Berita

fadel muhammad/ist

Fadel Berang Ikan Masuk Sembarangan, Komisi VI Janji Usut

SELASA, 22 MARET 2011 | 14:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menahan sebanyak 190 kontainer (5,134 ribu ton) ikan untuk tidak masuk ke pasaran Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad dalam peninjauan mendadak kemarin (Senin, 21/3) ke Pelabuhan Tanjung Priuk menegaskan bahwa produk ikan impor ilegal tersebut akan dikembalikan ke negara asal.

Tindakan Fadel itu berdasar fenomena bahwa impor ikan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia marak terjadi. Kasus terbaru, misalnya di Belawan, ditahan sebanyak 72 kontainer (1,944 ribu ton) ikan, 81 kontainer (2,176 ribu ton) ikan di  Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1,006 ribu ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7,687 ton.

Ikan yang masuk umumnya adalah jenis ikan yang ada di laut Indonesia. Impor ikan ilegal yang ditahan sebagian besar berasal dari China, yaitu sebanyak 126 kontainer. 


"Kami kirimkan balik 200 kontainer ikan kembung, ikan teri, dan ikan layang yang diimport dari China, Vietnam dan Thailand. Ini demi nelayan miskin," terang Fadel lewat pesan singkat.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Azhari, kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 22/3), menyatakan, impor ikan tidak boleh masuk sembarangan ke dalam negeri.

"Izin impornya itu saya akan lihat dalam hal dan aturannya, mekanismenya kayak apa. Apakah importirnya terdaftar?" jelasnya.
 
Menurutnya, Fadel hanya bisa mengimbau untuk mengembalikan ikan impor tersebut ke negara asal. Dan imbauan Fadel itu sesuai posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Tentu beliau melihat ada hal-hal yang dilanggar dan itu menjadi domain. Sudah hak beliau menolak. Kami Komisi VI, mitra kerja Kementerian Perdagangan akan melihat apa dasar impor, dan bagaimana izin impornya. Itu akan kami tindaklanjuti, kami akan mengingatkan menteri bahwa izin impor tidak boleh sembarangan," kata Azhari.

Pemerintah, lanjut Fadel, mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus, seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.

Tujuan ketentuan izin impor perikanan adalah untuk pengendalian impor ikan, sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar di dalam negeri.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya