Gayus Halomoan Tambunan
Gayus Halomoan Tambunan
RMOL.Apa kabar terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlinduÂngan terpidana tujuh tahun penÂjara itu. Keputusan tersebut diÂambil LPSK mengingat keadaan Gayus yang aman-aman saja.
“Kami putuskan menolak perÂliÂndungan terhadap Gayus. Hal itu sudah kami sepakati dalam rapat paripurna di LPSK kemarin. Kami melihat tidak ada ancaman terhadap Gayus,†Kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai ketika dihubungi, kemarin.
Haris menyatakan, penolakan LPSK tidak akan mengganggu keamanan bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. Apalagi, Gayus kini sudah berada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Rumah tahanan sudah perÂhatiÂkan keselamatannya. SehingÂga, teror pada dirinya bisa diÂmiÂniÂmalisir. Sampai saat ini juga tidak ada ancaman,†ucapnya.
Haris menambahkan, pihak LPSK dalam waktu dekat akan memberitahukan pihak Gayus mengenai penolakan ini. “Nanti saya atau staf kami yang langÂsung menghubungi pihak Gayus untuk menginformasikan masaÂlah ini,†ujarnya.
Ketua LPSK bercerita, pada tanggal 7 Februari lalu, Gayus meÂlalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul melayangkan permoÂhoÂnan perlindungan kepada LPSK. Menurut Haris, Hotma menyebut alasan permohonan itu adalah unÂtuk melindungi Gayus dari pihak tertentu.
“Gayus meminta perlindungan untuk kasusnya di KPK. LPSK suÂdah koordinasi dengan KPK. Dari koordinasi itu, belum terÂungkap informasi penting yang bisa diberikan Gayus. Kami suÂdah ketemu Gayus dan pengaÂcaÂraÂnya. Kami tanya ada informasi apa lagi, tapi dia cuma bilang pokoknya ada,†ujarnya.
Hal senda disampaikan Juru BiÂcara LPSK, Maharani Siti ShoÂpia. Menurutnya, Gayus tidak menÂdapatkan ancaman dalam bentuk fisik ataupun teror. “Kami meÂlihat tidak ada ancman yang seÂrius yang menimpa Gayus. Kami hanya melindungi orang-orang yang betul-betul mendapatÂkan ancaman, baik itu dalam benÂtuk teror ataupun fisik,†katanya.
Maharani menjelaskan, kepuÂtuÂsan komisioner LPSK itu juga mempertimbangkan fakta bahwa kasus yang dilaporkan Gayus masih dalam tahap telaah di KPK. “Belum masuk ke tingkat penyelidikan,†katanya.
Menurutnya, permintaan GaÂyus kepada LPSK adalah perlinÂdungan sebagai saksi kasus yang ditangani KPK. Namun, LPSK hanya memberikan perlindungan jika kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Bersamaan dengan penolakan LPSK, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meÂnyaÂtakan bahwa berkas kasus pemalÂsuan paspor yang dilakukan GaÂyus telah lengkap pada Selasa (26/4). “Kejaksaan Agung meÂnyatakan, hasil penyidikan kasus dugaan pemalsuan dengan terÂsangka Gayus Halomoan PartaÂhanan Tambunan sudah P21,†ujar Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum (Kapuspenkum) KejaÂgung, Noor Rachmad.
Pernyataan P21 berkas Gayus ini didasarkan pada Surat DiÂrektur Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak PidaÂna Umum (Jampidum) Nomor B-1204/E.4/Epp.4/04/2011 tanggal 26 April 2011 dan kepada Kepala Bareskrim Polri.
Selanjutnya, pihak penyidik Mabes Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum atau pelimpahan tahap II. “Selanjutnya akan diikuti dengan penyerahan tanggung jawab terÂsangka dan barang bukti perkara tersebut dari penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum pada Jampidum,†katanya.
Menurut Noor, Gayus disangÂka meÂnggunakan akte authentik beruÂpa paspor yang isinya palsu. Gayus dijerat Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau PaÂsal 263 ayat (2), Pasal 266 ayat (2) KUHP, Pasal 55 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang KeÂimigrasian jo Pasal 65 KUHP.
Denny & Ota Disebut-sebut
Bekas PNS Ditjen Pajak goÂloÂngan III A, Gayus Tambunan pada Senin 7 Februari 2011 meÂÂminta perlindungan ke LemÂÂbaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). PermoÂhoÂnan perlinduÂngan itu disamÂpaiÂkan kuasa huÂkum Gayus seÂiring pemeriksaan yang dilÂaÂkukan KPK.
Menurut pengacara Gayus, Hotma Sitompul, permohonan keÂpada LPSK itu untuk melinÂdungi Gayus dari pihak tertentu yang menyerang. “Minta perÂlinÂdungan saja, dari serangan Denny dan Ota,†katanya.
Deny Indrayana adalah SekÂreÂtaris Satuan Tugas PembÂeranÂtasan Mafia Hukum. SeÂdangÂkan Ota adalah Mas Achmad SantoÂsa, anggota Satgas tersebut.
Dengan pengajuan permoÂhoÂnan perlindungan itu, lanjut HotÂma, pihaknya berharap agar kasus mafia pajak dan peradilan yang melibatkan kliennya dapat terbongkar. “Sedang diupaÂyaÂkan,†ucapnya.
Menurut Hotma, istri Gayus, MiÂlana Anggraeni juga meminÂta agar dilindungi dari ancaman DenÂny Indrayana dan Mas AchÂmÂad Santosa.
“Kami meminta perlinÂduÂngan LPSK untuk klien kami GaÂyus Tambunan dan istriÂnya Milana Anggraeni,†katanya.
Menurut Hotma, Gayus meÂminta perlindungan karena teÂngah memberikan keterangan tentang kasus mafia pajak ke beÂberapa lembaga penegak huÂkum seperti KPK.
“Klien kami sangat membÂuÂtuhÂkan rasa aman dalam memÂbeÂrikan keterangan untuk memÂÂbÂantu penuntasan dugaan prakÂtek mafia pajak di IndoÂnesia,†ujarnya.
LPSK kemudian berkoorÂdiÂnasi dengan KPK, karena perÂmohonan Gayus menyangkut peÂmeriksaan di Komisi yang kini dipimpin Busyro MuqodÂdas itu. “Kami akan berÂkÂoorÂdiÂnasi dengan KPK untuk menenÂtuÂkan menerima atau tidak perÂmintaan perlindungan Gayus,†ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelum rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Menurut Haris, permohonan Gayus atau siapa pun tidak serta merta dikabulkan LPSK. LPSK akan mempelajarinya terlebih dulu. Untuk meminta perlinÂduÂngan, pihak Gayus juga diminta melengkapi data. Berdasarkan data itu, permohonan tersebut akan dibawa ke Paripurna LPSK.
Alasan Gayus Tak Masuk Akal
Teten Masduki, Sekjen TII
Sekjen LSM Tranparansi InÂterÂnasional Indonesia (TII) TeÂten Masduki menilai, perÂminÂtaan perlindungan Gayus TamÂbuÂnan kepada Lembaga PerlinÂduÂngan Saksi dan Korban (LPSK) hanya akal-akalan. SeÂhÂingga, dia mengacungkan jempol untuk LPSK karena meÂnolak memberikan perlinÂduÂngan tersebut.
“Alasannya tidak masuk akal, masak melapor ke LPSK karena takut diancam Satgas PemÂberÂanÂtasan Mafia Hukum. Tidak nyambung. Kalau mau, yang meÂngancam itu para pasiennya Gayus atau para pejabat dari peÂrusahaan yang ditangani GaÂyus,†katanya.
Menurut Teten, jika memang diancam, sebaiknya Gayus terÂbuka mengenai kasus mafia paÂjak kepada publik dan media massa. Soalnya, publik dan meÂdia massa punya kekuatan unÂtuk membantu Gayus memÂbeÂberÂkan perkaranya. “Jangan terÂtutup. Gayus ini bicaranya beruÂbah-ubah. Kadang begini, kaÂdang begitu,†ucapnya.
Namun, yang membuat Teten prihatin adalah perkara Gayus tak kunjung tuntas ditangani aparat penegak hukum. LantaÂran itu, ia menyarankan Wakil PreÂsiden Boediono yang diberi amanah Presiden SBY untuk mengawasi dan mengÂkoorÂdiÂnaÂsi penegakan hukum kasus GaÂyus, menegur keras pimpinan keÂpolisian dan kejaksaan.
“Sampai kini belum ada teÂguÂran dari Wapres. Jika Kapolri atau Jaksa Agung tidak mengÂgubris teguran Wapres, PreÂsiÂden tidak perlu ragu mencopot kedua pejabat tersebut, karena ini bisa merusak citra pemeÂrintah. Citra pemerintah tidak sungguh-sungguh menuntaskan kasus mafia pajak Gayus Tambunan,†ujarnya.
Teten juga menyayangkan KPK yang sampai kini tidak bisa berbuat banyak. Menurut dia, KPK lebih menjaga hubuÂngan harmonis dengan kepÂoÂlisian dan kejaksaan ketimbang berinisiatif membongkar mafia pajak dan mafia hukum dalam kasus Gayus.
“Ini keliru besar. Kenapa KPK malah menjadi sub ordiÂnasi kepolisian. PadaÂhal, KPK lembaga superbody dan punya kewenangan meÂngambil alih kasus Gayus,†tandasnya.
Menurutnya, DPR perlu meÂnaÂnyakan sikap KPK dan meÂminta penjelasan bagaimana haÂsil penyelidikan dalam kasus Gayus. Parlemen, lanjut Teten, punya kewenangan menegur dan meminta penjelasan KPK.
“Masyarakat sudah capek melihat semakin berlarut-larutÂnya kasus ini dan makin tidak jelas penangananya. Masak peÂnegak hukum, khususnya KPK harus terus didorong-dorong. Sementara yang didorong-doÂrong seperti truk tronton moÂgok,†imbuhnya.
Pesimistis Kasus Gayus Bakal Tuntas
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, perminÂtaan perlindungan yang diajuÂkan Gayus Tambunan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meruÂpÂaÂkan hal yang wajar.
Menurutnya, Gayus meminta perlindungan karena akan memÂbeberkan siapa saja yang terlibat dengannya, selain peÂrusaÂhaan-perusahaan yang diÂtanganinya. “Kalau tidak diÂlinÂduÂngi, bisa diancam dia. Nanti GaÂyus bakal tutup mulut karena teÂrus diancam. Tidak bakalan seÂleÂsai kasus ini kalau begini jadinya.â€
Deding menambahkan, terÂlalu normatif jika LPSK hanya meÂlihat tidak ada ancaman apaÂpun terhadap Gayus. “LPSK lupa rangkaian kasus Gayus ini. Selain perkara korupsi dan kaÂbur ke luar negeri, Gayus juga pernah melontarkan, dia dan istrinya mendapatkan ancaman dari Satgas,†kata politikus Golkar ini.
Rangkaian yang dimaksud Deding itu ialah Gayus bersama isterinya, Milana Anggaraeni mengaku mendapatkan ancaÂman dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. “Bukannya saya meÂnuduh Satgas kemudian beÂlain Gayus, ya. Tapi, inilah koÂmentar yang langsung diucapÂkan mereka berdua,†katanya.
Menurut Deding, Panja MaÂfia Hukum dan Pajak di Komisi III pernah menanyakan permaÂsaÂlahan tersebut kepada Satgas. Tetapi, menurutnya, Satgas tiÂdak menjawab secara gamblang mengenai ancaman kepada Gayus itu.
“Di Komisi III SatÂgas memÂbantah itu, tapi banÂtahannya bersifat normatif saja. Jalan keÂluarnya, buka lagi kasus ini. Benar tidak Gayus diancam. Kalau benar, sebut saja siapa pelakunya.†[RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54