Luna Maya
Luna Maya
RMOL.Merasa jadi korban ketidakadilan terkait kasus video porno, Luna Maya curhat ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Mengenakan baju hitam dipadu celana abu-abu, Luna Maya tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.40 WIB. Luna mengaku datang ke Komnas HAM karena diundang untuk diskusi mengenai kasusnya. Di forum itu, Luna menumpahkan unek-unek terkait kasusnya.
Tersangka pelaku dalam video porno ini menilai, hukum yang menimpanya dan Ariel tidak adil karena dirinya adalah seorang artis.
“Saya cuma minta please, pengadilan fair dong. Tidak ada satu pasal yang menjerat kita. Apa karena kita public figure jadi lebih banyak diekspose? Saya minta keadilan ini agar fair aja,†ujar Luna Maya, di Komnas HAM Jalan LatuharÂhary, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Luna melihat ada hal aneh pada vonis Ariel karena alasan lalai. Menurut Luna, tuduhan itu sangat dipaksakan.
“Ketika vonis pengadilan dalam kasus Ariel, dibilang saat itu adalah kelalaian dan memberi kesempatan menyebarkan, itu terkesan memaksakan seperti keadilan yang sesat,†ujar Luna.
Yang lebih aneh lagi, dijelaskan Luna, mengenai vonis Redjoy yang hanya dua tahun penjara. Menurut kekasih Ariel itu, Redjoy adalah dalang dari tersebarnya video porno yang membuat dirinya dan Ariel menjadi tersangka. “Sangat tidak masuk akal karena penyebar (Redjoy) divonis dua tahun penjara,†protesnya.
Luna bersyukur mendapat bantuan dari aktivis perempuan dan peradilan HAM. Luna merasa sangat terbantu karena bisa mendapatkan solusi-solusi yang digunakan untuk mendapatkan keadilan.
“Saya nggak tahu harus kemana. Akhirnya banyak aktivis perempuan datang pada saat sidang Ariel, mereka memberi tempat untuk saya dan memberi input-input,†terangnya.
Luna Maya memang patut waswas. Sebelumnya, Mabes Polri memastikan akan melengkapi berkas Luna agar bisa dikirim ke Kejaksaan. Bekas presenter acara Dahsyat yang sudah jadi tersangka karena melanggar UU Pornografi itu terancam penjara di atas enam tahun penjara.
“Sekarang kan berlakunya Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 (UU Pornografi). Kita mau masyarakat paham dengan Undang Undang ini, karena (Luna dan Tari-red) bisa kena sanksi di atas enam tahun penjara. Yang nonton saja bisa kena, apalagi yang memproduksi dan menjadi objek,†jelas Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, beberapa waktu lalu. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20