ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Polri telah menetapkan salah seorang pengikut Ahmadiyah Deden Sudjana sebagai tersangka Tragedi Cikeusik bersama belasan tersangka lain. Polri menuduh Deden memprovokasi "bentrokan" warga dengan Jamaah Ahmadiyah. Penetapan status tersangka atas Deden, selain merupakan bentuk reviktimisasi (mengorbankan kembali orang yang menjadi korban), juga menegaskan ketidakjelasan kerangka pikir Polri dalam menangani kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah.
“Keliru kalau Mabes Polri menganggap kasus Ahmadiyah Cikeusik sebagai bentrokan. Secara nyata peristiwa itu merupakan penyerangan, karena massa didatangkan dari berbagai lokasi dan memasuki secara paksa pekarangan dan rumah anggota JAI. Penyerang kemudian merusak rumah dan melakukan pembantaian,†ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam pernyataannya yang diterima Jumat (4/3)
Fakta itu seakan beriringan dengan kejadian-kejadian lain yang menindas Ahmadiyah. Kemarin (3/3), warga di Cililin Bandung membongkar makam pengikut Ahmadiyah yang dikubur di TPU Cililin, karena mayat yang di dalam kubur ini merupakan pengikut Ahmadiyah. Mayat kemudian diangkat dan diletakkan di tanah milik JAI. Dan pada hari ini, Gubernur Jawa Barat mengumumkan secara resmi Peraturan Gubernur No. 12/2011 tentang Larangan Aktivitas JAI di Jawa Barat. Keluarnya Peraturan ini menambah panjang daftar pelarangan Ahmadiyah di berbagai tempat.
Populer
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30