Berita

sudi silalahi/ist

MISTERI 61 SURAT

Coba Tanyakan pada Sudi Silalahi!

RABU, 13 APRIL 2011 | 14:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pekan lalu melansir kabar bahwa sepanjang tahun 2005-2011, pemeriksaan terhadap 61 Kepala Daerah terhambat dikarenakan belum ada izin pemeriksaan dari Presiden.

Presiden membantah pernyataan dari Kejaksaan Agung itu, kemarin. 

"Meja saya bersih. Tiap hari biasanya saya tandatangan sekitar 16-20 dokumen negara apakah itu UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Surat diplomatik dan lain-lain dan banyak sekali surat kenaikan pangkat PNS dan Polri," aku SBY di Kantor Presiden, Jakarta, saat rapat kabinet,  Selasa (12/4).


Bantahan Presiden itu malah semakin menimbulkan kebingungan rakyat. Dugaan adanya mafia hukum yang beroperasi di lingkaran dalam Istana Presiden merebak. Benarkah di kantor SBY banyak mafia hukum dan broker penutupan kasus korupsi yang beroperasi sehingga surat pengajuan izin pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah bisa hilang dari meja presiden?

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, ketika diminta pendapatnya soal kisruh penanganan hukum ini, tidak mau menyimpulkan terlalu jauh bahwa ada operasi mafia hukum di Istana Negara.

"Saya tidak bisa katakan ada mafia, sekali lagi saya tak bisa katakan mafia hukum, tapi yang bisa saya katakan ada ketidakberesan administrasi di kantor kepresidenan," ucap Margarito sesaat lalu (Rabu, 13/4).

Menurutnya, pejabat Sekretaris Kabinet merupakan pihak yang paling mengetahui persoalan ini. Karena tiap surat permintaan izin yang dilemparkan Kejaksaan Agung atau Mabes Polri, harus masuk ke Presiden melalui Seskab. Kemudian, ditelaah dan dibuatkan memo dilampiri permohonan izin dan setelah itulah dibawa ke Presiden. Proses itu pun biasanya tidak memakan waktu lama, bahkan bisa selesai satu atau dua hari.

Sementara, Sekretaris Kabinet Dipo Alam di media massa sudah membantah ada permohonan izin untuk pemeriksaan 61 kepala daerah  oleh Kejaksaan  Agung. Dipo menegaskan permohonan surat izin pemeriksaan yang diterima Sekretariat Negara hanya 28 permohonan. Sebanyak 28 permohonan sudah diproses, dua diantaranya dikembalikan karena tidak jelas kasusnya.

"Bukan saya mau membela Dipo Alam. Menurut saya yang harus jelaskan ini Sudi Silalahi. Dia pernah menjabat Seskab dari 2004 sampai 2009. Dimana raibnya, yang paling tepat menjelaskan adalah Sudi," tegasnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya