Berita

Melanggar Area Fishing Ground, TNI AL Tangkap Kapal Ikan

SENIN, 25 APRIL 2011 | 18:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kapal patroli TNI Angkatan Laut baru-baru ini kembali berhasil menangkap dua kapal pencari ikan dan satu kapal layar motor (KLM) yang melakukan pelanggaran saat menangkap ikan dan berlayar di perairan nasional.

Hal itu diterangkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama, Tri Prasodjo, dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Senin (25/4).

KM Rahmatika II yang dinakhodai Tachril dengan 14 orang anak buah kapal (ABK), dihentikan dan diperiksa petugas TNI AL dari KRI Multatuli-561 saat melaksanakan penangkapan ikan di Laut Banda. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang ada, diketahui bahwa KM Rahmatika II telah melanggar area penangkapan ikan (Fishing Ground). Selain itu diketahui pula merk dan nomor mesin kapal tidak sesuai dengan surat ukur pada dokumen di kapal.


Dikarenakan telah cukup bukti untuk diproses secara hukum, maka barang bukti kapal KM Rahmatika II yang berbobot 30 GT beserta awak kapal, berikut 200 kg ikan tuna hasil tangkapan dikawal KRI Multatuli-561 menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tual, Maluku Tenggara, untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu di tempat lain, tambah Kadispenal, kapal patrol TNI AL KRI Tjiptadi-881 juga berhasil menangkap KM Mina Graha yang dinakhodai Ariandy saat menangkap ikan di Laut Flores. Pelanggaran yang dilakukan KM Mina Graha adalah tidak mempunyai dokumen yang sah untuk melaksanakan penangkapan ikan di Laut Flores. Selain itu, kapal yang diawaki oleh 12 ABK tersebut telah melaksanakan transfer ikan di laut kepada kapal yang tidak dalam satu kesatuan manajemen usaha. Pelanggaran lain adalah tidak mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan. Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kadispenal, maka KM Mina Graha beserta awak kapal berikut sejumlah ikan tuna hasil tangkapan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Kadispenal juga mengungkapkan, di wilayah lain, KLM Mitra Harapan yang tengah
berlayar dari Sorong menuju Kepulauan Seram, Maluku, ditangkap oleh KRI Kalakay-818 di perairan sebelah utara Sorong, Papua. KLM Mitra Harapan yang berbobot 67 GT dan diawaki 3 orang tersebut dinyatakan pelanggar ketentuan pelayaran karena berlayar tanpa nakhoda dan tanpa dokumen, serta tidak memiliki tanda selar di kapal.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya