RMOL. Meski Gayus Tambunan bakal duduk di kursi pesakitan dalam perkara pemalsuan paspor, sosok John Jerome Grice warga Amerika yang dianggap punya peran sentral dalam pembuatan paspor itu, belum bisa dikorek keterangannya. Polisi, Imigrasi dan jajaran Interpol hingga kini belum mampu melacak dan menyeret pria berkulit hitam itu ke Tanah Air.
Lengkapnya berkas perkara paspor palsu Gayus Tambunan yang bernama Sony Laksono di keÂpolisian disampaikan oleh KaÂbagÂpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar. Pada keteraÂnganÂnya, dia menyatakan, idenÂtifikasi maupun pemberkasan kasus paspor palsu Gayus sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian. “Berkasnya sudah diÂkirim ke Kejari tangerang. Status pelimpahan berkasnya masuk taÂhap kedua,†ujarnya.
Menurutnya, identifikasi terÂhaÂdap paspor palsu Gayus ditempuh kepolisian melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi dari jajaÂran Imigrasi maupun tersangka lain yang terkait perkara ini. Di luar itu, penelitian mengenai keÂaslian paspor juga dilaksanakan jajaran Pusat Laboratorium FoÂrensik (Puslabfor) kepolisian meÂlalui metode scaning paspor.
Scaning yang dilakukan secara bertahap ditempuh dengan cara membandingkan paspor asli deÂngan paspor palsu serta meÂmasÂtiÂkan jenis kertas, bentuk atau moÂdel huruf serta tandatangan pejabat pembuat paspor.
“SeÂmuanya diduga palsu,†teÂrangÂnya seraya menambahkan, maÂnifes paspor yang diajukan GaÂyus saat memohon penerbitan pasÂpor disebut juga palsu. “DaÂtanÂya dipalsu oleh kelompok peÂmalsu paspor. Pada perkara ini, GaÂyus dikenai pasal pemalsuan dan keimigrasian.â€
Boy yang dimintai keterangan meÂngenai sindikat pembuat pasÂpor palsu juga menyatakan, seÂjauh ini kepolisian sudah meÂlaÂkukan serangkaian penangkapan terÂhadap oknum yang diduga terlibat pemalsuan paspor Gayus. Satu tersangka yang diidenÂtiÂfiÂkasi ikut membantu gayus dalam membuat paspor dengan nama Sony laksono adalah Arie. Saat ini, imbuhnya, Arie pun telah menÂjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menyinggung peran‘John JeÂrome Grice yang disebut-sebut puÂnya peran strategis dalam pemÂbuatan paspor Gayus, Boy meÂnyaÂtakan, sejauh ini kepolisian maÂsih melacak keberadaan yang bersangkutan. Upaya yang dilaÂkuÂkan kepolisian dalam mengenÂdusÂnya, digalang dengan kerjaÂsama bersama Imigrasi dan InÂterÂpol. “Sejak namanya masuk DPO, kita sudah meminta InÂterÂpol untuk membantu melacak keberadaan yang bersangkutan,†katanya.
Pihak Imigrasi pun, sambungÂnya, telah melakukan upaya cekal terhadap John yang konon diseÂbut Gayus berprofesi sebagai agen intelijen Amerika tersebut.
Dikonfirmasi mengenai berkas perkara pemalsuan paspor Gayus, Kajari Tangerang Chaerul Amir menjelaskan, berkas perkara atas nama Gayus kali ini memuat maÂteri seputar paspor palsu yang diÂduga dikeluarkan kantor Imigrasi Jakarta Timur. “Diduga, sukÂsesÂnya pembuatan paspor palsu GaÂyus ini atas bantuan Arie dan John,†timpalnya.
Disebutkan, peran keduanya signifikan karena mampu meÂnguÂbah paspor milik Mia yang berÂnoÂmor T 1164444 menjadi milik GaÂyus dengan nama Sony LakÂsono. “Paspor inilah yang diÂguÂnakan Gayus ke luar negari,†ucapnya lagi.
