Berita

SARUNG/IST

Bos Rekanan Depsos Terancam Hukuman Seumur Hidup

SELASA, 22 FEBRUARI 2011 | 15:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mantan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat terancam hukuman seumur hidup karena telah mengelabui proses tender untuk menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan sarung periode 2006-2008.

Cep Ruhyat dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa meminjam dokumen perusahaan PT Gelombang Citra Buana agar bisa dijadikan sebagai pelaksana pengadaan kain sarung," ujar Jaksa Penuntut KPK, Dwi Aries Sudarto, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 22/2).


Cep Ruhyat, beber Aris, mengumpulkan sejumlah dokumen dari enam perusahaan, yakni PT Nico Persada, CV Tanaka Karya, PT Mona Sejahtera, PT Martu Mona Tamado, CV Pelita Bintang Timur dan CV Sinar Agung Mandiri, untuk dijadikan sebagai perusahaan pendamping. Dengan begitu, seolah-olah proses dan tahapan lelang telah dilewati seluruhnya oleh PT Dinar Semesta.

Selain itu, Cep, biasa ia disapa, juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam proyek yang ditandatangani menteri Sosial waktu itu, Bachtiar Chomsah. Cep diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 12,7 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kerugian keuangan negara  atau perekonomian sekitar Rp 12,7 miliar," sebut Aris. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya