Berita

Luna Maya

Blitz

Luna Curhat Ke Komnas HAM

Takut Senasib Dengan Ariel
SABTU, 05 FEBRUARI 2011 | 03:31 WIB

RMOL.Merasa jadi korban ketidakadilan terkait kasus video porno, Luna Maya curhat ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Mengenakan baju hitam dipadu celana abu-abu, Luna Maya tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.40 WIB. Luna mengaku datang ke Komnas HAM karena diundang untuk diskusi mengenai kasusnya. Di forum itu, Luna menumpahkan unek-unek terkait kasusnya.

Tersangka pelaku dalam video porno ini menilai, hukum yang menimpanya dan Ariel tidak adil karena dirinya adalah seorang artis.

“Saya cuma minta please, pengadilan fair dong. Tidak ada satu pasal yang menjerat kita. Apa karena kita public figure jadi lebih banyak diekspose? Saya minta keadilan ini agar fair aja,” ujar Luna Maya, di Komnas HAM Jalan Latuhar­hary, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Luna melihat ada hal aneh pada vonis Ariel karena alasan lalai. Menurut Luna, tuduhan itu sangat dipaksakan.

“Ketika vonis pengadilan dalam kasus Ariel, dibilang saat itu adalah kelalaian dan memberi kesempatan menyebarkan, itu terkesan memaksakan seperti keadilan yang sesat,” ujar Luna.

Yang lebih aneh lagi, dijelaskan Luna, mengenai vonis Redjoy yang hanya dua tahun penjara. Menurut kekasih Ariel itu, Redjoy adalah dalang dari tersebarnya video porno yang membuat dirinya dan Ariel menjadi tersangka. “Sangat tidak masuk akal karena penyebar (Redjoy) divonis dua tahun penjara,” protesnya.

Luna bersyukur mendapat bantuan dari aktivis perempuan dan peradilan HAM. Luna merasa sangat terbantu karena bisa mendapatkan solusi-solusi yang digunakan untuk mendapatkan keadilan.

“Saya nggak tahu harus kemana. Akhirnya banyak aktivis perempuan datang pada saat sidang Ariel, mereka memberi tempat untuk saya dan memberi input-input,” terangnya.

Luna Maya memang patut waswas. Sebelumnya, Mabes Polri memastikan akan melengkapi berkas Luna agar bisa dikirim ke Kejaksaan. Bekas presenter acara Dahsyat yang sudah jadi tersangka karena melanggar UU Pornografi itu terancam penjara di atas enam tahun penjara.

“Sekarang kan berlakunya Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 (UU Pornografi). Kita mau masyarakat paham dengan Undang Undang ini, karena (Luna dan Tari-red) bisa kena sanksi di atas enam tahun penjara. Yang nonton saja bisa kena, apalagi yang memproduksi dan menjadi objek,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, beberapa waktu lalu. [RM]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya