Berita

Gayus Halomoan Tambunan

X-Files

Permintaan Perlindungan Gayus Ditolak LPSK

Berkas Kasus Paspor Abal-abal Sudah Lengkap
KAMIS, 28 APRIL 2011 | 04:35 WIB

RMOL.Apa kabar terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindu­ngan terpidana tujuh tahun pen­jara itu. Keputusan tersebut di­ambil LPSK mengingat keadaan Gayus yang aman-aman saja.

“Kami putuskan menolak per­li­ndungan terhadap Gayus. Hal itu sudah kami sepakati dalam rapat paripurna di LPSK kemarin. Kami melihat tidak ada ancaman terhadap Gayus,” Kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai ketika dihubungi, kemarin.

Haris menyatakan, penolakan LPSK tidak akan mengganggu keamanan bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. Apalagi, Gayus kini sudah berada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Rumah tahanan sudah per­hati­kan keselamatannya. Sehing­ga, teror pada dirinya bisa di­mi­ni­malisir. Sampai saat ini juga tidak ada ancaman,” ucapnya.

Haris menambahkan, pihak LPSK dalam waktu dekat akan memberitahukan pihak Gayus mengenai penolakan ini. “Nanti saya atau staf kami yang lang­sung menghubungi pihak Gayus untuk menginformasikan masa­lah ini,” ujarnya.

Ketua LPSK bercerita, pada tanggal 7 Februari lalu, Gayus me­lalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul melayangkan permo­ho­nan perlindungan kepada LPSK. Menurut Haris, Hotma menyebut alasan permohonan itu adalah un­tuk melindungi Gayus dari pihak tertentu.

“Gayus meminta perlindungan untuk kasusnya di KPK. LPSK su­dah koordinasi dengan KPK. Dari koordinasi itu, belum ter­ungkap informasi penting yang bisa diberikan Gayus. Kami su­dah ketemu Gayus dan penga­ca­ra­nya. Kami tanya ada informasi apa lagi, tapi dia cuma bilang pokoknya ada,” ujarnya.

Hal senda disampaikan Juru Bi­cara LPSK, Maharani Siti Sho­pia. Menurutnya, Gayus tidak men­dapatkan ancaman dalam bentuk fisik ataupun teror. “Kami me­lihat tidak ada ancman yang se­rius yang menimpa Gayus. Kami hanya melindungi orang-orang yang betul-betul mendapat­kan ancaman, baik itu dalam ben­tuk teror ataupun fisik,” katanya.

Maharani menjelaskan, kepu­tu­san komisioner LPSK itu juga mempertimbangkan fakta bahwa kasus yang dilaporkan Gayus masih dalam tahap telaah di KPK. “Belum masuk ke tingkat penyelidikan,” katanya.

Menurutnya, permintaan Ga­yus kepada LPSK adalah perlin­dungan sebagai saksi kasus yang ditangani KPK. Namun, LPSK hanya memberikan perlindungan jika kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

Bersamaan dengan penolakan LPSK, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi me­nya­takan bahwa berkas kasus pemal­suan paspor yang dilakukan Ga­yus telah lengkap pada Selasa (26/4). “Kejaksaan Agung me­nyatakan, hasil penyidikan kasus dugaan pemalsuan dengan ter­sangka Gayus Halomoan Parta­hanan Tambunan sudah P21,” ujar Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum (Kapuspenkum) Keja­gung, Noor Rachmad.

Pernyataan P21 berkas Gayus ini didasarkan pada Surat Di­rektur Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pida­na Umum (Jampidum) Nomor B-1204/E.4/Epp.4/04/2011 tanggal 26 April 2011 dan kepada Kepala Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pihak penyidik Mabes Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum atau pelimpahan tahap II. “Selanjutnya akan diikuti dengan penyerahan tanggung jawab ter­sangka dan barang bukti perkara tersebut dari penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum pada Jampidum,” katanya.

Menurut Noor, Gayus disang­ka me­nggunakan akte authentik beru­pa paspor yang isinya palsu. Gayus dijerat Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pa­sal 263 ayat (2), Pasal 266 ayat (2) KUHP, Pasal 55 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Ke­imigrasian jo Pasal 65 KUHP.

Denny & Ota Disebut-sebut

Bekas PNS Ditjen Pajak go­lo­ngan III A, Gayus Tambunan pada Senin 7 Februari 2011 me­­minta perlindungan ke Lem­­baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permo­ho­nan perlindu­ngan itu disam­pai­kan kuasa hu­kum Gayus se­iring pemeriksaan yang dil­a­kukan KPK.

Menurut pengacara Gayus, Hotma Sitompul, permohonan ke­pada LPSK itu untuk melin­dungi Gayus dari pihak tertentu yang menyerang. “Minta per­lin­dungan saja, dari serangan Denny dan Ota,” katanya.

Deny Indrayana adalah Sek­re­taris Satuan Tugas Pemb­eran­tasan Mafia Hukum. Se­dang­kan Ota adalah Mas Achmad Santo­sa, anggota Satgas tersebut.

Dengan pengajuan permo­ho­nan perlindungan itu, lanjut Hot­ma, pihaknya berharap agar kasus mafia pajak dan peradilan yang melibatkan kliennya dapat terbongkar. “Sedang diupa­ya­kan,” ucapnya.

Menurut Hotma, istri Gayus, Mi­lana Anggraeni juga memin­ta agar dilindungi dari ancaman Den­ny Indrayana dan Mas Ach­m­ad Santosa.

“Kami meminta perlin­du­ngan LPSK untuk klien kami Ga­yus Tambunan dan istri­nya Milana Anggraeni,” katanya.

Menurut Hotma, Gayus me­minta perlindungan karena te­ngah memberikan keterangan tentang kasus mafia pajak ke be­berapa lembaga penegak hu­kum seperti KPK.

“Klien kami sangat memb­u­tuh­kan rasa aman dalam mem­be­rikan keterangan untuk mem­­b­antu penuntasan dugaan prak­tek mafia pajak di Indo­nesia,” ujarnya.

LPSK kemudian berkoor­di­nasi dengan KPK, karena per­mohonan Gayus menyangkut pe­meriksaan di Komisi yang kini dipimpin Busyro Muqod­das itu. “Kami akan ber­k­oor­di­nasi dengan KPK untuk menen­tu­kan menerima atau tidak per­mintaan perlindungan Gayus,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelum rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2011).

Menurut Haris, permohonan Gayus atau siapa pun tidak serta merta dikabulkan LPSK. LPSK akan mempelajarinya terlebih dulu. Untuk meminta perlin­du­ngan, pihak Gayus juga diminta melengkapi data. Berdasarkan data itu, permohonan tersebut akan dibawa ke Paripurna LPSK.

Alasan Gayus Tak Masuk Akal

Teten Masduki, Sekjen TII

Sekjen LSM Tranparansi In­ter­nasional Indonesia (TII) Te­ten Masduki menilai, per­min­taan perlindungan Gayus Tam­bu­nan kepada Lembaga Perlin­du­ngan Saksi dan Korban (LPSK) hanya akal-akalan. Se­h­ingga, dia mengacungkan jempol untuk LPSK karena me­nolak memberikan perlin­du­ngan tersebut.

“Alasannya tidak masuk akal, masak melapor ke LPSK karena takut diancam Satgas Pem­ber­an­tasan Mafia Hukum. Tidak nyambung. Kalau mau, yang me­ngancam itu para pasiennya Gayus atau para pejabat dari pe­rusahaan yang ditangani Ga­yus,” katanya.

Menurut Teten, jika memang diancam, sebaiknya Gayus ter­buka mengenai kasus mafia pa­jak kepada publik dan media massa. Soalnya, publik dan me­dia massa punya kekuatan un­tuk membantu Gayus mem­be­ber­kan perkaranya. “Jangan ter­tutup. Gayus ini bicaranya beru­bah-ubah. Kadang begini, ka­dang begitu,” ucapnya.

Namun, yang membuat Teten prihatin adalah perkara Gayus tak kunjung tuntas ditangani aparat penegak hukum. Lanta­ran itu, ia menyarankan Wakil Pre­siden Boediono yang diberi amanah Presiden SBY untuk mengawasi dan meng­koor­di­na­si penegakan hukum kasus Ga­yus, menegur keras pimpinan ke­polisian dan kejaksaan.

“Sampai kini belum ada te­gu­ran dari Wapres. Jika Kapolri atau Jaksa Agung tidak meng­gubris teguran Wapres, Pre­si­den tidak perlu ragu mencopot kedua pejabat tersebut, karena ini bisa merusak citra peme­rintah. Citra pemerintah tidak sungguh-sungguh menuntaskan kasus mafia pajak Gayus Tambunan,” ujarnya.

Teten juga menyayangkan KPK yang sampai kini tidak bisa berbuat banyak. Menurut dia, KPK lebih menjaga hubu­ngan harmonis dengan kep­o­lisian dan kejaksaan ketimbang berinisiatif membongkar mafia pajak dan mafia hukum dalam kasus Gayus.

“Ini keliru besar. Kenapa KPK malah menjadi sub ordi­nasi kepolisian. Pada­hal, KPK lembaga superbody dan punya kewenangan me­ngambil alih kasus Gayus,” tandasnya.

Menurutnya, DPR perlu me­na­nyakan sikap KPK dan me­minta penjelasan bagaimana ha­sil penyelidikan dalam kasus Gayus. Parlemen, lanjut Teten, punya kewenangan menegur dan meminta penjelasan KPK.

“Masyarakat sudah capek melihat semakin berlarut-larut­nya kasus ini dan makin tidak jelas penangananya.  Masak pe­negak hukum, khususnya KPK harus terus didorong-dorong. Sementara yang didorong-do­rong seperti truk tronton mo­gok,” imbuhnya.

Pesimistis Kasus Gayus Bakal Tuntas

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, permin­taan perlindungan yang diaju­kan Gayus Tambunan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meru­p­a­kan hal yang wajar.

Menurutnya, Gayus meminta perlindungan karena akan mem­beberkan siapa saja yang terlibat dengannya, selain pe­rusa­haan-perusahaan yang di­tanganinya. “Kalau tidak di­lin­du­ngi, bisa diancam dia. Nanti Ga­yus bakal tutup mulut karena te­rus diancam. Tidak bakalan se­le­sai kasus ini kalau begini jadinya.”

Deding menambahkan, ter­lalu normatif jika LPSK hanya me­lihat tidak ada ancaman apa­pun terhadap Gayus. “LPSK lupa rangkaian kasus Gayus ini. Selain perkara korupsi dan ka­bur ke luar negeri, Gayus juga pernah melontarkan, dia dan istrinya mendapatkan ancaman dari Satgas,” kata politikus Golkar ini.

Rangkaian yang dimaksud Deding itu ialah Gayus bersama isterinya, Milana Anggaraeni mengaku mendapatkan anca­man dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. “Bukannya saya me­nuduh Satgas kemudian be­lain Gayus, ya. Tapi, inilah ko­mentar yang langsung diucap­kan mereka berdua,” katanya.

Menurut Deding, Panja Ma­fia Hukum dan Pajak di Komisi III pernah menanyakan perma­sa­lahan tersebut kepada Satgas. Tetapi, menurutnya, Satgas ti­dak menjawab secara gamblang mengenai ancaman kepada Gayus itu.

“Di Komisi III Sat­gas mem­bantah itu, tapi ban­tahannya bersifat normatif saja. Jalan ke­luarnya, buka lagi kasus ini. Benar tidak Gayus diancam. Kalau benar, sebut saja siapa pelakunya.” [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya