tersebut, dan meloloskannya ke luar negeri.
Padahal, bagaimana mungkin GaÂyus yang berstatus tahanan jalan-jalan ke Singapura, MalayÂsia dan Macau tanpa terendus pihak Imigrasi.
“Malah tiba-tiba muncul nama John Jerome. Apa urusannya John dengan pemalsuan paspor GaÂyus. Kenapa polisi tiba-tiba mengaÂjuÂkan nama John yang sebelumnya tak pernah dikenal sebagai otak kasus ini,†katanya, kemarin.
Seharusnya, menurut Yani, Korps Bhayangkara melakukan inÂvestigasi di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Soalnya, pembuatan paspor di Imigrasi.
“Membuat paspor itu proÂsesÂnya lama. Kecil kemungkinan untuk dipalsukan. Lantas, kenapa Gayus bisa meÂmalsukan itu. MaÂkaÂnya, kepoÂliÂsian perlu meÂnyelidiki, apakah ada pihak ImigÂrasi yang ikut berÂmain dalam kaÂsus ini,†tandasnya.
Sebab, menurut Yani, jika diÂseÂret ke sindikat internasional, moÂdel paspor Gayus atas nama Sony Laksono tidak laku di mata duÂnia. “Fotonya saja pakai kaÂcamata dan rambutnya menutupi kuping. Peraturan internasional tidak membolehkan foto macam itu ditempel di paspor,†tegasnya.
Sementara itu, bekas Kepala Biro Humas Ditjen Imigrasi, Maroloan Barimbing memÂbeÂnarÂkan bahwa ia sempat dimintai keÂteÂrangan oleh penyidik Mabes Polri terkait paspor palsu Gayus pada 28 Februari lalu.
“Pemanggilan saya ketika itu, Polri hanya menitikberatkan keÂpada keluarnya paspor tersebut. Apakah dicuri atau dengan cara seperti apa,†katanya.
PNS yang kini menjabat KeÂpala Divisi Imigrasi Banten ini meÂnambahkan, Kementerian HuÂkum dan HAM telah membentuk tim investigasi guna menelusuri keÂbenaran isu tersebut. “Sampai saya bertugas di Banten dua bulan ini, saya belum mendengar ada pihak Imigrasi di tingkat pusat terlibat dalam perkara tersebut,†ujarnya.
Namun, Maroloan tidak memÂperÂmasalahkan Âkecurigaan kalaÂngan DPR bahwa ada oknum-okÂnum Imigrasi yang terlibat kasus ini. Bahkan, katanya, jika keÂpoÂlisian melakukan investigasi di DitÂjen Imigrasi, tidak akan ada pejabat dan pegawai Imigrasi yang menghalang-halangi.
“Malah sebaliknya, kami akan dukung seratus persen jika meÂreka mau melakukan peÂneÂluÂsuran. Saya saja ketika itu berani diÂpeÂriksa di Mabes Polri,†tandasnya.
Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar meÂnyaÂtakan, penyidik belum berhasil menemukan indikasi keterlibatan oknum petugas atau oknum pejabat imigrasi.
“Kami belum punya alat bukti yang cukup untuk memÂperÂsangÂkakan beberapa petugas imigrasi secara pidana,†katanya di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Selain itu, kata Boy, penyidik belum menemukan keterangan sakÂsi yang menyebutkan ada banÂtuan dari internal Imigrasi dalam mengeluarkan buku paspor asli. “Belum ditemukan apakah ada kerjasama biro jasa dengan GaÂyus, atau ada orang yang kami duga memberikan paspor. SeÂkaÂrang perÂkara itu masih terputus,†katanya.
Menurut Boy, dalam perkara ini Gayus disangka telah melaÂkuÂkan tindak pidana menggunakan akte autentik berupa paspor yang diduga isinya palsu. Gayus dijerat Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 263 ayat (2) dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 65 KUHP.
Dia menambahkan, berkas Gayus perihal pemalsuan paspor sudah dikirim ke Kejaksaan NeÂgeri Tangerang pada 28 April lalu. “Barang bukti yang diserahkan antara lain paspor palsu dan surat perjalanan ke luar negeri. Dalam kasus paspor palsu ini, Gayus tidak ditahan karena dia sedang menjalani penahanan dalam perkara mafia pajak,†ucapnya.
Hal itu dibenarkan Kepala KeÂjakÂsaan Negeri Tangerang, ChaeÂrul Amir. Menurut Chaerul, piÂhaknya saat ini masih mengoreksi berkas dakwaan perkara peÂmalÂsuan paspor dengan tersangka GaÂyus. “Dakwaan sudah selesai kami susun, sedang dalam koÂreksi supaya tidak ada keÂsaÂlaÂhan,†katanya, kemarin.
Chaerul menargetkan, dalam dua atau tiga hari lagi, berkas dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri TangeÂrang. Kejaksaan sudah meneÂtapÂkan delapan jaksa penuntut umum, yakni empat jaksa dari Kejaksaan Agung dan empat jaksa fungÂsional dari Kejaksaan Negeri TaÂngerang.
“Ada dua sangkaan terÂhadap Gayus, yakni turut serta membÂuat paspor atas nama Sony Laksono dan menggunakan pasÂpor palsu tersebut,†ujarnya.
Hargai Azas Praduga Tak Bersalah
Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang memilih netral dalam mengomentari perkara paspor palsu Gayus TamÂÂbunan yang belum menyeÂret pihak Ditjen Imigrasi, hingÂga kasus ini hampir disidangkan di Pengadilan Negeri TangeÂrang. Alasannya, ia mengeÂdepankan azas praduga tidak bersalah.
“Semua itu harus ada bukti-bukti yang mendukung. Kalau belum ditemukan bukti, tidak boleh kita langsung menuduh si anu bersalah dan si anu terlibat. Kita sebagai warga negara haÂrus menjunjung tinggi nilai huÂkum,†katanya.
Apalagi, kata Edi, kasus peÂmalsuan paspor Gayus berÂkasÂnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh tim penyidik BaÂreskrim Polri. Sehingga, kaÂtaÂnya, perkara tersebut tinggal menunggu fakta persidangan. “Tetapi, tetap kita tekankan keÂpada Kejaksaan Negeri TaÂngeÂrang untuk meneliti lagi berkas Gayus itu,†ucapnya.
Selain itu, katanya, KeÂmenÂterian Hukum dan HAM telah meÂnindak tegas dengan memÂberÂhentikan 35 pegawai Ditjen Imigrasi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “MakaÂnya, kita jangan langsung meÂnuÂduh polisi tidak becus dalam menangani perkara ini,†ujar Politisi Demokrat ini.
Edi cenderung lebih meneÂkanÂkÂan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara Gayus lainnya. Di matanya, perÂkara pemalsuan paspor hanya bagian kecil dari kasus Gayus yang sesungguhnya.
“Belum ketahuan dengan jelas bagaimana kelanjutannya. Siapa penyuap Gayus, kemana saja aliran duitnya, dan siapa ataÂsan Gayus di Ditjen Pajak yang belum tersentuh,†tandasnya.
Tidak hanya kepada Korps Bhayangkara, Edi berharap seÂmua lembaga penegak hukum mengusut tuntas perkara besar Gayus. Sehingga, perkara bekas pegawai Ditjen Pajak Golongan III A itu dapat tuntas. “Saya haÂrap semua beres. Polri bekerja, KPK dan Kejaksaan Agung pun deÂmikian,†ucapnya.
Curiga Ada Senjata Pengalihan Isu
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung MudaBekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya berharap keÂpolisian serius memburu John Jerome. Sehingga, munculnya nama Warga Negara Amerika Serikat tersebut dalam kasus ini, bisa dibuktikan secara konkret di pengadilan.
Alex pun menilai kunci perÂkara pemalsuan paspor itu beÂrada di tangan John Jerome. “KaÂlau John bisa tertangkap, maka untuk mengusut siapa yang teribat di Ditjen Imigrasi bisa lebih mudah.
Seandainya kepolisian berÂgerak sedikit ceÂpat untuk meÂneÂlusuri keÂbeÂraÂdaan orang itu, saya yakin bisa. Masalahnya, beÂtulkah mereka menelusuri buÂronan itu,†katanya.
Dia juga curiga Gayus tidak melalui pintu resmi untuk memÂbuat paspor itu. Soalnya, kata Alex, proses pembuatan paspor di Ditjen Imigrasi harus meleÂwati proses yang sangat ketat. “Paspor itu dokumen negara. KaÂlau asli Imigrasi yang meÂngeÂluarkan, maka akan tercatat di Ditjen Imigrasi. NaÂmun, jika saÂliÂnan biasa, itu berÂarti 100 persen palsu dan tidak tercatat,†kata Staf Khusus Bidang HuÂkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini.
Alex pun berharap kepolisian tidak menambah bingung maÂsyarakat dengan kasus ini. MeÂnurutnya, jika memang John JeÂrome itu benar ada fisiknya, seÂgera lakukan pengejaran dan penangkapan. Selain itu, kaÂtaÂnya, polisi harus melakukan inÂvestigasi di Ditjen Imigrasi.
“Dikhawatirkan, John JÂeÂrome hanya senjata untuk mÂeÂngalihkan isu yang sebenarnya. Jangan-jangan John itu tidak ada,†curiganya.
Kepada Menteri Hukum dan HAM, Alex meminta untuk meÂlakukan pengawasan yang ketat terhadap anak buahnya di DitÂjen Imigrasi. Kata dia, segera beri sanksi tegas jika memang ada pejabat atau petugas yang teribat kasus ini.
“Itu menanÂdaÂkan bahwa lemÂbaga peÂmeÂrinÂtahan kita masih banyak yang lemah dalam meÂlaÂkukan peÂngawasan,†kata pria kelahiran Gorontalo ini.
Meski begitu, Alex menilai, kasus pemalsuan paspor ini haÂnya bagian kecil dari perkara Gayus. Karena itu, dia meÂminta aparat penegak hukum memÂÂbuka secara gamblang dan meÂngembangkan kasus pajak ini.
[RM]