Berita

Vonis Tragedi Ciketing Mencengangkan

KAMIS, 24 FEBRUARI 2011 | 17:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman ringan pada sejumlah terdakwa pelaku tindak kekerasan kepada jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, Kota Bekasi, 12 September 2010 lalu.

Kepada terdakwa, Muharli, yang tadinya disangkakan perbuatan penghasutan, oleh majelis hakim didakwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dan divonis 5 bulan 15 hari.

Sementara itu, Adji Muhammad Faisal, terdakwa penusukan penatua Gereja Hasian Lumbantoruan, divonis 7 bulan penjara. Terdakwa lainnya, Ade Firman, pemukul Pendeta Luspida Simanjuntak, divonis 6 bulan kurungan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yang masih dibawah umur dikembalikan hakim pada orang tua untuk mendapat pembinaan.


Menurut salah seorang Kuasa Hukum Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Judianto Simanjuntak, vonis yang amat rendah itu bukan sepenuhnya kesalahan majelis hakim, tapi juga akibat rendahnya tuntutan Jaksa. Padahal dalam KUHP, untuk kasus penusukan dan penghasutan, biasanya hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.

"Awalnya kita sangat kecewa tuntutan yang sangat ringan. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan pada Muharli 6 bulan. Dan kepada Adji hanya 10 bulan," jelas Anto kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 24/2).

Ia jelaskan, salah satu dakwaaan primer jaksa adalah tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan barang. Jika kekerasan itu menimbulkan luka ancamannya 7 tahun, jika kekerasan itu timbulkan luka berat hukumannya 9 tahun dan jika menimbulkan kematian dihukum 12 tahun. Sedangkan, dakwaan subsidernya pasal 335 tentang perbuatan tak menyenangkan. Anehnya, di tuntutan itu, tindakan penghasutan dan perbuatan kekerasan bersama itu tak terbukti.

 "Yang terbukti hanya perbuatan tak menyenangkan. Jaksa seperti hakim. Seharusnya yang mengatakan terbukti atau tidak itu hakim, bukan jaksa. Dan, bukti penghasutan itu jelas ada di facebook dan SMS. Ada saksi yang menyatakan itu, walaupun  tidak ada perintah langsung dari Muharli," tegasnya.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya