Berita

DPD Persoalkan Pembahasan RUUK Jogja ke MPR

SABTU, 29 JANUARI 2011 | 15:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komite I DPD serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, di Gedung DPR Jakarta, pada Senin (31/1).

Dari pernyataan Bidang Pemberitaan dan Media Visual Sekretariat Jenderal DPD, diketahui bahwa pertemuan akan mengagendakan pembahasan format dan mekanisme rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.

Menggunakan kesempatan tersebut, DPD akan mempersoalkan format dan mekanisme rapat kerja Komisi II DPR tanggal 26 Januari yang dihadiri pimpinan Komite I DPD, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Kemhukham. 


Dalam rapat kerja itu, Ketua Komisi II DPD Chairuman Harahap, menyatakan taat asas Pasal 150 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tapi nyatanya, DPD hanya diperbolehkan mengikuti dua dari tiga kegiatan di Pembicaraan Tingkat I, yakni pengantar musyawarah dan penyampaian pendapat mini. Di antaranya dua kegiatan terdapat pembahasan DIM yang tidak diikuti DPD.

Komite I DPD yang dipimpin Dani Anwar, menghendaki agar berkesempatan membahas DIM draf RUUK. Pasal 22 D ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan antara lain otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah. 

UU 27/2009 memberi kesempatan kepada DPD untuk mengikuti pembahasan RUU yang berasal dari DPR atau  Presiden melalui Pembicaraan Tingkat I dalam kegiatan pengantar musyawarah dan pembahasan DIM di rapat kerja komisi seperti tercantum pada pasal 253 dan pasal 150.

Sedangkan Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR tidak diikuti DPD karena pengambilan keputusan. Dalam rapat kerja Komisi II DPR yang lalu, DPD ditegaskan oleh DPR, tidak akan ikut membahas DIM draft RUUK DIY.

DPD mempelajari konstruksi format dan mekanisme rapat kerja tersebut dalam sidang-sidang Komite I DPD dan Panitia Musyawarah DPD karena menyangkut amanat UUD 1945 dan UU 27/2009.

DPD menganggap peristiwa tersebut sebagai persoalan yang serius, karena menyangkut hubungan kerja antarlembaga legislasi di masa kini dan nanti yang mempengaruhi pembahasan RUU yang lain, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden, yang justru tidak taat asas.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya