Berita

panda nababan/ist

MIRANDAGATE

Panda Nababan: Bim Salabim, Saya Jadi Terdakwa

RABU, 20 APRIL 2011 | 19:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus travellers cheque, Panda Nababan,  mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi statusnya sebagai tersangka.

Hal itu ia katakan saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam persidangan kasus TC (Rabu, 20/4).

"Ironisnya sampai saat ini saya tak pernah terima resmi status sosial sebagai tersangka dari oknum KPK. Dan sama misterinya saya jadi tersangka, tiba-tiba bermetamorfosa jadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa. Hebat Saudara Roem (Jaksa Penuntut Umum KPK) ," ucapnya.


Dia bahkan pernah menanyakan kepada Direktur Penyidikan sekaligus Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, mengenai alasan apa yang digunakan KPK untuk menjadikannya tersangka.

"Apa alasanmu jadikan saya tersangka. Lalu Ferry Wibisono berkata 'tolonglah mengerti, memang begini situasinya," ungkap Panda.

"Sayang Ferry sudah dicopot dari KPK dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Sebenarnya dia bisa ikut bersaksi dalam dialog ini," terangnya.

Karena itulah dia mengaku bergumul dan merasa dibebani oleh pertanyaan hakim soal apakah dirinya mengerti dakwaan dari KPK.

"Isi dakwaan saya adalah memerintahkan Dudhie Makmun Murod (terpidana TC asal PDIP) mengambil cek ke Restoran Bebek Bali dari Ari Malangjudo. Dalam kesaksian di persidangan saya bantah itu," terangnya.

Dia tegaskan bahwa para petinggi fraksi tidak pernah dengar "cerita murahan" itu selama bertahun-tahun. Mantan Sekjen PDIP, Pramono Anung dan Dudhie Makmun Murod, menurutnya, pernah bertemu dengannya pada Juni 2009 di Rumah Makan Bunga Rampai Jalan Cik Di Tiro, Jakarta. Dalam pertemuan itu dia mengklarifikasi ke Dudhie siapakah yang menyerahkan cek pelawat kepada dirinya.

"Saya tanya Dudhie di depan Pram, darimana cek itu, dia ngaku tidak ingat," ujarnya.

Pada kesempatan lain, Ari Malangjudo yang disebut menyerahkan TC itu, dalam persidangan mengaku tak kenal dengan Panda Nababan.

Panda dijerat  dengan pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya