Berita

Gayus Tambunan

X-Files

Ikut Hitung Uang Rp 74 M, Gayus Dikawal 30 Petugas

Lengkapi Berkas Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi
KAMIS, 12 MEI 2011 | 07:03 WIB

RMOL. Selain mendatangi Kejari Jakpus untuk melengkapi berkas perkara kasus pencucian uang dan gratifikasi, kemarin, Gayus Tambunan juga sempat diminta jadi saksi penghitungan aset senilai Rp 74 miliar yang disita dan dititipkan di Bank Indonesia (BI).

Gloria Tamba penasihat hu­kum Gayus mengemukakan, pe­nga­lihan harta sitaan bekas pega­wai pajak senilai Rp 74 miliar dari Bank Mandiri dipicu leng­kap­nya berkas perkara kasus ini.

Menurutnya, sampai tenggat ke­marin Bank Mandiri sudah tidak mau lagi menyimpan aset ke­punyaan milik orang yang di­sangka bermasalah dengan hukum.


“Statusnya menjadi barang ti­tipan di BI,” tuturnya.  Ketika di­minta menerangkan secara ter­perinci perihal penyerahan uang sitaan dari kliennya, ia menolak bicara blak-blakan. Lagi-lagi ia menggarisbawahi, pada prin­sip­nya penitipan aset yang diduga sebelumnya diduga diperoleh klien­nya lewat usaha melawan hukum ditempuh karena berkas per­kara atas nama kliennya sudah di­nyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Sementara sumber Rakyat Mer­deka menginformasikan se­lain mendatangi Kejaksaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara tahap kedua, Gayus yang mengenakan kaos hitam bertu­lis­kan Singapore di dadanya, diam-diam  sempat nongol di Gedung Bank Indonesia (BI).

Kata sumber tersebut, saat da­tang ke Gedung BI, Gayus di­ka­wal sedikitnya 30 personil gabu­ngan dari Kejaksaan dan ke­po­lisian. Ia dibawa ke ruang di lan­tai 10 untuk menjadi saksi peng­hitungan barang bukti berbentuk uang dan emas yang disita dari safety box yang sempat disim­pan­nya di Bank Mandiri.

 â€œPenghitungan uang yang di­titipkan ke BI selesai sekitar pu­kul 15.00 WIB,” jelasnya.  Na­mun saat informasi mengenai hal ini ditanyakan kepada Kahumas BI Difi Djohansyah, ia  mem­ban­tah hal tersebut. Dia bilang, tidak ada proses tersebut.

“Ngak ada pro­ses seperti itu,”  ser­gahnya. Dia pun menolak  mem­­berikan keterangan rinci mengenai status aset titipan yang dimaksud.

Selebihnya, lengkapnya berkas perkara Gayus pada kasus pen­cu­cian uang dan gratifikasi senilai Rp 74 miliar ini diamini kepo­li­sian. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin menyatakan, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II Eksus) Bareskrim Polri telah melimpah­kan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi Dirjen Pajak Gayus Ha­lomoan Tambunan ke Kejak­saan.  “Hari ini (kemarin—red)—dilakukan pelimpahan tahap dua karena sudah minggu lalu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Dalam pelimpahan berkas per­kara berikut tersangka kasus ini, Boy memastikan, Polri juga me­nyerahkan sejumlah barang bukti berupa emas dan kotak pe­nyi­m­pa­­nan atau safety box milik Ga­yus di Bank Mandiri. “Selain ber­kas per­kara dan tersangka, ada juga emas yang kita sita dari ko­tak pe­nyim­panan Gayus di Bank Mandiri.”

Terkait pelimpahan berkas per­kara tahap kedua tersebut, Kapus­penkum Kejagung Noor Rachmat memastikan, dalam waktu dekat Gayus bakal segera menjalani proses persidangan. Dia bilang, jaksa yang akan menangani kasus ini sudah ditentukan. Bahkan, jaksa-jaksa  yang bakal mena­nga­ni kasus ini sudah mempelajari berkas perkara guna menyiapkan materi dakwaan.

Ia memaparkan, bekas pegawai Dirjen Pajak tersebut akan disi­dang di Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor). “Ber­kas­nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kalau si­dangnya di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Namun saat diminta m­e­nye­but­kan siapa saja jaksa yang akan mendakwa Gayus pada per­si­da­ngan kasus ini, Noor masih mera­hasiakan hal tersebut. Demikian halnya ketika diminta komentar seputar materi dak­waan jaksa.

Ungkap Aset Yang Nggak Lazim
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Sedikit-banyak, proses per­sidangan kasus ini akan mem­beri petunjuk mengenai siapa saja yang diduga terlibat per­kara penimbunan harta Gayus Tambunan hingga mencapai angka fantastis, Rp 74 miliar. Penitipan aset terdakwa yang tidak lazim pada kasus ini pun hendaknya tidak dicurigai secara berlebihan.

Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa mem­be­ber­kan, kendati belakangan men­cuat berbagai kesangsian dalam penuntasan kasus kepemilikan aset Rp 74 miliar oleh Gayus Tambunan, toh pelimpahan dan lengkapnya berkas perkara kasus tersebut diharapkan bisa mengurai kisutnya penanganan kasus ini.

“Ini harus tetap ditanggapi secara positif. Digelarnya persidangan kasus ini akan memberi petunjuk mengenai siapa yang diduga terlibat,” ujar­nya. Dia menyatakan, sampai sejauh ini penanganan kasus kepemilikan aset Gayus  ini masih belum masuk tahap final. Artinya, sejumlah fakta dan data yang seharusnya di­ungkapkan ataupun digali pe­nyidik lebih dalam, selama ini masih gelap.

“Ada sederet pertanyaan yang belum bisa terjawab. Se­jauh ini kasus ini baru me­nyen­tuh keterlibatan konsultan pajak seperti Roberto Santonius. Lainnya bagaimana?” ung­kap­nya. Dia berpendapat, pe­nyi­ta­an aset Gayus yang belakangan dititipkan ke Bank Indonesia (BI) sah dilakukan. Dia men­je­laskan, persoalan penitipan aset dalam bentuk uang dari Bank Mandiri ke BI sesuai dengan atu­ran perbankan.

Dia menyebut, sebagai lem­ba­ga perbankan, Bank Mandiri mematuhi sistem perbankan. “Secara prosedural artinya, Bank Mandiri di sini men­ja­lan­kan prinsip-prinsip perbankan,” imbuhnya. Yang paling penting, ucapnya lagi, aset yang ber­sta­tus sitaan negara  itu harus da­lam kondisi tetap aman. De­ngan begitu, akses kemudahan menghadirkan barang bukti pada proses persidangan pun akan lebih terjamin.

Bisa Divonis Lebih Berat
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Kejelian dan ketelitian jaksa ataupun hakim dalam me­nyu­sun berkas dakwaan serta meng­gali fakta atas kasus ini jadi pintu masuk untuk me­nyingkap misteri keterlibatan oknum lain. Hal tersebut diha­rapkan juga bisa menghapus pesimisme masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Tanah Air.

Keterangan mengenai hal tersebut, kemarin,  dilontarkan oleh Iwan Gunawan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magis­ter Hukum Indonesia (PMHI). Dia menyebut, masih terdapat se­de­ret misteri yang harus diungkap dalam penanganan kasus ke­pe­milikan aset Gayus Rp 74 mi­liar.

Diminta membeberkan mis­teri yang dimaksud, dia bilang kalau penanganan kasus ini di kepolisian belum me­nyen­tuh aktor utama di balik Gayus.

“Kemungkinan di belakang Gayus ada dalangnya. Ini yang harus diungkap dengan kejelian dan ketelitian jaksa maupun hakim pada persidangan men­datang,” ujarnya.

Ia mengaku, penanganan ka­sus ini di kepolisian masih ku­rang optimal. Lagi-lagi ia men­duga kalau kemungkinan besar ada kelompok tertentu yang men-set-up kasus ini hingga sebatas Gayus saja.

“Dugaan-dugaan ini harus bisa terjawab di persidangan. Apalagi untuk kasus ini, si­dangnya sendiri dilakukan di Pe­ngadilan Tipikor bukan Pe­ngadilan Negeri seperti biasa­nya,” ucap dia.

Artinya sambung Iwan, spe­sifikasi atau kekhasan dari ka­sus Gayus yang satu ini jelas. “Nuansa korupsinya sangat ken­tara,” tegasnya. Untuk itu, sesuai kelaziman yang ada, dia yakin kalau perkara korupsi maupun gratifikasi yang dila­kukan Gayus tidak hanya me­libatkan satu orang saja. “Pela­kunya tidak mungkin tunggal. Ada peran pihak-pihak lain yang masih belum ter­singkap.”

Karenanya, dibutuhkan kebe­ranian ekstra dari jaksa dan para hakim dalam memproses per­kara tersebut. Dia pun berharap, pada perkara ini Gayus dijatuhi hukuman super berat. Hu­ku­man yang super berat ini me­nu­rutnya mengacu pada ke­inginan seluruh elemen bangsa yang menginginkan pena­nga­nan perkara tindak pidana ko­rupsi disamakan dengan tindak pidana terorisme.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya