Berita

Anggoro Widjojo

X-Files

Anggoro Widjojo Ternyata Masuk DPO Internasional

KPK Pilih Tak Lagi Perpanjang Cekal
JUMAT, 11 MARET 2011 | 09:15 WIB

RMOL. Nama buronan Anggoro Widjojo sudah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dan KPK dunia internasional.

Lantaran itu, KPK merasa ti­dak perlu memperpanjang per­min­taan status cegah atas tersang­ka kasus dugaan korupsi proyek sis­tem komunikasi radio  kehu­ta­nan (SKRT) ini kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Otomatis, Anggoro Widjojo su­dah resmi menjadi bu­ronan pe­negak hukum interna­sional,” kata Kepala Humas Komisi Pemb­e­ran­tasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo kepada Rakyat Merdeka.


Meski mengaku menemui ken­dala untuk membawa pulang Ang­goro dari Singapura, Johan me­nyatakan, koordinasi KPK de­ngan Interpol dan sederet org­ani­sasi intelijen dunia tidak berhenti sampai di sini. “Kami terus ber­tukar informasi seputar buronan tersebut,” kata dia.

Dengan koordinasi atau ker­ja­sama tersebut, KPK senantiasa me­nerima informasi mengenai per­gerakan Anggoro yang saat ini berada di Singapura. “Sama se­kali tak ada usaha meng­hen­ti­kan pen­ca­rian, apalagi meng­he­n­ti­kan usaha untuk membawa pu­lang yang bersangkutan ke Tanah Air,” ucapnya.

Namun, lagi-lagi Johan ber­ala­san, langkah Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi melakukan serang­kaian upaya membawa pulang Ang­goro terhadang kendala be­lum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Dengan keterangannya itu, Jo­han mengklaim, langkah KPK yang tidak meminta per­pan­ja­ngan cekal terhadap Anggoro untuk masuk ke dalam negeri, tidak salah. “Status masuk Daftar Pencarian Orang itu lebih tinggi tingkatannya dibanding cekal,” kata dia.

Hal senada disampaikan Ke­pala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maroloan J Barim­bing. Dia menyatakan, status ce­gah dan tangkal terhadap Ang­goro berakhir pada Agustus lalu. Lan­taran itu, ia menyatakan, Imig­rasi perlu mendapat konfir­masi ulang apakah KPK akan memperpanjang status cekal Anggoro atau tidak.

Soalnya, lanjut Maroloan, Ditjen Imigrasi tidak bisa secara lang­sung memperpanjang status cekal terhadap seseorang. Keten­tuan mengenai pelaksanaan cekal diatur dalam Undang-Undang No­mor 9 tahun 1992 tentang Imigrasi.

Sedangkan status DPO, kata dia, bisa ditetapkan oleh lembaga penegak hukum. Artinya, kepoli­sian maupun KPK apabila merasa perlu menetapkan status DPO terhadap orang yang dicari, tidak perlu mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi. Dalam kasus ini, KPK bisa langsung ber­koordinasi dengan aparat di ne­gara lain untuk melaksanakan sta­tus DPO yang ditetapkannya.

Kembali pada penanganan kasus ini, Johan Budi menya­ta­kan, belakangan ini tim KPK juga sudah beberapa kali mendatangi Singapura untuk memastikan keberadaan

Anggoro. Namun, Johan belum bersedia menyampaikan apa saja yang diperoleh tim KPK dalam me­nuntaskan kasus yang melibat­kan bos PT Direktur Masaro Radiokom ini.

Sementara itu, pengacara Ang­go­ro, Bonaran Situmeang me­nga­ku, belakangan ini sudah ti­dak pernah melakukan komu­ni­ka­si dengan kliennya tersebut. “Saya sedang fokus dengan ka­sus­nya Anggodo,” kata Bonaran.

Ia juga mengaku, tidak tahu apakah tim KPK sudah sempat bertemu dengan kliennya di Singapura atau belum.

Berakhirnya status cekal juga berlaku terhadap kolega Anggoro seperti Direktur Keuangan PT Ma­saro David Angkawijaya, Di­rut PT Masaro Putranevo Ale­xan­der Prayogo dan adik Anggoro, Anggodo Widjoyo yang saat ini sedang menjalani hukuman ka­rena mencoba menyuap pim­pinan KPK.

Gayus Tambunan Bisa Dibawa Pulang
M Taslim, Anggota Komisi III DPR

Membawa pulang Anggoro Widjojo dari Singapura bu­kan­lah hal yang tidak mungkin. Ga­yus Halomoan Partahanan Tam­­bunan saja bisa dibawa pu­lang ke Tanah Air dari Singa­pura. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR M Taslim.

Menurut politisi PAN ini, di­bu­tuhkan peran pemerintah da­lam menangani kasus buronnya para koruptor ke Singapura. Bu­kan hanya KPK. “Harus ada lang­kah konkret pemerintah un­tuk menyesuaikan pema­ha­man dan membangun ker­ja­sama eks­tradisi dengan Singa­pura,” katanya.

Selama langkah tersebut belum dilakukan, kemungkinan membawa pulang para koruptor dari Singapuran ke Tanah Air, sangatlah kecil.

Taslim juga menyayangkan, kenapa KPK yang memiliki ke­lengkapan superbodi, tidak ce­pat menahan Anggoro. Dia mem­bandingkan, kenapa ke­po­lisian dan Satgas Pembe­ra­n­ta­san Mafia Hukum bisa mem­­bawa pulang Gayus dari Si­nga­pura, sedangkan KPK tidak bisa membawa pulang Anggoro.

“Walau beda konteksnya, tapi langkah itu bisa ditin­dak­lanjuti dalam menangani buro­nan yang kabur ke negara lain,” imbuhnya.

Dengan adanya per­ban­di­ngan penanganan buronan te­rsebut, ia berharap ke depannya nanti, ada terobosan dalam mengatasi berbagai kendala.

“Masalah seperti Anggoro ini sudah seringkali muncul. Tapi kita seolah-olah selalu berada pada posisi yang kalah. Kita ti­dak mampu mengatasi pro­blema yang sebenarnya itu-itu saja, persoalan perjanjian eks­tradisi,” katanya.

Selain soal ekstradisi, Taslim juga mengatakan, masih ada kesan KPK tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. “Ini mesti disikapi secara serius agar kesan adanya tebang pilih oleh KPK tidak muncul,” tan­dasnya.

KPK Senasib Dengan TPK
Andri Gunawan, Koordinator LSM MaPPI

Sehebat apapun kewe­na­ngan KPK dalam menangani ka­sus korupsi, tetap harus didu­kung piranti hukum yang kuat. Tanpa dukungan ekstra aparat negara lainnya, upaya KPK membawa pulang tersangka serta mengembalikan aset yang dilarikan koruptor ke negara lain, bakal menemui kendala.

Menurut Koordinator LSM Ma­syarakat Pemantau Pera­di­lan Indonesia (MaPPI) Andri Gu­nawan, kendala dalam mem­bawa pulang koruptor dari ne­ga­ra lain yang tidak punya ker­ja­sama ekstradisi dengan Indo­nesia, menjadi hal yang meng­ganggu penanggulangan kasus korupsi selama ini.

“Dibu­tuh­kan kerjasama ekstra seluruh aparat negara dalam menin­dak­lanjuti hal ini,” katanya.

Dia berharap, nasib pengen­ta­san kasus korupsi yang dita­ngani KPK selama ini tidak se­perti yang dialami Tim Pem­buru Koruptor (TPK) seb­e­lum­nya. “TPK menemui hambatan, bahkan kegagalan saat me­na­ngani buronan yang ber­sem­bunyi di negara lain yang tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia,” ujarnya.

Kendala yang seringkali dite­mui ini, lanjut dia, mesti ditin­dak­lanjuti dengan lobi kom­pre­hensif. Salah satu cara adalah melakukan pendekatan melalui forum internasional di Per­serikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar aturan tentang ekstradisi ini ditinjau kembali. “Diper­lu­kan keseriusan dan upaya eks­tra,” imbuhnya.

Sebab, selama ratifikasi atas perjanjian ekstradisi ini belum mencapai kesepakatan antar negara, sekeras apapun langkah KPK dan lembaga penegak hukum lain dalam membawa pulang serta menarik aset yang dilarikan para buronan tersebut bakal menemui kendala.

“Ini kelemahan yang paling dominan di kita. Ini menjadi pe­kerjaan rumah yang harus men­jadi perhatian utama. Kasi­han aparat penegak hukum kita yang selalu gagal melak­sa­na­kan tugasnya karena terkendala hal ini,” tegasnya.

Dia menambahkan, langkah pendekatan personal yang dila­ku­kan selama ini pun belum bisa diharapkan optimal. Soal­nya, keputusan para buronan kasus korupsi untuk mem­pe­r­tanggungjawabkan perbuat­an­nya dengan pulang ke Tanah Air, relatif kecil kemung­kinan­nya. “Bahkan bisa dibilang tidak ada.”   [RM]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya