Berita

panda nababan/ist

MIRANDAGATE

Panda Nababan: Bim Salabim, Saya Jadi Terdakwa

RABU, 20 APRIL 2011 | 19:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus travellers cheque, Panda Nababan,  mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi statusnya sebagai tersangka.

Hal itu ia katakan saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam persidangan kasus TC (Rabu, 20/4).

"Ironisnya sampai saat ini saya tak pernah terima resmi status sosial sebagai tersangka dari oknum KPK. Dan sama misterinya saya jadi tersangka, tiba-tiba bermetamorfosa jadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa. Hebat Saudara Roem (Jaksa Penuntut Umum KPK) ," ucapnya.


Dia bahkan pernah menanyakan kepada Direktur Penyidikan sekaligus Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, mengenai alasan apa yang digunakan KPK untuk menjadikannya tersangka.

"Apa alasanmu jadikan saya tersangka. Lalu Ferry Wibisono berkata 'tolonglah mengerti, memang begini situasinya," ungkap Panda.

"Sayang Ferry sudah dicopot dari KPK dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Sebenarnya dia bisa ikut bersaksi dalam dialog ini," terangnya.

Karena itulah dia mengaku bergumul dan merasa dibebani oleh pertanyaan hakim soal apakah dirinya mengerti dakwaan dari KPK.

"Isi dakwaan saya adalah memerintahkan Dudhie Makmun Murod (terpidana TC asal PDIP) mengambil cek ke Restoran Bebek Bali dari Ari Malangjudo. Dalam kesaksian di persidangan saya bantah itu," terangnya.

Dia tegaskan bahwa para petinggi fraksi tidak pernah dengar "cerita murahan" itu selama bertahun-tahun. Mantan Sekjen PDIP, Pramono Anung dan Dudhie Makmun Murod, menurutnya, pernah bertemu dengannya pada Juni 2009 di Rumah Makan Bunga Rampai Jalan Cik Di Tiro, Jakarta. Dalam pertemuan itu dia mengklarifikasi ke Dudhie siapakah yang menyerahkan cek pelawat kepada dirinya.

"Saya tanya Dudhie di depan Pram, darimana cek itu, dia ngaku tidak ingat," ujarnya.

Pada kesempatan lain, Ari Malangjudo yang disebut menyerahkan TC itu, dalam persidangan mengaku tak kenal dengan Panda Nababan.

Panda dijerat  dengan pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya