Berita

Nazril Irham/ARIEL

Blitz

Ariel Masih Dikerubuti Fans

Pledoinya Ditolak Jaksa
SELASA, 18 JANUARI 2011 | 00:43 WIB

RMOL.Tersangkut video mesum, pamor Nazril Irham alias Ariel tak luntur. Tujuh bulan mendekam di bui, masih banyak penggemar yang mengelu-elukan Ariel sebagai idola.

Saat menghadiri sidang ke-13 di PN Bandung, kemarin, Ariel yang mengenakan jaket biru berkerah merah putih dan celana bahan berwarna hitam, masih dikerubuti puluhan fansnya.

Mereka minta berfoto dengan Ariel. Ada juga yang minta tanda tangan dari balik jeruji sel tempat dia menunggu. Tak hanya kalangan remaja, tapi juga ibu-ibu. Bahkan terlihat lima orang ibu-ibu membawa serta anaknya. Ariel dengan ramah menyapa meski akan menghadapi tuntutan jaksa.

Sementara itu, rayuan Ariel membacakan pledoi (nota pembelaan) bertajuk Nazril Irham, Korban Kebrutalan tak digubris jaksa. Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa kasus video mesum itu dengan tuntutan 5 tahun bui, denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

“Saya mendesak hakim untuk tetap pada tuntutan kami sebelumnya,” ujar Rusmanto, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mematahkan pledoi Ariel dan kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Rusmanto menegaskan, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 junto pasal 44 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Rusmanto juga menjelaskan soal perbedaan tuntutan antara terdakwa penyebar video mesum, Redjoy yang dituntut 4 tahun bui dengan Ariel.

“Dilihat dari Ariel yang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengaku atas tuduhannya, sedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya,” ujar Rusmanto.

Ditemui usai menjalani persidangan, Ariel tetap merasa tak bersalah. Ia menilai, tuntutan jaksa keliru karena tak didasari bukti. “Iya (nggak bersalah), kan nggak ada buktinya,” ucap Ariel.

Menurut Ariel, jaksa salah menuntut orang. Harusnya yang dibui, kata Ariel, orang yang kali pertama menyebarkan video itu. “Orang yang lebih tepat harus diproses. Orang yang secara sadar luncurin di in­ter­net, dia edit, itu yang se­harusnya (dihukum). Orang lain ditangkepin, yang nyebarin nggak,” ketus pelantun Meng­hapus Jejakmu tersebut. [RM]



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya