Berita

RUU JOGJA

DPD Tegaskan Tuntutan Penetapan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Jogja

RABU, 30 MARET 2011 | 18:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komite I DPD RI mengusulkan agar Pemerintah menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tata cara penetapan Hamengku Buwono sebagai pemimpin tertinggi di Kasultanan dan Paku Alam sebagai pemimpin tertinggi di Kadipaten sesuai ketentuan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten.

Hal itu terungkap saat Komite I DPD menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta versi Pemerintah, saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tata cara penetapannya adalah Kasultanan dan atau Kadipaten menyampaikan kepada Presiden nama Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Presiden menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta melalui Keputusan Presiden," ujar Ketua Komite I DPD Dani Anwar, di Ruangan Komisi II, Gedung DPR, Rabu (30/3)..


Penetapan memperhatikan syarat-syarat Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kecuali masa jabatan dan usia (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 80 tahun). Selanjutnya, Presiden melantik Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam DIM-nya, Komite I DPD menyatakan, keistimewaan adalah kedudukan hukum Daerah Istimewa Jogjakarta merujuk sejarah dan asal-usul, yang terpelihara penyelenggaraannya guna mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Dapat saja suatu daerah khusus atau istimewa, yang dibentuk berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, berbeda dengan daerah lain yang tunduk pada ketentuan Pasal 18 UUD 1945, asalkan kekhususan dan keistimewaannya dari sejarah dan asal-usul yang diakui dan ditetapkan dengan undang-undang.

Komite I DPD menyampaikan DIM terhadap RUUK Daerah Istimewa Jogjakarta versi Pemerintah sebagai bahan pembahasan antara Komisi II DPR dan Presiden, yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Komite I DPD diperkenankan mengikuti rapat dengar pendapat bersama ahli dan elemen masyarakat lainnya, kunjungan kerja (Kunker) ke Jogja, serta menyampaikan DIM sebelum Komisi II DPR raker dengan Mendagri dan Menkumham yang mewakili Presiden.[ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya