RMOL Pemerintah Pusat diminta fokus pada penanganan kemacetan lalu lintas yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Diperhitungkan, kerugian ekonomi secara kolektif akibat kemacetan diperkirakan setara dengan 3 persen alokasi belanja Infrastruktur APBN.
“Penanganan kemacetan seharusnya bisa dilakukan dengan menerapkan kombinasi berbagai strategi manajemen lalu lintas, sehingga dengan biaya yang relatif murah permasalahan kemacetan ini bisa segera diatasi,†ujar anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim dalam pernyataan pers yang diterima siang ini (Kamis, 24/3).
Menurut Abdul Hakim, DPR berulangkali meminta jajaran Kementerian Perhubungan segera melaksanakan amanat Paket Undang-Undang Transportasi yang berhasil diselesaikan pembahasannya dalam kurun waktu dua tahun (2007 - 2009). Secara khusus ia menyorot penanganan kemacetan Jakarta sebagai Ibukota Negara. Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan Jakarta, misalnya, terganjal oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah ini.
“Padahal, Undang Undang 22 tahun 2009 pasal 320 menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang diatur pada Undang Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak ditetapkannya Undang Undang 22 tahun 2009," tegas Hakim yang juga anggota Fraksi PKS ini.
Hakim menambahkan, kemacetan lalu lintas di Jakarta saja dilaporkan sudah mengakibatkan kerugian Rp 4,5 miliar setiap harinya. Hal ini akan membengkak bila menghitung kerugian yang ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia akibat kemacetan lalu lintas di berbagai wilayah ini dihitung secara kolektif.
“Sangat besar, prediksi kami angka kerugian kolektif akibat kemacetan ini setara dengan 3 persen alokasi belanja infrastruktur APBN setiap tahunnyaâ€, pungkas Abdul Hakim.
[ald]