Berita

Yusril: Biar SBY yang Terangkan Langsung ke Kejagung

SELASA, 18 JANUARI 2011 | 18:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Hari ini (Selasa 18/1), Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan sidang perdana uji materil tentang saksi meringankan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengajukan pengujian Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk dinilai konstitusionalitasnya dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Yusril meminta Kejagung memanggil dan memeriksa empat saksi, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi yang menguntungkan dirinya. Permintaan Yusril itu ditolak Kejagung dengan alasan keempat orang tersebut tidak relevan dengan perkara dan tidak memenuhi syarat sebagai saksi.

Dalam sidang pleno perdana ini, empat ahli yang diajukan Yusril ialah Prof
Dr Eddy Siariej, pakar hukum acara pidana dari UGM, Dr. Mudzakkir pakar pidana dari UII, Dr Chairul Huda pakar pidana dari UMJ dan Dr Kurnia Toha pakar hukum acara pidana UI. Keempat saksi tegas menyatakan bahwa memanggil saksi yang menguntungkan yang diajukan tersangka adalah kewajiban Penyidik.

Dr Eddy Siariej, pakar hukum acara pidana dari UGM, Dr. Mudzakkir pakar pidana dari UII, Dr Chairul Huda pakar pidana dari UMJ dan Dr Kurnia Toha pakar hukum acara pidana UI. Keempat saksi tegas menyatakan bahwa memanggil saksi yang menguntungkan yang diajukan tersangka adalah kewajiban Penyidik.

Implikasi dari putusan MK nanti, jika sekiranya permohonannya dikabulkan, maka Kejagung tidak mempunyai pilihan lain, kecuali memanggil dan meminta keterangan SBY dan Megawati tentang perkara Sisminbakum yang menempatkan Yusril sebagai tersangka.

"SBY wajib menerangkan apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan," kata Yusril dalam pernyataannya ke Rakyat Merdeka Online, Selasa (18/1).

Sebab, menurutnya, SBY pernah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, yang semuanya tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP.

"Kalau SBY bersaksi dengan jujur seperti itu, maka tidak ada kerugian negara dan tidak ada unsur korupsi dalam perkara saya," kata Yusril.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita, sebenarnya telah memutuskan demikian. Namun Kejagung hingga sekarang seakan menyepelekan putusan kasasi MA.

"Jadi, biarlah SBY yang menerangkannya langsung ke Kejagung, karena sesuai ketentuan Pasal 2 UU 17 /1997 tentang PNBP, yang menetapkan sesuatu itu PNBP atau bukan, bukanlah kewenangan Menteri Hukum dan HAM, tetapi kewenangan Presiden," tegasnya.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya