Berita

Tidak Becus Urus Kemacetan, Pemerintah Pacu Kerugian Ekonomi Rakyat

KAMIS, 24 MARET 2011 | 13:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL Pemerintah Pusat diminta fokus pada penanganan kemacetan lalu lintas yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Diperhitungkan, kerugian ekonomi secara kolektif akibat kemacetan diperkirakan setara dengan 3 persen alokasi belanja Infrastruktur APBN.

“Penanganan kemacetan seharusnya bisa dilakukan dengan menerapkan kombinasi berbagai strategi manajemen lalu lintas, sehingga dengan biaya yang relatif murah permasalahan kemacetan ini bisa segera diatasi,” ujar anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim dalam pernyataan pers yang diterima siang ini (Kamis, 24/3).

Menurut Abdul Hakim, DPR berulangkali meminta jajaran Kementerian Perhubungan segera melaksanakan amanat Paket Undang-Undang Transportasi yang berhasil diselesaikan pembahasannya dalam kurun waktu dua tahun (2007 - 2009). Secara khusus ia menyorot penanganan kemacetan Jakarta sebagai Ibukota Negara. Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan Jakarta, misalnya, terganjal oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah ini.


“Padahal, Undang Undang 22 tahun 2009 pasal 320 menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang diatur pada Undang Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak ditetapkannya Undang Undang 22 tahun 2009," tegas Hakim yang juga anggota Fraksi PKS ini.

Hakim menambahkan, kemacetan lalu lintas di Jakarta saja dilaporkan sudah mengakibatkan kerugian Rp 4,5 miliar setiap harinya. Hal ini akan membengkak bila menghitung kerugian yang ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia akibat kemacetan lalu lintas di berbagai wilayah ini dihitung secara kolektif.

“Sangat besar, prediksi kami angka kerugian kolektif akibat kemacetan ini setara dengan 3 persen alokasi belanja infrastruktur APBN setiap tahunnya”, pungkas Abdul Hakim.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya