Berita

YUDHOYONO ABUSED POWER

Beda Banget dengan SBY, Besok Serikat Pengacara Rakyat Ultimatum Dua Media Australia

SABTU, 19 MARET 2011 | 10:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Serikat Pengacara Rakyat telah mendapat kuasa dari 33 warga masyarakat dari 33 provinsi di Indonesia untuk mengajukan gugatan terhadap The Age Company Ltd (tergugat I), The Sydney Morning Herald (tergugat II) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (tergugat III).

Gugatan itu terkait adanya tudingan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dari dua media massa mengambil bahan berita dari kawat diplomatik Kedubes AS yang bocor dan dimuat di laman WikiLeaks. Bahkan, media massa Australia itu tidak sekadar mengutip dari laman WikiLeaks, Tergugat juga menambah kalimat-kalimat yang mendiskreditkan Presiden Republik Indonesia.

Menurut Jurubicara SPR, Habiburokhman, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, dianggap telah melanggar azas cover both sides (pemberitan yang berimbang dengan mewawancarai kedua belah pihak yang diberitakan). Bahwa Tergugat III telah mengabaikan azas kehati-hatian yang mengakibatkan berita yang belum diuji kebenarannya menjadi terkampanye seolah-olah berita tersebut adalah fakta.


"Besok itu kita akan launching ultimatum kepada dua media Australia agar meminta maaf dalam waktu 7X24 jam kepada seluruh rakyat Indonesia secara resmi dan tertulis yang dimuat di halaman pertama media massa tersebut selama tiga hari berturut-turut," ujar Habiburokhman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 19/3).

Jika permintaan tersebut dilakukan oleh kedua media massa, maka tuntutan ganti rugi Rp2 juta dan satu milyar dollar Amerika Serikat akan gugur. Tapi jika tidak dilakukan, proses mediasi yang pasti ditawarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan Penggugat tolak.

Langkah hukum di atas ini sangat berbeda dengan Presiden SBY yang secara langsung dicemarkan nama baiknya dan keluarganya. Presiden tidak akan menggugat dua koran Australia, The Age dan Sydney Morning Herald, yang memuat isi kawat diplomatik Kedubes AS. Menurut SBY, kasus ini sudah selesai.

"Saya kira beliau cukup bijak menyikapi kontroversi ini dan pemberitaan yang diangkat kedua surat kabar itu. Jadi sudah clear," ujar Jurubicara Presiden Julian Pasha, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/3).[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya