Berita

Luna Maya

Blitz

Luna Curhat Ke Komnas HAM

Takut Senasib Dengan Ariel
SABTU, 05 FEBRUARI 2011 | 03:31 WIB

RMOL.Merasa jadi korban ketidakadilan terkait kasus video porno, Luna Maya curhat ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Mengenakan baju hitam dipadu celana abu-abu, Luna Maya tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.40 WIB. Luna mengaku datang ke Komnas HAM karena diundang untuk diskusi mengenai kasusnya. Di forum itu, Luna menumpahkan unek-unek terkait kasusnya.

Tersangka pelaku dalam video porno ini menilai, hukum yang menimpanya dan Ariel tidak adil karena dirinya adalah seorang artis.

“Saya cuma minta please, pengadilan fair dong. Tidak ada satu pasal yang menjerat kita. Apa karena kita public figure jadi lebih banyak diekspose? Saya minta keadilan ini agar fair aja,” ujar Luna Maya, di Komnas HAM Jalan Latuhar­hary, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Luna melihat ada hal aneh pada vonis Ariel karena alasan lalai. Menurut Luna, tuduhan itu sangat dipaksakan.

“Ketika vonis pengadilan dalam kasus Ariel, dibilang saat itu adalah kelalaian dan memberi kesempatan menyebarkan, itu terkesan memaksakan seperti keadilan yang sesat,” ujar Luna.

Yang lebih aneh lagi, dijelaskan Luna, mengenai vonis Redjoy yang hanya dua tahun penjara. Menurut kekasih Ariel itu, Redjoy adalah dalang dari tersebarnya video porno yang membuat dirinya dan Ariel menjadi tersangka. “Sangat tidak masuk akal karena penyebar (Redjoy) divonis dua tahun penjara,” protesnya.

Luna bersyukur mendapat bantuan dari aktivis perempuan dan peradilan HAM. Luna merasa sangat terbantu karena bisa mendapatkan solusi-solusi yang digunakan untuk mendapatkan keadilan.

“Saya nggak tahu harus kemana. Akhirnya banyak aktivis perempuan datang pada saat sidang Ariel, mereka memberi tempat untuk saya dan memberi input-input,” terangnya.

Luna Maya memang patut waswas. Sebelumnya, Mabes Polri memastikan akan melengkapi berkas Luna agar bisa dikirim ke Kejaksaan. Bekas presenter acara Dahsyat yang sudah jadi tersangka karena melanggar UU Pornografi itu terancam penjara di atas enam tahun penjara.

“Sekarang kan berlakunya Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 (UU Pornografi). Kita mau masyarakat paham dengan Undang Undang ini, karena (Luna dan Tari-red) bisa kena sanksi di atas enam tahun penjara. Yang nonton saja bisa kena, apalagi yang memproduksi dan menjadi objek,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, beberapa waktu lalu. [RM]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya