Berita

Gayus Tambunan

X-Files

Ikut Hitung Uang Rp 74 M, Gayus Dikawal 30 Petugas

Lengkapi Berkas Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi
KAMIS, 12 MEI 2011 | 07:03 WIB

RMOL. Selain mendatangi Kejari Jakpus untuk melengkapi berkas perkara kasus pencucian uang dan gratifikasi, kemarin, Gayus Tambunan juga sempat diminta jadi saksi penghitungan aset senilai Rp 74 miliar yang disita dan dititipkan di Bank Indonesia (BI).

Gloria Tamba penasihat hu­kum Gayus mengemukakan, pe­nga­lihan harta sitaan bekas pega­wai pajak senilai Rp 74 miliar dari Bank Mandiri dipicu leng­kap­nya berkas perkara kasus ini.

Menurutnya, sampai tenggat ke­marin Bank Mandiri sudah tidak mau lagi menyimpan aset ke­punyaan milik orang yang di­sangka bermasalah dengan hukum.


“Statusnya menjadi barang ti­tipan di BI,” tuturnya.  Ketika di­minta menerangkan secara ter­perinci perihal penyerahan uang sitaan dari kliennya, ia menolak bicara blak-blakan. Lagi-lagi ia menggarisbawahi, pada prin­sip­nya penitipan aset yang diduga sebelumnya diduga diperoleh klien­nya lewat usaha melawan hukum ditempuh karena berkas per­kara atas nama kliennya sudah di­nyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Sementara sumber Rakyat Mer­deka menginformasikan se­lain mendatangi Kejaksaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara tahap kedua, Gayus yang mengenakan kaos hitam bertu­lis­kan Singapore di dadanya, diam-diam  sempat nongol di Gedung Bank Indonesia (BI).

Kata sumber tersebut, saat da­tang ke Gedung BI, Gayus di­ka­wal sedikitnya 30 personil gabu­ngan dari Kejaksaan dan ke­po­lisian. Ia dibawa ke ruang di lan­tai 10 untuk menjadi saksi peng­hitungan barang bukti berbentuk uang dan emas yang disita dari safety box yang sempat disim­pan­nya di Bank Mandiri.

 â€œPenghitungan uang yang di­titipkan ke BI selesai sekitar pu­kul 15.00 WIB,” jelasnya.  Na­mun saat informasi mengenai hal ini ditanyakan kepada Kahumas BI Difi Djohansyah, ia  mem­ban­tah hal tersebut. Dia bilang, tidak ada proses tersebut.

“Ngak ada pro­ses seperti itu,”  ser­gahnya. Dia pun menolak  mem­­berikan keterangan rinci mengenai status aset titipan yang dimaksud.

Selebihnya, lengkapnya berkas perkara Gayus pada kasus pen­cu­cian uang dan gratifikasi senilai Rp 74 miliar ini diamini kepo­li­sian. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin menyatakan, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II Eksus) Bareskrim Polri telah melimpah­kan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi Dirjen Pajak Gayus Ha­lomoan Tambunan ke Kejak­saan.  “Hari ini (kemarin—red)—dilakukan pelimpahan tahap dua karena sudah minggu lalu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Dalam pelimpahan berkas per­kara berikut tersangka kasus ini, Boy memastikan, Polri juga me­nyerahkan sejumlah barang bukti berupa emas dan kotak pe­nyi­m­pa­­nan atau safety box milik Ga­yus di Bank Mandiri. “Selain ber­kas per­kara dan tersangka, ada juga emas yang kita sita dari ko­tak pe­nyim­panan Gayus di Bank Mandiri.”

Terkait pelimpahan berkas per­kara tahap kedua tersebut, Kapus­penkum Kejagung Noor Rachmat memastikan, dalam waktu dekat Gayus bakal segera menjalani proses persidangan. Dia bilang, jaksa yang akan menangani kasus ini sudah ditentukan. Bahkan, jaksa-jaksa  yang bakal mena­nga­ni kasus ini sudah mempelajari berkas perkara guna menyiapkan materi dakwaan.

Ia memaparkan, bekas pegawai Dirjen Pajak tersebut akan disi­dang di Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor). “Ber­kas­nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kalau si­dangnya di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Namun saat diminta m­e­nye­but­kan siapa saja jaksa yang akan mendakwa Gayus pada per­si­da­ngan kasus ini, Noor masih mera­hasiakan hal tersebut. Demikian halnya ketika diminta komentar seputar materi dak­waan jaksa.

Ungkap Aset Yang Nggak Lazim
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Sedikit-banyak, proses per­sidangan kasus ini akan mem­beri petunjuk mengenai siapa saja yang diduga terlibat per­kara penimbunan harta Gayus Tambunan hingga mencapai angka fantastis, Rp 74 miliar. Penitipan aset terdakwa yang tidak lazim pada kasus ini pun hendaknya tidak dicurigai secara berlebihan.

Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa mem­be­ber­kan, kendati belakangan men­cuat berbagai kesangsian dalam penuntasan kasus kepemilikan aset Rp 74 miliar oleh Gayus Tambunan, toh pelimpahan dan lengkapnya berkas perkara kasus tersebut diharapkan bisa mengurai kisutnya penanganan kasus ini.

“Ini harus tetap ditanggapi secara positif. Digelarnya persidangan kasus ini akan memberi petunjuk mengenai siapa yang diduga terlibat,” ujar­nya. Dia menyatakan, sampai sejauh ini penanganan kasus kepemilikan aset Gayus  ini masih belum masuk tahap final. Artinya, sejumlah fakta dan data yang seharusnya di­ungkapkan ataupun digali pe­nyidik lebih dalam, selama ini masih gelap.

“Ada sederet pertanyaan yang belum bisa terjawab. Se­jauh ini kasus ini baru me­nyen­tuh keterlibatan konsultan pajak seperti Roberto Santonius. Lainnya bagaimana?” ung­kap­nya. Dia berpendapat, pe­nyi­ta­an aset Gayus yang belakangan dititipkan ke Bank Indonesia (BI) sah dilakukan. Dia men­je­laskan, persoalan penitipan aset dalam bentuk uang dari Bank Mandiri ke BI sesuai dengan atu­ran perbankan.

Dia menyebut, sebagai lem­ba­ga perbankan, Bank Mandiri mematuhi sistem perbankan. “Secara prosedural artinya, Bank Mandiri di sini men­ja­lan­kan prinsip-prinsip perbankan,” imbuhnya. Yang paling penting, ucapnya lagi, aset yang ber­sta­tus sitaan negara  itu harus da­lam kondisi tetap aman. De­ngan begitu, akses kemudahan menghadirkan barang bukti pada proses persidangan pun akan lebih terjamin.

Bisa Divonis Lebih Berat
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Kejelian dan ketelitian jaksa ataupun hakim dalam me­nyu­sun berkas dakwaan serta meng­gali fakta atas kasus ini jadi pintu masuk untuk me­nyingkap misteri keterlibatan oknum lain. Hal tersebut diha­rapkan juga bisa menghapus pesimisme masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Tanah Air.

Keterangan mengenai hal tersebut, kemarin,  dilontarkan oleh Iwan Gunawan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magis­ter Hukum Indonesia (PMHI). Dia menyebut, masih terdapat se­de­ret misteri yang harus diungkap dalam penanganan kasus ke­pe­milikan aset Gayus Rp 74 mi­liar.

Diminta membeberkan mis­teri yang dimaksud, dia bilang kalau penanganan kasus ini di kepolisian belum me­nyen­tuh aktor utama di balik Gayus.

“Kemungkinan di belakang Gayus ada dalangnya. Ini yang harus diungkap dengan kejelian dan ketelitian jaksa maupun hakim pada persidangan men­datang,” ujarnya.

Ia mengaku, penanganan ka­sus ini di kepolisian masih ku­rang optimal. Lagi-lagi ia men­duga kalau kemungkinan besar ada kelompok tertentu yang men-set-up kasus ini hingga sebatas Gayus saja.

“Dugaan-dugaan ini harus bisa terjawab di persidangan. Apalagi untuk kasus ini, si­dangnya sendiri dilakukan di Pe­ngadilan Tipikor bukan Pe­ngadilan Negeri seperti biasa­nya,” ucap dia.

Artinya sambung Iwan, spe­sifikasi atau kekhasan dari ka­sus Gayus yang satu ini jelas. “Nuansa korupsinya sangat ken­tara,” tegasnya. Untuk itu, sesuai kelaziman yang ada, dia yakin kalau perkara korupsi maupun gratifikasi yang dila­kukan Gayus tidak hanya me­libatkan satu orang saja. “Pela­kunya tidak mungkin tunggal. Ada peran pihak-pihak lain yang masih belum ter­singkap.”

Karenanya, dibutuhkan kebe­ranian ekstra dari jaksa dan para hakim dalam memproses per­kara tersebut. Dia pun berharap, pada perkara ini Gayus dijatuhi hukuman super berat. Hu­ku­man yang super berat ini me­nu­rutnya mengacu pada ke­inginan seluruh elemen bangsa yang menginginkan pena­nga­nan perkara tindak pidana ko­rupsi disamakan dengan tindak pidana terorisme.   [RM]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya