Berita

AHMADIYAH

Kemenlu Tidak Mau Tuding Kongres AS Intervensi SBY

JUMAT, 18 MARET 2011 | 13:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kementerian Luar Negeri tidak mau terburu-buru menanggapi surat dari Kongres Amerika Serikat yang berisi protes pada Presiden SBY atas pelarangan kegiatan Ahmadiyah di beberapa daerah.

"Indonesia selalu kedepankan toleransi dan kehidupan beragama yang harmonis dan itu sudah lama diketahui forum internasional," ujar Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (18/3).

Oleh karena itu, Michael berpendapat surat yang meminta penarikan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang dikirim Kongres AS tidak perlu ditanggapi berlebihan.


"Memang tiap pihak siapapun itu boleh keluarkan komentar. Tapi kita dalam lakukan kebijakan kita berdasarkan kepentingan nasional kita sendiri," tegasnya.

Menurutnya, dalam mengatur kehidupan beragama khususnya menyangkut Ahmadiyah, pemerintah RI berharap negara-negara lain menghargai kebijakan yang diambil pemerintah RI sesuai kepentingan politik dalam negeri Indonesia.
 
"Semua kebijakan yang kita ambil adalah pertimbangan kepentingan nasional kita, atas pertimbangan sendiri bukan karena pertimbangan lain," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa surat dari Kongres AS tentang Ahmadiyah dapat dikategorikan sebagai intervensi AS terhadap  Indonesia sebagai negara yang berdaulat penuh. Sebagai negara sahabat, tak sepantasnya AS ikut campur karena bangsa Indonesia pasti mampu menyelesaikan  masalahnya sendiri.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya