RMOL. Kesaksian terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang menghebohkan itu tidak akan terjadi apabila sejak awal penyidik Mabes Polri konkrit dalam tugas.
"Menurut saya, andaikata polisi konkrit dalam penyidikan tentu saja tak berbelok-belok kasus ini. Saya tidak merasa terlalu care dengan Satgas PMH membelokkan kasus, tapi kalau polisi mau lurus, Satgas tidak bisa apa-apa," tutur pakar hukum Margarito Kamis kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 20/1).
Kini, nasi sudah menjadi bubur. Kesaksian Gayus itu wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dan KPK. Pada kasus pemalsuan paspor, menurutnya, biarlah polisi yang tangani dan kejar seorang WNA bernama John Jerome, termasuk dugaan ia anggota CIA.
"Tapi kalau pengakuan dia ada atasannya di Ditjen Pajak yang terlibat dalam permafiaan ini, KPK harus masuk, karena melibatkan pejabat negara. Semua perkataan Gayus harus dan wajib ditindaklanjuti Polisi dan KPK, jangan lama-lama karena kita sudah jenuh," terang Margarito.
Untuk kesaksian Gayus seputar operasi Satgas PMH terutama Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa membelokkan kasus hukumnya jadi politik, kalau terbukti, secara tata negara yang bertanggung jawab adalah Presiden.
"Mau diapakan tergantung presiden karena dibentuk Keppres dan unit kerja presiden di bidang hukum. Dari segi tata negara semua terserah Presiden yang memikul tanggung jawab konstitusional. Sanksi untuk Satgas hanya administrasi," pungkasnya.
[ald]