Atas perbuatannya, lanjut KaÂjari, polisi mengidentifikasi tinÂdakan Gayus melanggar pasal berÂlapis, yakni Pasal 55 huruf a dan c UU Nomor 9 Tahun 1999 tenÂtang Keimingrasian dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang PemalÂsuan serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pembuatan paspor palsu. Menurutnya, tindakan GaÂyus melakukan pelanggaran piÂdana ini bisa diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Akan tetapi, Chaerul belum bisa memastikan apakah tim jakÂsa yang menangani kasus ini akan menuntut Gayus dengan ancaÂman hukuman tujuh tahun lebih atau sebaliknya. Dia bilang, maÂteri tuntutan terhadap Gayus akan diÂbahas secara komprehensif daÂlam tempo sepekan ini.
“Kita masih punya waktu satu minggu untuk mempelajari berÂkas perkaranya. Kalau dianggap lengÂkap, kita akan segera meÂlimÂpahÂkannya ke pengadilan,†ujarnya.
Disoal mengenai paspor Gayus lain yang menggunakan identitas Yosep Morris, Chaerul meÂmasÂtikan, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Karena, lanjut dia, pasÂpor Guyana yang dimiliki Gayus identik dengan paspor palsu seÂbelumnya. “Pada prinsipnya, seÂmua urusan pembuatan paspor palÂsu baik yang bernama Sony laksono maupun paspor yang bernama Yosep Morris diproses di sini,†katanya.
Boy menduga, komplotan pemÂbuat paspor palsu Gayus baik yang beridentitas Sony Laksono maupun Yosep Morris kemungÂkinan tidak berbeda. “SinÂdiÂkatÂnya diduga kuat adalah orang-orang yang sama,†tandasnya. Ia berharap agar upaya kongkret jaÂjaran kepolisian maupun Interpol memburu jejak John dalam waktu dekat ini dapat membuahkan haÂsil maksimal.
Yang pasti, Boy optimis, kenÂdati belum berhasil menangkap John yang diduga otak pemalsu paspor Gayus, aparat kejaksaan maupun pengadilan akan memÂproses kasus ini secara optimal. Karena pada prinsipnya, unsur-unsur yang bisa dijadikan sebagai bukti permulaan adanya tindak piÂdÂana pada kasus ini semuanya diÂÂanggap telah mencukupi.
Imigrasi Juga Harus Bertanggung Jawab
M Taslim, Anggota Komisi III DPRPelimpahan berkas perkara kasus pemalsuan paspor Gayus Tambunan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang seyogyanya tetap dicermati sebagai upaya menyingkap dalang mafia huÂkum dalam kasus ini.
Soalnya, buÂkan tidak mungÂkin pada perÂsiÂdangan kasus pemalsuan pasÂpor, ada fakta-fakta baru yang bisa dijadikan pedoman dalam membongkar kasus yang komÂplek ini. KeteÂrangan tersebut diÂsampaikan oleh anggota Komisi III DRP M Taslim.
Kata Taslim, hendaknya peÂnanganan kasus pemalsuan pasÂpor ini juga dilakukan secara komÂprehensif di lingkungan Imigrasi. Siapapun pejabat yang diidentifikasi terlibat pemalÂsuÂan, hendaknya dicopot atau diÂberikan sanksi yang tegas.
“Imigrasi sebagai muara daÂlam penerbitan paspor juga puÂnya tanggungjawab dalam kaÂsus ini. Bagaimana ini bisa terÂjadi dan siapa yang terlibat haÂrus diinvestigasi secara meÂnyeÂluruh dalam rangka meÂwuÂjudkan reformasi birokrasi,†tandasnya.
Menurutnya, penanganan kasus pemalsuan paspor Gayus merupakan bagian kecil dalam kasus mafia pajak. Namun deÂmikian, ia meminta agar fokus pengungkapan perkara paspor Gayus tetap mendapat perhaÂtian penegak hukum.
“Bukan tak mungkin, pada perÂkara paspor ini akan terungÂkap perkara-perkara lain yang belum terbuka,†ujarnya.
Politisi PAN ini juga meÂngeÂmukakan, meski kepolisian mauÂpun Interpol belum berhasil mengendus jejak dan menangÂkap aktor alias dalang pemalsu paspor yang beridentitas John Jerome, ia tetap optimis kalau peÂngadilan bisa menjatuhkan sanksi terhadap Gayus secara tegas. “Kalau bukti-buktinya beÂlum cukup, tentu berkas perÂkaranya tidak akan dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan kan?†imbunya.
Dia menilai, penetapan status terÂsangka terhadap Gayus mauÂpun koleganya yang terlibat peÂmalsuan paspor sudah didasari ketentuan hukum yang jelas. Sebab, jika tidak, hal itu justru akan menguntungkan Gayus. “Dia bisa lolos dari jerat hukum yang mengancamnya.â€
Fakta-fakta Lain Akan TerungkapArsil, Koordinator LSM LeIPPHakim dan jaksa yang akan menyidangkan perkara paspor palsu Gayus Tambunan diminta cermat menanggapi setiap keÂsaksian yang berkembang daÂlam sidang.
Selain itu, peneÂluÂsuÂran terhaÂdap segala kemungÂkinan yang terkait dengan kasus ini juga diharapkan bisa dikemÂbangkan menjadi bukti-bukti yang dapat menjawab misÂteÂriusÂnya keberaÂdaan dan peranan DPO warga Amerika, John Jerome.
“Apa saja peran dan bagaiÂmaÂna memalsukan paspor GaÂyus itu yang harus bisa dijaÂwab,†ujar Koordinator LSM Lembaga Independen PemanÂtau Peradilan (LeIPP) Arsil. Dia meÂnyebutkan, sejauh ini idenÂtifikasi atas identitas mafia pasÂpor John Jerome Grice masih gelap.
Ditambahkan, meski anggaÂpan seputar John Jerome terkait deÂngan jaringan intelijen AmeÂrika telah dibantah oleh Badan InÂtelijen Negara (BIN), kepenÂtingan tersingkapnya identitas John Jerome diperlukan agar perÂkara sejenis tidak terulang di masa mendatang.
Artinya, sambung dia, ada upaÂya komprehensif yang dilaÂkuÂkan untuk menangkal atau setidaknya mengantisipasi aksi seÂrupa. Dengan upaya itu, ia berÂharap, perbaikan fundamenÂtal lembaga Imigrasi maupun lemÂbaga terkait lainnya bisa diÂlaÂkukan secara dini dan simultan.
“Di sini jaksa dan hakim di peÂngadilan memiliki peran penÂting. Bagaimana mereka meÂngÂgali fakta dan data seputar hal ini akan terlihat pada persiÂdaÂngan Gayus,†katanya seraya meÂnambahkan, sinkronisasi antar lembaga penegak hukum bisa dijalin melalui fakta yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, fakta yang terÂungÂkap di pengadilan ini, bisa menjadi masukan bagi aparat peÂnegak hukum lain, khususÂnya kepolisian dalam menggali bukÂti-bukti yang lebih menÂdaÂlam. “Siapa tahu masih ada peÂran piÂhak lain yang belum terÂungkap. Fakta persidangan ini bisa ditindaklanjuti untuk meÂlengÂkapi berkas perkara yang terkait dengan masalah ini,†imbuhnya.
Ia meminta agar persoalan meÂnyangkut belum ditangÂkapÂnya John Jerome Grice tidak diÂjadiÂkan alasan untuk tidak meÂlanjutÂkan, apalagi untuk meÂngÂgantung perkara ini.
“Bukti-bukÂti awalnya suÂdah cukup. Maka itu berkas perÂkaranya suÂdah bisa diÂajukan ke meja hijau untuk diÂsiÂdangÂkan,†tambahÂnya.
[RM]