Berita

GEDUNG BARU DPR

KPK dan DPR Sudah Deal Duluan?

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan niat serius menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan gedung baru DPR. Padahal, DPR sudah siap mematangkan rencana pembangunan gedung baru DPR dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Para aktivis anti korupsi mengaku heran mengapa KPK enggan masuk dalam kasus pembangunan gedung senilai Rp 1,1 triliun (tadinya Rp 1,8 triliun) itu mengingat banyak pintu masuk kasus yang bisa jadi alasan. Misalnya soal penyusunan anggaran yang berubah-ubah, jasa konsultasi desain gedung DPR, dan ketidakjelasan siapa pelaksana tender tersebut karena tiba-tiba desain gedung sudah rampung.

Menurut Ketua Komite Pemantau Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, pasti ada keuntungan besar yang didapatkan sekelompok elit di DPR dalam proyek itu. Itulah alasan mengapa DPR sangat ngotot.


"Sudah pasti ada keterlibatan tiga pihak, yaitu partai politik, pengusaha dan bahkan KPK. Itu riil itu, kenapa saya katakan KPK, karena KPK terang-terangan melanggar dasar hukum pendiriannya," ujar Tom saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 1/4).

Dalam dasar pendirian KPK, pada UU 30/2002, bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur penindakan korupsi sekarang belum optimal maka perlu lembaga yang mempunyain kewenangan lebih.

"Nah karena KPK tidak mau menggunakan kewenangannya masuk ke persoalan ini, padahal jelas di depan mata dia rakyat menderita, KPK bukan hanya salah secara moral, tapi juga melanggar hukum," tegasnya.

Tom juga menduga ada proses kompromi sebelumnya yang membuat KPK tidak mau menyelidiki dugaan korupsi. "Komprominya di dalam proses revisi UU Tipikor," ungkap Tom.

Tidak sekali ini saja, imbuh Tom, KPK berdiam diri ketika ada indikasi korupsi dalam proyek-proyek di DPR, misalnya dalam kasus pembangunan pagar DPR dan renovasi rumah jabatan DPR.

"Orang-orang KPK takut jadi pengangguran. Dan memang banyak bukti kekurangan KPK. Menyesal lah dulu kita bela mati-matian KPK saat mereka ditekan Polisi," ucapnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung karena dari aspek hukum tidak memungkinkan.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya