RMOL. Pernyataan Presiden tentang optimalisasi anggaran dan secara implisit menyarankan penghentian pembangunan Gedung DPR diabaikan oleh pimpinan dan fraksi-fraksi DPR. Mengapa?
"Karena memang Presiden tidak bisa menghentikan itu, eksekutif dan legislatif adalah dua hal berbeda, punya kewenangan berbeda. Presiden dibatasi konstitusi," ujar pakar tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 8/4).
SBY tidak bisa meminta untuk menghentikan pembangunan gedung DPR dalam kapasitas sebagai presiden. Jadi pernyataan Presiden itu hanya imbauan kepada Dewan.
"Tapi pernyataan Presiden itu bisa berlaku absolut di dalam lingkungan kementerian. Kalau ke DPR itu hanya imbauan," terang Margarito.
Lagi menurut Margarito, seharusnya Presiden mengimbau penghentian pembangunan Gedung baru DPR bukan dalam kapasitas sebagai Presiden RI tetapi sebagai seorang Kepala Negara.
"Seharusnya tidak atas nama presiden tapi harus sebagai kepala negara. Kalau kepala negara dia konteksnya bukan kewenangan normatif, tapi dia bicara sebagai wakil bangsa ini. Dalam konteks sebagai kepala negara itu dapat dimengerti, dia simbol bangsa ini," ujarnya.
Karena tidak berdampak signifikan pada pemborosan anggaran oleh DPR, Margarito mengartikan imbauan Presiden kemarin bukan sebagai pencitraan tetapi sebatas kerisauan SBY.
"Karena dia simbol bangsa ini pantas dia risau terhadap situasi yang ada ini," ujarnya .
[ald]