Berita

Vonis Ciketing Cerminkan Toleransi Negara pada Kejahatan

KAMIS, 24 FEBRUARI 2011 | 18:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Vonis antara 5-7 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada sejumlah terdakwa pelaku kekerasan kepada jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, dikhawatirkan berdampak pada merosotnya kesadaran keberagaman di Indonesia. Vonis yang ringan itu dapat berimbas pada proses hukum atas pelaku-pelaku kekerasan atas nama agama di Cikeusik dan Temanggung.

"Salah satu yang kita takutkan, vonis itu berimbas ke kasus Cikeusik dan  Temanggung dan lainya," ujar Kuasa Hukum Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Judianto Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 24/2).

Menurut Anto, vonis itu seolah mencerminkan bahwa negara memelihara kejahatan. Apalagi kasus ini hubungannya tidak hanya pada korban, tapi menyangkut komitmen Bhineka Tunggal Ika. Anto tidak sampai menyimpulkan bahwa ada tekanan pada Majelis Hakim. Namun kalaupun ada, hakim dan jaksa seharusnya tidak takut. 


Menurut Judianto, pihak jemaaat HKBP Ciketing, khususnya Pdt Luspida Simanjuntak dan Hasian Lumbantoruan yang jadi korban penusukan dan pemukulan, sudah mengetahui vonis tersebut. Pihaknya belum menentukan langkah apa yang akan diambil untuk merespons ringannya vonis.

"Kami sebagai korban diwakili jaksa. Sekarang kami serahkan pada jaksa untuk banding atau tidak," ucapnya.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya