Berita

fadel muhammad/ist

Fadel Berang Ikan Masuk Sembarangan, Komisi VI Janji Usut

SELASA, 22 MARET 2011 | 14:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menahan sebanyak 190 kontainer (5,134 ribu ton) ikan untuk tidak masuk ke pasaran Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad dalam peninjauan mendadak kemarin (Senin, 21/3) ke Pelabuhan Tanjung Priuk menegaskan bahwa produk ikan impor ilegal tersebut akan dikembalikan ke negara asal.

Tindakan Fadel itu berdasar fenomena bahwa impor ikan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia marak terjadi. Kasus terbaru, misalnya di Belawan, ditahan sebanyak 72 kontainer (1,944 ribu ton) ikan, 81 kontainer (2,176 ribu ton) ikan di  Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1,006 ribu ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7,687 ton.

Ikan yang masuk umumnya adalah jenis ikan yang ada di laut Indonesia. Impor ikan ilegal yang ditahan sebagian besar berasal dari China, yaitu sebanyak 126 kontainer. 


"Kami kirimkan balik 200 kontainer ikan kembung, ikan teri, dan ikan layang yang diimport dari China, Vietnam dan Thailand. Ini demi nelayan miskin," terang Fadel lewat pesan singkat.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Azhari, kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 22/3), menyatakan, impor ikan tidak boleh masuk sembarangan ke dalam negeri.

"Izin impornya itu saya akan lihat dalam hal dan aturannya, mekanismenya kayak apa. Apakah importirnya terdaftar?" jelasnya.
 
Menurutnya, Fadel hanya bisa mengimbau untuk mengembalikan ikan impor tersebut ke negara asal. Dan imbauan Fadel itu sesuai posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Tentu beliau melihat ada hal-hal yang dilanggar dan itu menjadi domain. Sudah hak beliau menolak. Kami Komisi VI, mitra kerja Kementerian Perdagangan akan melihat apa dasar impor, dan bagaimana izin impornya. Itu akan kami tindaklanjuti, kami akan mengingatkan menteri bahwa izin impor tidak boleh sembarangan," kata Azhari.

Pemerintah, lanjut Fadel, mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus, seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.

Tujuan ketentuan izin impor perikanan adalah untuk pengendalian impor ikan, sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar di dalam negeri.[ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya