Berita

Gayus Tambunan

X-Files

Gayus Segera Disidang di Tipikor Bandung

Lanjutan Kasus Suap Kepala Rutan Brimob
JUMAT, 08 APRIL 2011 | 07:49 WIB

RMOL. Bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai terdakwa di pengadilan. Dakwaan untuknya kali ini adalah menyuap Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Komisaris Polisi Iwan Siswanto.

Pihak kejaksaan akhirnya me­nya­takan berkas perkara ter­sang­ka Gayus mengenai dugaan suap kepada Iwan telah lengkap atau P 21.

Berbeda dengan dua kasus se­belumnya, kali ini Gayus akan disidang di Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pe­ngadilan Negeri Jakarta Timur.


“Hari ini berkasnya P21. Ka­re­na lokasi kejadiannya di De­pok, wilayah Jawa Barat, ber­kas­nya diajukan ke Pengadilan Ti­pi­kor Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapus­penkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad, kemarin.

Noor Rochmad mengatakan, pi­haknya tengah menunggu ke­siapan penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beri­kut barang bukti. “Belum tahu ka­pan. Masih menunggu kepoli­sian,” katanya.

Dia menambahkan, berkas ter­se­but segera dilimpahkan jaksa peneliti Pidana Khusus Kejagung ke Kejaksaan Negeri Depok. “Me­mang tidak ada target, tapi ten­tu tidak dilama-lamakan. Se­telah dari Kejari nanti dil­im­pah­kan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” katanya.

Sedangkan untuk ka­sus pe­malsuan paspor yang juga diduga di­lakukan Gayus, pe­nyidikannya masih ber­­langsung. “Tapi pem­­buat pas­pornya sedang di­sidang di PN Jakarta Uta­ra,” kata Noor.

 Di­tam­bah­kan­nya, kasus pa­s­por ter­go­long pidana umum s­e­hingga di­sidangkan di pengadilan biasa, se­mentara ka­sus penyua­pan ma­suk kualifi­kasi korupsi, dengan de­mikian Pe­ngadilan Ti­pikor yang akan me­nanganinya.

 Sebelumnya, kejaksaan telah me­nyatakan lengkap berkas per­kara dengan terdakwa Karutan Ma­ko Brimob Kelapa Dua, De­pok, Kompol Iwan Siswanto ter­lebih dahulu. Bahkan, kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tang­gal 1 April 2011 lalu.

Dalam dakwaan yang dibaca­kan jaksa penuntut umum (JPU), Iwan menerima suap dari Gayus sebesar Rp 264 juta. Suap itu di­be­rikan Gayus setelah Iwan mem­berikan izin keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010.

Menurut JPU, awalnya Gayus tertarik pada perlakuan khusus yang diberikan Iwan kepada dua tahanan lain, yakni Kombes Wil­liardi Wizard dan Komjen Susno Duadji. Keduanya beberapa kali dapat keluar rutan.

Di ruang kerja Iwan, Gayus me­­minta perlakuan yang sama se­­perti keduanya. Gayus men­jan­­jikan uang Rp 4 juta setiap ming­gu dan Rp 50 juta setiap bu­­lan. Na­mun, Iwan meminta uang mingguan ditambah men­jadi Rp 5 juta. “Gayus me­nye­tu­jui,” kata Koordinator JPU, Sila Pulungan.

Iwan lalu memberikan izin untuk keluar rutan setiap Jumat sore dan kembali ke rutan Senin pagi. Seperti diketahui, Gayus harus menghadapi sidang empat perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap hari Senin dan Rabu.

Menurut JPU, Iwan meme­rin­tahkan delapan anak buahnya se­cara bergantian mengawal dan me­ngantarkan Gayus ke tempat yang dituju. Begitu pula saat kem­bali ke Rutan. Untuk keluar masuk, mere­ka menggunakan sepeda motor milik petugas atau dengan mobil yang telah di­siapkan Gayus.

Kuasa hukum Gayus, Hotma Si­tompul belum bisa memberi­kan komentar mengenai berkas kliennya yang dinilai sudah leng­kap oleh Kejagung. Saat tele­pon selulernya dihubungi, asisten­nya yang me­ngang­kat.

“Maaf, Pak Hotma se­dang ada meeting, be­lum bisa mem­beri­kan ko­mentar. Nan­ti akan saya sampaikan per­tanyaannya,” katanya.

Mafia Besarnya Belum Terungkap
Abdul Mukhti Fadjar, Pengamat Hukum

Bekas Wakil Ketua Mahka­mah Konstitusi (MK) Abdul Muk­hti Fadjar menilai, Gayus ti­dak bekerja sendirian. Bagi­nya, Gayus merupakan suatu mata rantai yang belum bisa diungkap secara keseluruhan. “Perlu di follow up lagi perkara Gayus ini. Ada mafia besar yang sesungguhnya,” katanya.

Dia menambahkan, hampir semua lembaga penegak hu­kum terjadi praktik sogok-me­nyogok. Sehingga, instrumen hukum dalam negara ini men­jadi lemah. “Saya sangat me­nya­yangkan banyaknya instru­men hukum, mulai dari pem­bentukan lembaga penegak hu­kum hingga dibuatnya undang-undang khusus tidak mem­pe­ngaruhi terjadinya praktik KKN,” katanya.

Menurut dia, sudah saatnya ada yang mempelopori pem­be­rantasan mafia hukum sampai ke akarnya. Sehingga, wacana pemberantasan korupsi bukan­lah retorika belaka. “Ya kita kan tahu, negara ini hukumnya ha­nya sebatas retorika, tidak ada bukti nyata. Padahal, jika reto­rika disandingkan dengan ke­nyataan, pasti sangat bagus,” imbuhnya.

Guru besar Ilmu Hukum Uni­versitas Brawijaya Malang ini mengingatkan kepada seluruh lembaga penegak hukum ten­tang arti penting sebuah kete­gasan dalam mentaati instru­men hukum. “Karena pada da­sarnya ketegasan bisa diartikan sebagai sebuah jalan untuk me­nyikapi berbagai macam bentuk pelanggaran. Tak terkecuali per­kara korupsi,” tandasnya.

Jika masyarakat dan lembaga penegak hukum mentaati ins­tru­men hukum yang telah ada, Mukhti optimis perkara sema­cam kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Bahasyim Assifie tidak akan terjadi lagi. “Undang-Undang Tipikor su­dah ada. Azas pembuktian ter­balik pun juga ada, tapi menga­pa praktik korupsi tidak bisa hi­lang,” tegasnya.

Terlebih, katanya, yang me­rusak instrumen hukum itu ia­lah penegak hukumnya. “Buk­tinya, sampai terjadi kasus be­bas­nya Gayus Tambunan dari rutan Mako Brimob. Ini kan yang merusak aparatnya sen­diri, mereka yang seharusnya me­negakkan peraturan malah melanggar,” ucapnya.

Tamparan Keras Yang Memalukan
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Bebasnya Gayus Tambunan keluar masuk dari rutan Mako Brimob beberapa waktu lalu me­rupakan tamparan yang sa­ngat memalukan bagi aparat pe­negak hukum. Hal itu dite­gas­kan oleh anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat.

“Bagi saya ini tamparan yang lebih keras dan memalukan ke­timbang perkara penyuapan Ga­yus kepada jaksa dan hakim Asnun itu. Kita tak mengira ba­kal terjadi peristiwa ini,” katanya.

Menurutnya, institusi kepoli­sian harus “membenahi” jajaran Rutan Mako Brimob. Sehingga, perkara keluar masuknya Ga­yus tidak akan terjadi lagi.

“Yang dikhawatirkan ialah metode kaburnya Gayus ini ditiru para tahanan lainnya. De­ngan memberikan sedikit uang kepada petugas rutan, sudah bisa menghirup udara segar,” imbuhnya.

Selain itu, Marthin juga me­minta Panitia Kerja (Panja) Ma­fia Pajak dan Hukum DPR se­ge­ra mengungkap ke hadapan masyarakat siapa saja oknum yang ikut bermain dengan Ga­yus. Soalnya, Marthin mera­gu­kan jika Gayus single fighter dalam melakukan aksinya.

“Banyak yang harus diung­kap oleh Panja. Misalnya, si­apa pe­tinggi Ditjen Pajak yang di­du­ga ikut terlibat, peru­sa­ha­an mana yang menyuap Gayus, ke­mudian siapa pula yang ikut ber­tanggung jawab dengan insiden kaburnya Gayus,” ujarnya.

Ditakutkan Marthin, Gayus menggunakan kekuatan uang untuk mengintervensi proses peradilan kasus suap Kepala Rutan Brimob ini. “Bukannya menuding, tapi sebaiknya sedia payung sebelum hujanlah,” katanya.    [RM]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya