RMOL. Selain mendatangi Kejari Jakpus untuk melengkapi berkas perkara kasus pencucian uang dan gratifikasi, kemarin, Gayus Tambunan juga sempat diminta jadi saksi penghitungan aset senilai Rp 74 miliar yang disita dan dititipkan di Bank Indonesia (BI).
Gloria Tamba penasihat huÂkum Gayus mengemukakan, peÂngaÂlihan harta sitaan bekas pegaÂwai pajak senilai Rp 74 miliar dari Bank Mandiri dipicu lengÂkapÂnya berkas perkara kasus ini.
Menurutnya, sampai tenggat keÂmarin Bank Mandiri sudah tidak mau lagi menyimpan aset keÂpunyaan milik orang yang diÂsangka bermasalah dengan hukum.
“Statusnya menjadi barang tiÂtipan di BI,†tuturnya. Ketika diÂminta menerangkan secara terÂperinci perihal penyerahan uang sitaan dari kliennya, ia menolak bicara blak-blakan. Lagi-lagi ia menggarisbawahi, pada prinÂsipÂnya penitipan aset yang diduga sebelumnya diduga diperoleh klienÂnya lewat usaha melawan hukum ditempuh karena berkas perÂkara atas nama kliennya sudah diÂnyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sementara sumber
Rakyat MerÂdeka menginformasikan seÂlain mendatangi Kejaksaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara tahap kedua, Gayus yang mengenakan kaos hitam bertuÂlisÂkan Singapore di dadanya, diam-diam sempat nongol di Gedung Bank Indonesia (BI).
Kata sumber tersebut, saat daÂtang ke Gedung BI, Gayus diÂkaÂwal sedikitnya 30 personil gabuÂngan dari Kejaksaan dan keÂpoÂlisian. Ia dibawa ke ruang di lanÂtai 10 untuk menjadi saksi pengÂhitungan barang bukti berbentuk uang dan emas yang disita dari safety box yang sempat disimÂpanÂnya di Bank Mandiri.
“Penghitungan uang yang diÂtitipkan ke BI selesai sekitar puÂkul 15.00 WIB,†jelasnya. NaÂmun saat informasi mengenai hal ini ditanyakan kepada Kahumas BI Difi Djohansyah, ia memÂbanÂtah hal tersebut. Dia bilang, tidak ada proses tersebut.
“Ngak ada proÂses seperti itu,†serÂgahnya. Dia pun menolak memÂÂberikan keterangan rinci mengenai status aset titipan yang dimaksud.
Selebihnya, lengkapnya berkas perkara Gayus pada kasus penÂcuÂcian uang dan gratifikasi senilai Rp 74 miliar ini diamini kepoÂliÂsian. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin menyatakan, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II Eksus) Bareskrim Polri telah melimpahÂkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi Dirjen Pajak Gayus HaÂlomoan Tambunan ke KejakÂsaan. “Hari ini (kemarin—red)—dilakukan pelimpahan tahap dua karena sudah minggu lalu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,†tegasnya.
Dalam pelimpahan berkas perÂkara berikut tersangka kasus ini, Boy memastikan, Polri juga meÂnyerahkan sejumlah barang bukti berupa emas dan kotak peÂnyiÂmÂpaÂÂnan atau safety box milik GaÂyus di Bank Mandiri. “Selain berÂkas perÂkara dan tersangka, ada juga emas yang kita sita dari koÂtak peÂnyimÂpanan Gayus di Bank Mandiri.â€
Terkait pelimpahan berkas perÂkara tahap kedua tersebut, KapusÂpenkum Kejagung Noor Rachmat memastikan, dalam waktu dekat Gayus bakal segera menjalani proses persidangan. Dia bilang, jaksa yang akan menangani kasus ini sudah ditentukan. Bahkan, jaksa-jaksa yang bakal menaÂngaÂni kasus ini sudah mempelajari berkas perkara guna menyiapkan materi dakwaan.
Ia memaparkan, bekas pegawai Dirjen Pajak tersebut akan disiÂdang di Pengadilan Tindak PiÂdana Korupsi (Tipikor). “BerÂkasÂnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kalau siÂdangnya di Pengadilan Tipikor,†imbuhnya.
Namun saat diminta mÂeÂnyeÂbutÂkan siapa saja jaksa yang akan mendakwa Gayus pada perÂsiÂdaÂngan kasus ini, Noor masih meraÂhasiakan hal tersebut. Demikian halnya ketika diminta komentar seputar materi dakÂwaan jaksa.
Ungkap Aset Yang Nggak Lazim Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPRSedikit-banyak, proses perÂsidangan kasus ini akan memÂberi petunjuk mengenai siapa saja yang diduga terlibat perÂkara penimbunan harta Gayus Tambunan hingga mencapai angka fantastis, Rp 74 miliar. Penitipan aset terdakwa yang tidak lazim pada kasus ini pun hendaknya tidak dicurigai secara berlebihan.
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa memÂbeÂberÂkan, kendati belakangan menÂcuat berbagai kesangsian dalam penuntasan kasus kepemilikan aset Rp 74 miliar oleh Gayus Tambunan, toh pelimpahan dan lengkapnya berkas perkara kasus tersebut diharapkan bisa mengurai kisutnya penanganan kasus ini.
“Ini harus tetap ditanggapi secara positif. Digelarnya persidangan kasus ini akan memberi petunjuk mengenai siapa yang diduga terlibat,†ujarÂnya. Dia menyatakan, sampai sejauh ini penanganan kasus kepemilikan aset Gayus ini masih belum masuk tahap final. Artinya, sejumlah fakta dan data yang seharusnya diÂungkapkan ataupun digali peÂnyidik lebih dalam, selama ini masih gelap.
“Ada sederet pertanyaan yang belum bisa terjawab. SeÂjauh ini kasus ini baru meÂnyenÂtuh keterlibatan konsultan pajak seperti Roberto Santonius. Lainnya bagaimana?†ungÂkapÂnya. Dia berpendapat, peÂnyiÂtaÂan aset Gayus yang belakangan dititipkan ke Bank Indonesia (BI) sah dilakukan. Dia menÂjeÂlaskan, persoalan penitipan aset dalam bentuk uang dari Bank Mandiri ke BI sesuai dengan atuÂran perbankan.
Dia menyebut, sebagai lemÂbaÂga perbankan, Bank Mandiri mematuhi sistem perbankan. “Secara prosedural artinya, Bank Mandiri di sini menÂjaÂlanÂkan prinsip-prinsip perbankan,†imbuhnya. Yang paling penting, ucapnya lagi, aset yang berÂstaÂtus sitaan negara itu harus daÂlam kondisi tetap aman. DeÂngan begitu, akses kemudahan menghadirkan barang bukti pada proses persidangan pun akan lebih terjamin.
Bisa Divonis Lebih BeratIwan Gunawan, Sekjen PMHIKejelian dan ketelitian jaksa ataupun hakim dalam meÂnyuÂsun berkas dakwaan serta mengÂgali fakta atas kasus ini jadi pintu masuk untuk meÂnyingkap misteri keterlibatan oknum lain. Hal tersebut dihaÂrapkan juga bisa menghapus pesimisme masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Tanah Air.
Keterangan mengenai hal tersebut, kemarin, dilontarkan oleh Iwan Gunawan Sekretaris Jenderal Perhimpunan MagisÂter Hukum Indonesia (PMHI). Dia menyebut, masih terdapat seÂdeÂret misteri yang harus diungkap dalam penanganan kasus keÂpeÂmilikan aset Gayus Rp 74 miÂliar.
Diminta membeberkan misÂteri yang dimaksud, dia bilang kalau penanganan kasus ini di kepolisian belum meÂnyenÂtuh aktor utama di balik Gayus.
“Kemungkinan di belakang Gayus ada dalangnya. Ini yang harus diungkap dengan kejelian dan ketelitian jaksa maupun hakim pada persidangan menÂdatang,†ujarnya.
Ia mengaku, penanganan kaÂsus ini di kepolisian masih kuÂrang optimal. Lagi-lagi ia menÂduga kalau kemungkinan besar ada kelompok tertentu yang men-set-up kasus ini hingga sebatas Gayus saja.
“Dugaan-dugaan ini harus bisa terjawab di persidangan. Apalagi untuk kasus ini, siÂdangnya sendiri dilakukan di PeÂngadilan Tipikor bukan PeÂngadilan Negeri seperti biasaÂnya,†ucap dia.
Artinya sambung Iwan, speÂsifikasi atau kekhasan dari kaÂsus Gayus yang satu ini jelas. “Nuansa korupsinya sangat kenÂtara,†tegasnya. Untuk itu, sesuai kelaziman yang ada, dia yakin kalau perkara korupsi maupun gratifikasi yang dilaÂkukan Gayus tidak hanya meÂlibatkan satu orang saja. “PelaÂkunya tidak mungkin tunggal. Ada peran pihak-pihak lain yang masih belum terÂsingkap.â€
Karenanya, dibutuhkan kebeÂranian ekstra dari jaksa dan para hakim dalam memproses perÂkara tersebut. Dia pun berharap, pada perkara ini Gayus dijatuhi hukuman super berat. HuÂkuÂman yang super berat ini meÂnuÂrutnya mengacu pada keÂinginan seluruh elemen bangsa yang menginginkan penaÂngaÂnan perkara tindak pidana koÂrupsi disamakan dengan tindak pidana terorisme.
[RM]