Berita

rani juliani/ist

KASUS GANJIL ANTASARI (3)

Mengapa Polisi Istimewakan Rani Juliani

SENIN, 25 APRIL 2011 | 17:22 WIB | LAPORAN:

RMOL. Setelah enam indikasi rekayasa diungkap, Maqdir Ismail kembali membeberkan lima keganjilan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Maqdir mengatakan, keganjilan keenam adalah dalam pertimbangan Majelis Hakim perkara Antasari Azhar (halaman 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya. Saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain.

"Keganjilan ketujuh, ada penyitaan bukti dari kamar kerja Antasari Azhar di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara dan penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada Terdakwa Antasari Azhar. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar," kata pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Senin (25/4).


Keganjilan kedelapan, lanjut Maqdir, adalah penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan.

"Hakim dalam mempertimbangkan keterangan Rani Juliani Hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6 huruf d  yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi," imbuhnya.

Keganjilan kesembilan, adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya diluar lingkungan Polda Metro Jaya, sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di Hotel, restoran dan apartemen.

"Keganjilan terakhir, Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik dipersidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizar mencabut  pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen," demikian Maqdir. [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya