Berita

ilustrasi, petugas Bea Cukai gagalkan barang selundupan

Bisnis

Bea Cukai Kok Belum Sentuh Jaringan Utama Mafia Impor

JUMAT, 06 MEI 2011 | 01:23 WIB

RMOL. Inspektorat Jenderal Ke­men­terian Keuangan (Itjen Ke­menkeu) merekomendasikan Menteri Keuangan Agus Mar­to­war­dojo agar memecat aparat Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yang diduga terkait pe­nye­lundupan BlackBerry (BB) dan minuman keras (miras).

“Itjen sudah rekomendasikan untuk diberhentikan. Atasannya di Bea Cukai yang proses untuk ditetapkan oleh Menkeu,” ujar Irjen Kemenkeu Sonny Loho kepada wartawan, kemarin.

Sonny mengatakan, alasan pe­me­catan aparat tersebut karena ter­buk­ti tidak benar memeriksa barang.


Sebelumnya, dua aparat Bea Cukai diduga terkait penye­lun­dupan barang tersebut. Na­mun, Sonny menyatakan, kemung­kinan ada penambahan satu orang lagi. “Persisnya dua atau malah tiga,” ujarnya.

Sayangnya, tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kontainer isi BB dan miras Harry Mulya dan oknum anggo­ta DPR serta petinggi aparat yang disebut-sebut terlibat, be­lum juga tersentuh.

Namun, Harry Mulya mem­bantah dirinya masuk DPO dalam kasus re-ekspor 30 kontainer Blac­kBerry. “Tuduhan itu tidak be­nar dan hanya fitnah belaka dari orang yang tidak bertang­gung jawab,” katanya melalui rilis yang dikirim kepada wartawan.

Menurut Harry, hingga saat ini dirinya berada di Jakarta dan sesekali melakukan perjalanan ke luar negeri. Artinya, aktivitas itu tidak mungkin dilakukan sese­orang yang menjadi DPO.

Bantahan Harry berbeda de­ngan pernyataan Direktur Penin­dakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Frans Rupang kepada wartawan, bahwa Bea Cukai telah menetapkan Harry Mulya se­bagai tersangka dan DPO. Pene­tapan pada Maret 2011 setelah penyidik memeriksa 15 saksi dari importir dua kontainer BB yang kini masih ditahan Bea Cukai.

Sayang, kesimpangsiuran sta­tus Harry Mulya belum bisa di­konfirmasi kebenarannya. Baik Irjen Kemenkeu Sonny Loho dan Dirjen Bea Cukai Agung Kus­wandono tidak menjawab SMS dan telepon Rak­yat Merdeka.

Seperti diketahui, dalam fakta persidangan kasus re-ekspor 30 kontainer dengan terdakwa Jonny Abbas di PN Jakarta Pusat, ter­ung­kap  Harry Mulya telah meng­kon­silidasi 30 kontainer di Singa­pura selama Januari-Februari 2009.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Jonny Abbas meng­anggap janggal kasus itu. Ke­anehan, menurut bambang, sudah ter­jadi sejak Jonny resmi dila­porkan ke Polres sampai akhirnya di­vonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya