Berita

Noor Rochmad

X-Files

Kejagung Masih Telusuri Kasus Komplek Kemayoran

Sudah Terima Laporan Sejak Tahun 2004
JUMAT, 22 APRIL 2011 | 08:21 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung diminta menelusuri dugaan kerugian negara dalam pengelolaan aset negara di Kemayoran, Jakarta.

Hal ini dilatari kinerja mitra Badan Pengelola Komplek Ke­mayoran (BPPK) atau kini Pusat Pengelolaan Komplek Kema­yo­ran (PPKK), yang dinilai tak kun­jung menun­taskan kewajibannya kepada negara dan konsumen.

Lantaran itu, sekitar seratus kon­sumen mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (20/4). Dalam aksi­nya, mereka meminta jajaran Jak­sa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menindaklanjuti la­poran mereka. Menanggapi lapo­ran ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejak­sa­an Agung Noor Rochmad me­nga­takan, pihaknya akan mempe­lajari laporan tersebut.


Wakil Kepala Bagian Antar Lembaga Kejagung Yudi me­nam­bahkan, pihaknya akan mene­rus­kan semua laporan masyarakat, termasuk dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Komplek Kemayoran ini.

“Kami akan lihat bagaimana penanganan kasus yang sebe­lumnya ditangani jajaran Pidsus Kejagung ini. Kasus ini kebetulan memang sudah sangat lama ma­suk Kejagung. Kami segera sam­paikan hasilnya nanti,” katanya.

Yudi menyatakan, laporan yang masuk ke Kejagung se­mua­nya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada yang diistimewakan. Semuanya sama. Laporan ini pun masih kami telusuri,” katanya.

Koordinator aksi yang me­wa­kili konsumen Komplek Ke­ma­yoran, Amet SA meminta agar Ke­jagung menelisik laporan du­gaan korupsi yang pernah mereka sampaikan pada 2004.

“Proses penyelidikan dan penyidikan ka­sus ini belum jelas. Tidak ada ke­terangan sudah se­jauhmana pe­nanganannya. Juga tidak ada pe­rintah penghentian pe­nyi­dikan,” ujarnya.

Menurut mereka, didu­ga yang belum dipenuhi, yaitu ada ke­wa­jiban mem­bayar hak nega­ra sebesar 10,6 persen dari dana pen­jua­lan fisik bangunan. “Kami sudah me­na­nyakan hal ini pada BPPK atau PPKK. In­formasinya, PT OD belum me­nye­tor kewajiban pe­m­bayaran me­reka pada nega­ra,” tandas Amet.

Dia menambahkan, Kejagung telah menangani kasus ini sejak 2004, namun tidak ada tindak lan­jutnya. “Kami ingin agar Jam­­pid­sus baru lebih peka dan tanggap menangani masalah yang diduga merugikan ke­uangan ne­gara dan merugikan kon­su­men ini,” kata Amet.

Dia menjelaskan, kasus ini ber­m­ula saat BPPK atau PPKK yang dapat mandat penguasaan dan pengelolaan lahan Kemayoran seluas 454 hektar, menunjuk salah satu perusahaan menjadi salah satu mitra pe­ngembangan lahan sejak 2003.

Selaku pe­ngembang, oleh perusa­haan itu  diserahi oto­ritas pe­ngua­saan dan pengem­bangan lahan pada area Blok B2, B3, B7, B8, C7 seluas 16 hektar, hak opsi pe­ngelolaan Blok C9 se­luas sem­bilan hektar, serta pe­nge­lolaan Padang Golf dan Diving Range Komplek Kemayoran seluas 40 hektar. “Totalnya ada 65 hektar yang dikelola PT OD,” ujar Amet.

Berdasarkan hak pengelolaan aset tersebut, ia menambahkan, perusahaan pengembang lahan Komplek Kemayoran itu telah menerima uang penjualan dari konsumen setidaknya Rp 125 miliar. Uang dari konsumen ter­sebut, menurutnya, masuk ke kas perusahaan  sejak 2006 hingga 2009. Na­mun, katanya, hingga saat ini  belum mem­beri­kan hak ke­pada konsumen.

“Hak konsu­men yang harus di­penuhi berupa pembangunan apar­temen, rumah, kantor dan rumah toko tidak direalisasikan,” tandasnya.

Alhasil, menurut Amet, sekitar 500 konsumen yang telah memberikan uang muka dan tan­da jadi tidak bisa menerima hak-haknya. “Tidak ada pemba­ngu­nan fisik seperti yang dijanjikan,” tandasnya.

Dia menambahkan, pihak kon­sumen juga pernah menga­du­kan per­soalan ini ke Komisi II DPR pada 2004 dan pertengahan ta­hun 2009. Namun, sampai saat ini, be­lum ada tindak lanjutnya. Se­dang­kan pihak PT OD yang di­mintai tanggapan, hingga kema­rin belum memberikan jawaban.

Kita Butuh Kepastian Hukum
Andi W Syahputra, Koordinator LSM Gowa

Koordinator LSM Go­vernment Watch (Gowa) Andi W Syahputra berharap, perga­n­tian unsur pimpinan Kejaksaan Agung, baik pada level Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda tidak digunakan oknum-oknum kejaksaan untuk me­man­faatkan kesempatan.

Dia menambahkan, pada prinsipnya seluruh dugaan ko­rupsi pada proyek maupun pe­ngelolaan aset negara di Kom­plek Kemayoran yang sudah menggantung lama harus men­dapatkan kepastian hukum.

“Biar jelas status hukumnya. Ini kan menyangkut kredibilitas negara. Apalagi dalam kasus ini, konsumen diduga juga dirugikan,” tuturnya.

Lantaran itu, menurut Andi, usaha Kejaksaan Agung me­nyingkap kasus tersebut harus dipantau secara ketat agar ada kepastian hukumnya.     

Andi berharap, budaya me­manfaatkan kesempatan yang tidak baik di balik pergantiaan pimpinan kejaksaan, hen­dak­nya tidak dikembangkan atau di­pelihara. “Kita butuhnya ke­pastian hukum. Penanganan perkara harus menjadi prioritas kejaksaan,” katanya.

Dia menyatakan, dari pe­nga­lamannya, setiap ada pergantian pejabat, maka kasus-kasus lama dimunculkan kembali. “Ini ada targetnya” kata Andi tentang ka­sus pengelolaan aset negara, Komplek Kemayoran, Jakarta.

Ditanya mengenai target yang ia maksud, Andi men­je­las­kan, tingkat persaingan atau kompetisi di lingkungan kejak­saan sangat tinggi.

Kemudian, tak tertutup ke­mungkinan, ada perkara-per­kara tertentu yang sengaja tidak dita­ngani secara serius atau bah­kan ditutup-tutupi oknum jaksa ter­tentu. Sehingga, de­ngan naiknya jaksa yang baru, per­kara-perkara lama yang selama ini tidak tuntas pe­na­nganannya, disoroti kembali.

Khawatir Dibekukan Secara Diam-diam
Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntaskan polemik du­gaan korupsi pengelolaan la­han Kemayoran, Jakarta. Soal­nya, laporan perkara ini sudah diterima Korps Adhyaksa sejak tahun 2004.

“Jika perkara tersebut mangkrak di Kejagung sejak 2004, saya khawatir itu sudah dibekukan secara diam-diam. Jika benar demikian, maka ke­jaksaan telah melakukan pe­lang­garan. Saya harap Pak Bas­rief sebagi Jaksa Agung bisa memberi peringatan kepada anak buahnya,” katanya.

Menurut Dimyati, jika per­kara tersebut didiamkan Ke­jak­saan Agung, maka dugaan ke­rugian negaranya akan hilang begitu saja. Masyarakat yang telah membeli produk itu, tapi ti­dak ada bentuk fisiknya di Komplek Kemayoran pun rugi. “Saya berharap tidak ada lobi-lobi di balik perkara ini,” katanya.

Lobi-lobi yang dimak­sud­nya adalah permainan uang supaya perkara tersebut tidak diterus­kan. Menurut Dimyati, lobi-lobi khusus kadang ter­jadi pada tingkat penyelidikan dan pe­nyi­dikan.

“Kalau di penyelidikan, permainan uang biasanya untuk menutupi agar seseorang tidak jadi tersangka. Kalau di penyi­dikan, biasanya lobi-lobi terjadi supaya perkara bisa di SP3. Penyelidikan dan penyidikan jadi lahan empuk tuh,” ujarnya.

 Untuk meminimalisir terja­di­nya praktik seperti itu, Di­m­yati bersama teman-temannya di Komisi III sedang membuat Rancangan Undang-Undang Kejaksaan. Dengan peraturan itu, akan ada sanksi berat bagi jaksa yang terbukti mem­beku­kan suatu perkara.

“RUU itu akan menindak tegas siapa saja jaksa yang bermain dengan kasus. Tidak tanggung-tanggung, konse­kuensinya langsung dipecat,” kata Ketua Penyusun RUU Kejaksaan ini.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya