Berita

Daripada Cari 61 Surat, Mendingan SBY Minta Kirim Ulang

RABU, 13 APRIL 2011 | 16:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Apabila dalam waktu 60 hari izin dari Presiden untuk memeriksa seseorang kepala daerah yang diduga korupsi tidak turun, maka polisi bisa langsung melakukan penyidikan. Hal itu kemarin dikatakan Presiden SBY di Istana Negara.

"Normatif bisa. Tapi dalam kenyataan tidak pernah. Dalam UU tentang pemerintahah daerah, setelah enam puluh hari tak turun bisa dilanjutkan pemeriksaan. Tapi penyidik-penyidik ini dan jaksa penuntut umum terutama, ketakutan karena bisa jadi persoalan di pengadilan," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 13/4).

Persoalan akan semakin ruwet biasanya kalau tersangka korupsi itu adalah pejabat daerah yang berasal dari Parpol penguasa, Demokrat.


"Polisi dan Jaksa ketakutan apalagi kalau tersangkanya dari Demokrat misalnya. Di pengadilan pasti dipersoalkan," ujarnya sambil tertawa.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan "misteri" 61 surat permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang "raib" di kantor Presiden, menurut Margarito ada cara mudah. Perintah Presiden kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Jaksa Agung Basrif Arief untuk mencari 61 surat itu dianggapnya hanya akan membiaskan persoalan.

"Sudah jelas bahwa administrasi di lingkungan presiden itu tidak beres. Dan kalau tak beres, bagaimana kita harapkan di tempat lain beres. Jalan keluar paling gampang adalah SBY perintahkan saja Jaksa Agung dan Mabes Polisi ajukan kembali semua izin yang dikatakan hilang itu," ucapnya.

Margarito mengakui pernah juga berhadapan dengan kelambanan izin Presiden ketika mengadukan korupsi Gubernur Maluku Utara pada 2007 ke Mabes Polri.

"Malah kami mengurusnya dengan salah satu staf khusus presiden dan hingga kini izinnya belum turun sejak kami melapor Mei 2007," ingatnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya