Berita

fadel muhammad/ist

Fadel Berang Ikan Masuk Sembarangan, Komisi VI Janji Usut

SELASA, 22 MARET 2011 | 14:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menahan sebanyak 190 kontainer (5,134 ribu ton) ikan untuk tidak masuk ke pasaran Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad dalam peninjauan mendadak kemarin (Senin, 21/3) ke Pelabuhan Tanjung Priuk menegaskan bahwa produk ikan impor ilegal tersebut akan dikembalikan ke negara asal.

Tindakan Fadel itu berdasar fenomena bahwa impor ikan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia marak terjadi. Kasus terbaru, misalnya di Belawan, ditahan sebanyak 72 kontainer (1,944 ribu ton) ikan, 81 kontainer (2,176 ribu ton) ikan di  Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1,006 ribu ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7,687 ton.

Ikan yang masuk umumnya adalah jenis ikan yang ada di laut Indonesia. Impor ikan ilegal yang ditahan sebagian besar berasal dari China, yaitu sebanyak 126 kontainer. 


"Kami kirimkan balik 200 kontainer ikan kembung, ikan teri, dan ikan layang yang diimport dari China, Vietnam dan Thailand. Ini demi nelayan miskin," terang Fadel lewat pesan singkat.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Azhari, kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 22/3), menyatakan, impor ikan tidak boleh masuk sembarangan ke dalam negeri.

"Izin impornya itu saya akan lihat dalam hal dan aturannya, mekanismenya kayak apa. Apakah importirnya terdaftar?" jelasnya.
 
Menurutnya, Fadel hanya bisa mengimbau untuk mengembalikan ikan impor tersebut ke negara asal. Dan imbauan Fadel itu sesuai posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Tentu beliau melihat ada hal-hal yang dilanggar dan itu menjadi domain. Sudah hak beliau menolak. Kami Komisi VI, mitra kerja Kementerian Perdagangan akan melihat apa dasar impor, dan bagaimana izin impornya. Itu akan kami tindaklanjuti, kami akan mengingatkan menteri bahwa izin impor tidak boleh sembarangan," kata Azhari.

Pemerintah, lanjut Fadel, mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus, seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.

Tujuan ketentuan izin impor perikanan adalah untuk pengendalian impor ikan, sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar di dalam negeri.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya