Berita

Melanggar Area Fishing Ground, TNI AL Tangkap Kapal Ikan

SENIN, 25 APRIL 2011 | 18:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kapal patroli TNI Angkatan Laut baru-baru ini kembali berhasil menangkap dua kapal pencari ikan dan satu kapal layar motor (KLM) yang melakukan pelanggaran saat menangkap ikan dan berlayar di perairan nasional.

Hal itu diterangkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama, Tri Prasodjo, dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Senin (25/4).

KM Rahmatika II yang dinakhodai Tachril dengan 14 orang anak buah kapal (ABK), dihentikan dan diperiksa petugas TNI AL dari KRI Multatuli-561 saat melaksanakan penangkapan ikan di Laut Banda. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang ada, diketahui bahwa KM Rahmatika II telah melanggar area penangkapan ikan (Fishing Ground). Selain itu diketahui pula merk dan nomor mesin kapal tidak sesuai dengan surat ukur pada dokumen di kapal.


Dikarenakan telah cukup bukti untuk diproses secara hukum, maka barang bukti kapal KM Rahmatika II yang berbobot 30 GT beserta awak kapal, berikut 200 kg ikan tuna hasil tangkapan dikawal KRI Multatuli-561 menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tual, Maluku Tenggara, untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu di tempat lain, tambah Kadispenal, kapal patrol TNI AL KRI Tjiptadi-881 juga berhasil menangkap KM Mina Graha yang dinakhodai Ariandy saat menangkap ikan di Laut Flores. Pelanggaran yang dilakukan KM Mina Graha adalah tidak mempunyai dokumen yang sah untuk melaksanakan penangkapan ikan di Laut Flores. Selain itu, kapal yang diawaki oleh 12 ABK tersebut telah melaksanakan transfer ikan di laut kepada kapal yang tidak dalam satu kesatuan manajemen usaha. Pelanggaran lain adalah tidak mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan. Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kadispenal, maka KM Mina Graha beserta awak kapal berikut sejumlah ikan tuna hasil tangkapan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Kadispenal juga mengungkapkan, di wilayah lain, KLM Mitra Harapan yang tengah
berlayar dari Sorong menuju Kepulauan Seram, Maluku, ditangkap oleh KRI Kalakay-818 di perairan sebelah utara Sorong, Papua. KLM Mitra Harapan yang berbobot 67 GT dan diawaki 3 orang tersebut dinyatakan pelanggar ketentuan pelayaran karena berlayar tanpa nakhoda dan tanpa dokumen, serta tidak memiliki tanda selar di kapal.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya