Berita

YUDHOYONO ABUSED POWER

Beda Banget dengan SBY, Besok Serikat Pengacara Rakyat Ultimatum Dua Media Australia

SABTU, 19 MARET 2011 | 10:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Serikat Pengacara Rakyat telah mendapat kuasa dari 33 warga masyarakat dari 33 provinsi di Indonesia untuk mengajukan gugatan terhadap The Age Company Ltd (tergugat I), The Sydney Morning Herald (tergugat II) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (tergugat III).

Gugatan itu terkait adanya tudingan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dari dua media massa mengambil bahan berita dari kawat diplomatik Kedubes AS yang bocor dan dimuat di laman WikiLeaks. Bahkan, media massa Australia itu tidak sekadar mengutip dari laman WikiLeaks, Tergugat juga menambah kalimat-kalimat yang mendiskreditkan Presiden Republik Indonesia.

Menurut Jurubicara SPR, Habiburokhman, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, dianggap telah melanggar azas cover both sides (pemberitan yang berimbang dengan mewawancarai kedua belah pihak yang diberitakan). Bahwa Tergugat III telah mengabaikan azas kehati-hatian yang mengakibatkan berita yang belum diuji kebenarannya menjadi terkampanye seolah-olah berita tersebut adalah fakta.


"Besok itu kita akan launching ultimatum kepada dua media Australia agar meminta maaf dalam waktu 7X24 jam kepada seluruh rakyat Indonesia secara resmi dan tertulis yang dimuat di halaman pertama media massa tersebut selama tiga hari berturut-turut," ujar Habiburokhman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 19/3).

Jika permintaan tersebut dilakukan oleh kedua media massa, maka tuntutan ganti rugi Rp2 juta dan satu milyar dollar Amerika Serikat akan gugur. Tapi jika tidak dilakukan, proses mediasi yang pasti ditawarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan Penggugat tolak.

Langkah hukum di atas ini sangat berbeda dengan Presiden SBY yang secara langsung dicemarkan nama baiknya dan keluarganya. Presiden tidak akan menggugat dua koran Australia, The Age dan Sydney Morning Herald, yang memuat isi kawat diplomatik Kedubes AS. Menurut SBY, kasus ini sudah selesai.

"Saya kira beliau cukup bijak menyikapi kontroversi ini dan pemberitaan yang diangkat kedua surat kabar itu. Jadi sudah clear," ujar Jurubicara Presiden Julian Pasha, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/3).[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya