Roberto Santonius
Roberto Santonius
RMOL.Berkas tersangka kasus penyuapan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan, Roberto Santonius telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.
Seusai dinyatakan lengkap, penyidik Mabes Polri melakukan penahanan terhadap pria yang disangka menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta itu.
Penahanan terseÂbut merupakan permintaan Korps Adhyaksa agar Roberto siap unÂtuk segera disiÂdang di PeÂngadilan Tindak PiÂdana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, keÂputusan penahanan itu diambil setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka berikut barang bukti. “Kemarin, saat dihadapkan ke jaksa penuntut umum, Roberto langsung ditahan di Rutan SaÂlemba,†katanya di Mabes Polri, kemarin.
Menurut Boy, Roberto dijerat pasal korupsi setelah disangka menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, lanjutnya, RoÂberto satu-satunya tersangka peÂnyuap Gayus. “Tim penyidik menÂduga kuat Roberto terlibat daÂlam perkara tersebut,†ucapnya.
Boy menambahkan, kepoÂlisian menangani perkara ini deÂngan dasar kesaksian Gayus di PeÂngadilan Negeri Jakarta SeÂlatan. “Saat itu, Roberto mengÂklaim Gayus meminjam uang terÂsebut untuk membeli rumah. HaÂkim meragukan pengakuan RoÂberto lantaran bukti pinjam meÂminjam uang hanya kuitansi tanÂpa ada akta notaris. Gayus juga meÂngakui hal yang sama,†tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad juga meÂnyatakan, berkas Roberto sudah lengkap. Dia pun mengatakan, terÂsangka penyuap Gayus itu suÂdah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
“Untuk tersangka Roberto, peÂlimpahan tahap kedua berÂlangÂsung kemarin dari penyidik keÂpolisian ke Kejaksaan Negeri JaÂkarta Pusat. Sejumlah barang bukÂti berupa dokumen ikut diÂteliti,†katanya.
Noor menambahkan, dalam pelimpahan tahap kedua, jaksa memutuskan untuk menahan Roberto. “Sebelumnya terÂsangÂka tidak ditahan peÂnyidik. Dengan adanya peÂlimpahan kemarin, kami sekaligus meÂnahannya di Rutan Salemba,†ujar dia.
Sementara itu, pengacara RoÂberto, Hotma SiÂtomÂpul menilai, perkara yang menÂjerat kliennya tidaklah wajar. Soalnya, perkara utang piutang seÂbesar Rp 925 juta disangka keÂpolisian dan keÂjaksaan sebagai peÂnyuapan dari Roberto kepada GaÂyus. “Perkara ini sangat lucu kalau masuk arena hukum,†katanya.
Menurut Hotma, pemberian uang dari Roberto kepada Gayus seÂmata-mata sebagai utang. “TiÂdak ada penyuapan, ini masalah pinjaman saja. Gayus ada keÂperÂluan, maka Roberto memberikan pinjaman. Bukan suap, tapi diÂmasukkan ke dalam penyuapan,†belanya.
Bersamaan dengan lengkapnya berkas Roberto, berkas Gayus pada perkara gratifikasi dan penÂcucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung.
Menurut Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, keÂdua perkara itu digabungkan dalam satu berkas oleh jaksa peÂnuntut umum (JPU).
Setelah diÂnyatakan lengkap, peÂnyidik keÂpolisian akan melaÂkuÂkan pelimÂpaÂhan tahap kedua, yakÂni tersangÂka berikut barang bukti ke kejaksaan. “KemungÂkiÂnan minggu depan,†katanya.
Menurut Kapuspenkum KejaÂgung, seusai penetapan berkas, perkara Gayus itu akan dilimÂpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, bekas PNS Departemen KeÂuangan tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan TiÂpikor, Jakarta.
Dari Rekening Roberto Ke Rekening Gayus
Menurut Kapuspenkum KeÂjaksaan Agung Noor Rochmad, suap dari konsultan pajak RoÂberto Santonius kepada PNS DitÂjen Pajak Gayus Tambunan dilaÂkukan melalui dua kali transfer. Transfer itu via rekening BCA atas nama Roberto ke rekening Gayus Tambunan.
Pertama, pada 20 Maret 2008, reÂkening Roberto bernomor 65300012989 tercatat menÂtransÂfer Rp 900 juta ke rekening GaÂyus bernomor 4740198250. Pada 29 Maret 2008, Roberto menÂtransÂfer Rp 25 juta ke reÂkeÂning Gayus.
Lantaran itu, menurut Noor, Roberto dijerat Pasal 5 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 Undang-Undang NoÂmor 15 Tahun 2002 tentang TinÂdak Pidana Pencucian Uang sebaÂgaimana telah diubah dengan UnÂdang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tim penyidik BaÂdan Reserse dan Kriminal (BaÂreskrim) Mabes Polri pada Kamis (24/3/2011) menetapkan Roberto sebagai tersangka. “Kemarin kami menghadirkan RS sebagi saksi untuk kasus Gayus, dan langÂsung menetapkannya sebagai tersangka,†Kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar saat itu.
Kepolisian pun meminta DitÂjen Imigrasi mencekal Roberto, terÂhitung sejak 24 Maret 2011. Menurut Boy, pencekalan diajuÂkan karena penyidik Bareskrim memerlukan pemeriksaan menÂdalam terhadap Roberto.
“Supaya tidak lari ke luar negeri dan untuk mengumpulkan fakta-fakta dalam pemeriksaan selanjutnya,†ucapnya.
Saat pemeriksaan pada Kamis (24/3), menurut Boy, Roberto diÂcecar 43 pertanyaan. Dari 43 perÂtaÂnyaan yang diajukan itu, lanÂjutnya, indikasi bahwa Roberto seÂbagai salah satu pihak yang meÂngalirkan duit ke rekening Gayus sangat kuat. “Tim penyidik yakin ada benang merah antara RS deÂngan Gayus,†tandasnya.
Namun, dari Rp 28 miliar uang di rekening Gayus, polisi hanya menetapkan Roberto sebagai tersangka yang diduga menyuap Rp 925 juta. Bagaimana sisa uang yang jumlahnya miliaran rupiah di rekening Gayus?
Kemudian, apakah ada kaitan antara Roberto dengan 151 peÂrusaÂhaan yang ditangai Gayus seÂwaktu menjadi penelaah kebeÂraÂtan pajak. Saat itu, Boy meÂngaku kepolisian belum meÂnemukan kaitan antara Roberto dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
Roberto Hanya Bagian Kecil
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin meÂnilai, Mabes Polri dan KejÂakÂsaÂan Agung mulai menunjukkan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum, setelah meÂneÂtapkan konsultan pajak Roberto Santonius sebagai tersangka, dan melengkapi berkasnya unÂtuk segera disidang di PengaÂdilan Tipikor, Jakarta.
“Ini merupakan kabar baik dari kepolisian dan kejaksaan. Kondisi seperti ini harus terus dijaga kepolisian dan kejaksaan agar citra mereka membaik di mata masyarakat,†kata poliÂtikus Partai Demokrat ini.
Meski begitu, Didi belum puas karena big fish kasus terÂsebut belum tertangkap. SoalÂnya, menurut dia, Roberto haÂnya bagian kecil dari penyuap PNS Golongan III A Ditjen Pajak itu.
“Harta Gayus itu sampai puÂluÂhan miliar. Roberto hanya keÂlas kecil, makanya perlu diÂinÂtenÂsifkan lagi,†tandasnya.
Menurutnya, perkara Gayus ini akan menyeret banyak nama besar jika penyidik kepolisian berani melakukan penelusuran lebih dalam. “Misalnya, ketika nama sejumlah petinggi keÂpolisian disebut Gayus terlibat pada perkara Roberto. Tapi, bukti untuk menjerat mereka tampaknya belum tersentuh,†tandasnya.
Politisi Demokrat ini meÂnyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta unÂtuk menggali informasi seÂdaÂlam-daÂlamnya kepada Roberto. SoalÂnya, kemungkinan besar konsultan pajak ini menyimpan rahasia besar di balik kasus yang menjeratnya.
“Hakim haÂrus pandai meÂmanfaatkan situasi dan konÂdisi. Sekarang ini jarang sekali haÂkim yang cermat terhadap suatu permasalahan hukum,†nilainya.
Didi menambahkan, Roberto juga banyak terjerat persoalan hukum yang lain. Dia menconÂtohkan, dalam dakwaan jaksa terhadap AKP Sri Sumartini, RoÂberto disebut telah menyeÂrahÂkan uang kepada Polwan itu sebesar Rp 5 juta di sebuah mall di Senayan, Jakarta. “Tapi tuÂdiÂngan itu dibantah Sri yang kini telah berstatus terÂpidana. Kita harap pengadilan bisa memÂbuktikannya,†ucap dia.
Selain itu, jika benar Roberto terlibat perkara Gayus, Didi berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyitaan terhadap asetnya tersangka tersebut. “Itu saya rasa imbalan yang pas untuk memberikan efek jera ya,†ujarnya.
Tinggal Berharap Kepada Hakim
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai, Mabes Polri belum bisa menuntaskan perkara GaÂyus Tambunan secara utuh. PaÂsalnya, yang dijadikan terÂsangÂka dalam kasus penyuapan terÂhadap Gayus hanya Roberto Santonius. Apalagi, Roberto seÂbelumnya sudah pernah ditÂeÂtapkan Âsebagai tersangka.
“Apanya yang maju kalau begini. Dari dulu saja tetapkan Roberto sebagai tersangka. Dia meÂmang pemain lama dalam kaÂsus ini, untuk apa dibesar-besarkan lagi. Sekarang tinggal hakim yang harus melihat maÂsalah ini secara jelas,†tandasnya.
Yenti menilai, jika perkara ini mau tuntas, sebaiknya aparat penegak hukum mendengarkan ucapan bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji yang kala itu membongkar mafia pajak dan hukum. “Anehnya, ketika SusÂno membocorkan itu dia langÂsung tersandung. Padahal, jika mau menelusuri pernyataan Susno, saya yakin akan memÂbuka peluang terseretnya beÂbeÂrapa nama baru pada perkara Gayus,†ujarnya.
Yang membuatnya bertamÂbah heran, kenapa Susno saat ini tak lagi ceplas-ceplos. “ApaÂkah Pak Susno sudah takut meÂnyuarakan keadilan atau tidak ada lagi yang akan melinÂduÂngiÂnya dari ancaman,†imbuhnya.
Dia menegaskan, lengkapÂnya berkas Roberto dalam perÂkara suap terhadap Gayus, buÂkan prestasi Mabes Polri dan KeÂjaksaan Agung. Terlebih, staÂtus hukum Roberto yang beÂrubah-ubah, merupakan catatan buruk bagi Polri.
“Roberto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepoÂlisiÂan, kemudian berubah menjadi saksi, sekarang jadi tersangka lagi. Polri harus membenahi inÂternalnya, begitu juga kejakÂsaan,†tegasnya.
Menurut Yenti, jika mau diÂkaÂtakan berhasil dan berpresÂtasi, kepolisian dan kejaksaan perlu berkoordinasi untuk meÂngungkap siapa big fish peÂnyuap Gayus, dan siapa pejabat di belakang bekas PNS goloÂngan III A itu.
“Tidak mungkin Gayus senÂdirian. Dia cuma PNS GoÂloÂngan III A, kok bisa melakukan itu tanpa ada pihak lain yang menyuruh,†katanya. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05