Berita

Roberto Santonius

X-Files

Konsultan Pajak Penyuap Gayus Akhirnya Ditahan

Setelah Jadi Tersangka Sejak 24 Maret
SABTU, 07 MEI 2011 | 04:15 WIB

RMOL.Berkas tersangka kasus penyuapan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan, Roberto Santonius telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.

Seusai dinyatakan lengkap, penyidik Mabes Polri melakukan penahanan terhadap pria yang disangka menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta itu.

Penahanan terse­but merupakan permintaan Korps Adhyaksa agar Roberto siap un­tuk segera disi­dang di Pe­ngadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, ke­putusan penahanan itu diambil setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka berikut barang bukti. “Kemarin, saat dihadapkan ke jaksa penuntut umum, Roberto langsung ditahan di Rutan Sa­lemba,” katanya di Mabes Polri, kemarin.

Menurut Boy, Roberto dijerat pasal korupsi setelah disangka menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, lanjutnya, Ro­berto satu-satunya tersangka pe­nyuap Gayus. “Tim penyidik men­duga kuat Roberto terlibat da­lam perkara tersebut,” ucapnya.

 Boy menambahkan, kepo­lisian menangani perkara ini de­ngan dasar kesaksian Gayus di Pe­ngadilan Negeri Jakarta Se­latan. “Saat itu, Roberto meng­klaim Gayus meminjam uang ter­sebut untuk membeli rumah. Ha­kim meragukan pengakuan Ro­berto lantaran bukti pinjam me­minjam uang hanya kuitansi tan­pa ada akta notaris. Gayus juga me­ngakui hal yang sama,” tuturnya.

 Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad juga me­nyatakan, berkas Roberto sudah lengkap. Dia pun mengatakan, ter­sangka penyuap Gayus itu su­dah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

“Untuk tersangka Roberto, pe­limpahan tahap kedua ber­lang­sung kemarin dari penyidik ke­polisian ke Kejaksaan Negeri Ja­karta Pusat. Sejumlah barang buk­ti berupa dokumen ikut di­teliti,” katanya.

Noor menambahkan, dalam pelimpahan tahap kedua, jaksa memutuskan untuk menahan Roberto. “Sebelumnya ter­sang­ka tidak ditahan pe­nyidik. Dengan adanya pe­limpahan kemarin, kami sekaligus me­nahannya di Rutan Salemba,”  ujar dia.

Sementara itu, pengacara Ro­berto, Hotma Si­tom­pul menilai, perkara yang men­jerat kliennya tidaklah wajar. Soalnya, perkara utang piutang se­besar Rp 925 juta disangka ke­polisian dan ke­jaksaan sebagai pe­nyuapan dari Roberto kepada Ga­yus. “Perkara ini sangat lucu kalau masuk arena hukum,” katanya.

Menurut Hotma, pemberian uang dari Roberto kepada Gayus se­mata-mata sebagai utang. “Ti­dak ada penyuapan, ini masalah pinjaman saja. Gayus ada ke­per­luan, maka Roberto memberikan pinjaman. Bukan suap, tapi di­masukkan ke dalam penyuapan,” belanya.

Bersamaan dengan lengkapnya berkas Roberto, berkas Gayus pada perkara gratifikasi dan pen­cucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung.

Menurut Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, ke­dua perkara itu digabungkan dalam satu berkas oleh jaksa pe­nuntut umum (JPU).

Setelah di­nyatakan lengkap, pe­nyidik ke­polisian akan mela­ku­kan pelim­pa­han tahap kedua, yak­ni tersang­ka berikut barang bukti ke kejaksaan. “Kemung­ki­nan minggu depan,” katanya.

Menurut Kapuspenkum Keja­gung, seusai penetapan berkas, perkara Gayus itu akan dilim­pahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, bekas PNS Departemen Ke­uangan tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Ti­pikor, Jakarta.

Dari Rekening Roberto Ke Rekening Gayus

Menurut Kapuspenkum Ke­jaksaan Agung Noor Rochmad, suap dari konsultan pajak Ro­berto Santonius kepada PNS Dit­jen Pajak Gayus Tambunan dila­kukan melalui dua kali transfer. Transfer itu via rekening BCA atas nama Roberto ke rekening Gayus Tambunan.

Pertama, pada 20 Maret 2008, re­kening Roberto bernomor 65300012989 tercatat men­trans­fer Rp 900 juta ke rekening Ga­yus bernomor 4740198250. Pada 29 Maret 2008, Roberto men­trans­fer Rp 25 juta ke re­ke­ning Gayus.

Lantaran itu, menurut Noor, Roberto dijerat Pasal 5 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 Undang-Undang No­mor 15 Tahun 2002 tentang Tin­dak Pidana Pencucian Uang seba­gaimana telah diubah dengan Un­dang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, tim penyidik Ba­dan Reserse dan Kriminal (Ba­reskrim) Mabes Polri pada Kamis (24/3/2011) menetapkan Roberto sebagai tersangka. “Kemarin kami menghadirkan RS sebagi saksi untuk kasus Gayus, dan lang­sung menetapkannya sebagai tersangka,” Kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar saat itu.

 Kepolisian pun meminta Dit­jen Imigrasi mencekal Roberto, ter­hitung sejak 24 Maret 2011. Menurut Boy, pencekalan diaju­kan karena penyidik Bareskrim memerlukan pemeriksaan men­dalam terhadap Roberto.

“Supaya tidak lari ke luar negeri dan untuk mengumpulkan fakta-fakta dalam pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.

 Saat pemeriksaan pada Kamis (24/3), menurut Boy, Roberto di­cecar 43 pertanyaan. Dari 43 per­ta­nyaan yang diajukan itu, lan­jutnya, indikasi bahwa Roberto se­bagai salah satu pihak yang me­ngalirkan duit ke rekening Gayus sangat kuat. “Tim penyidik yakin ada benang merah antara RS de­ngan Gayus,” tandasnya.

Namun, dari Rp 28 miliar uang di rekening Gayus, polisi hanya menetapkan Roberto sebagai tersangka yang diduga menyuap Rp 925 juta. Bagaimana sisa uang yang jumlahnya miliaran rupiah di rekening Gayus?

Kemudian, apakah ada kaitan antara Roberto dengan 151 pe­rusa­haan yang ditangai Gayus se­waktu menjadi penelaah kebe­ra­tan pajak. Saat itu, Boy me­ngaku kepolisian belum me­nemukan kaitan antara Roberto dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Roberto Hanya Bagian Kecil

Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin me­nilai, Mabes Polri dan Kej­ak­sa­an Agung mulai menunjukkan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum, setelah me­ne­tapkan konsultan pajak Roberto Santonius sebagai tersangka, dan melengkapi berkasnya un­tuk segera disidang di Penga­dilan Tipikor, Jakarta.

“Ini merupakan kabar baik dari kepolisian dan kejaksaan. Kondisi seperti ini harus terus dijaga kepolisian dan kejaksaan agar citra mereka membaik di mata masyarakat,” kata poli­tikus Partai Demokrat ini.

Meski begitu, Didi belum puas karena big fish kasus ter­sebut belum tertangkap. Soal­nya, menurut dia, Roberto ha­nya bagian kecil dari penyuap PNS Golongan III A Ditjen Pajak itu.

“Harta Gayus itu sampai pu­lu­han miliar. Roberto hanya ke­las kecil, makanya perlu di­in­ten­sifkan lagi,” tandasnya.

Menurutnya, perkara Gayus ini akan menyeret banyak nama besar jika penyidik kepolisian berani melakukan penelusuran lebih dalam. “Misalnya, ketika nama sejumlah petinggi ke­polisian disebut Gayus terlibat pada perkara Roberto. Tapi, bukti untuk menjerat mereka tampaknya belum tersentuh,” tandasnya.

Politisi Demokrat ini me­nyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta un­tuk menggali informasi se­da­lam-da­lamnya kepada Roberto. Soal­nya, kemungkinan besar konsultan pajak ini menyimpan rahasia besar di balik kasus yang menjeratnya.

“Hakim ha­rus pandai me­manfaatkan situasi dan kon­disi. Sekarang ini jarang sekali ha­kim yang cermat terhadap suatu permasalahan hukum,” nilainya.

Didi menambahkan, Roberto juga banyak terjerat persoalan hukum yang lain. Dia mencon­tohkan, dalam dakwaan jaksa terhadap AKP Sri Sumartini, Ro­berto disebut telah menye­rah­kan uang kepada Polwan itu sebesar Rp 5 juta di sebuah mall di Senayan, Jakarta. “Tapi tu­di­ngan itu dibantah Sri yang kini telah berstatus ter­pidana. Kita harap pengadilan bisa mem­buktikannya,” ucap dia.

Selain itu, jika benar Roberto terlibat perkara Gayus, Didi berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyitaan terhadap asetnya tersangka tersebut. “Itu saya rasa imbalan yang pas untuk memberikan efek jera ya,” ujarnya.

Tinggal Berharap Kepada Hakim

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai, Mabes Polri belum bisa menuntaskan perkara Ga­yus Tambunan secara utuh. Pa­salnya, yang dijadikan ter­sang­ka dalam kasus penyuapan ter­hadap Gayus hanya Roberto Santonius. Apalagi, Roberto se­belumnya sudah pernah dit­e­tapkan ­sebagai tersangka.

 â€œApanya yang maju kalau begini. Dari dulu saja tetapkan Roberto sebagai tersangka. Dia me­mang pemain lama dalam ka­sus ini, untuk apa dibesar-besarkan lagi. Sekarang tinggal hakim yang harus melihat ma­salah ini secara jelas,” tandasnya.

 Yenti menilai, jika perkara ini mau tuntas, sebaiknya aparat penegak hukum mendengarkan ucapan bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji yang kala itu membongkar mafia pajak dan hukum. “Anehnya, ketika Sus­no membocorkan itu dia lang­sung tersandung. Padahal, jika mau menelusuri pernyataan Susno, saya yakin akan mem­buka peluang terseretnya be­be­rapa nama baru pada perkara Gayus,” ujarnya.

 Yang membuatnya bertam­bah heran, kenapa Susno saat ini tak lagi ceplas-ceplos. “Apa­kah Pak Susno sudah takut me­nyuarakan keadilan atau tidak ada lagi yang akan melin­du­ngi­nya dari ancaman,” imbuhnya.

Dia menegaskan, lengkap­nya berkas Roberto dalam per­kara suap terhadap Gayus, bu­kan prestasi Mabes Polri dan Ke­jaksaan Agung. Terlebih, sta­tus hukum Roberto yang be­rubah-ubah, merupakan catatan buruk bagi Polri.

“Roberto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepo­lisi­an, kemudian berubah menjadi saksi, sekarang jadi tersangka lagi. Polri harus membenahi in­ternalnya, begitu juga kejak­saan,” tegasnya.

Menurut Yenti, jika mau di­ka­takan berhasil dan berpres­tasi, kepolisian dan kejaksaan perlu berkoordinasi untuk me­ngungkap siapa big fish pe­nyuap Gayus, dan siapa pejabat di belakang bekas PNS golo­ngan III A itu.

“Tidak mungkin Gayus sen­dirian. Dia cuma PNS Go­lo­ngan III A, kok bisa melakukan itu tanpa ada pihak lain yang menyuruh,” katanya. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya