Berita

Nazril Irham/ARIEL

Blitz

Ariel Masih Dikerubuti Fans

Pledoinya Ditolak Jaksa
SELASA, 18 JANUARI 2011 | 00:43 WIB

RMOL.Tersangkut video mesum, pamor Nazril Irham alias Ariel tak luntur. Tujuh bulan mendekam di bui, masih banyak penggemar yang mengelu-elukan Ariel sebagai idola.

Saat menghadiri sidang ke-13 di PN Bandung, kemarin, Ariel yang mengenakan jaket biru berkerah merah putih dan celana bahan berwarna hitam, masih dikerubuti puluhan fansnya.

Mereka minta berfoto dengan Ariel. Ada juga yang minta tanda tangan dari balik jeruji sel tempat dia menunggu. Tak hanya kalangan remaja, tapi juga ibu-ibu. Bahkan terlihat lima orang ibu-ibu membawa serta anaknya. Ariel dengan ramah menyapa meski akan menghadapi tuntutan jaksa.

Sementara itu, rayuan Ariel membacakan pledoi (nota pembelaan) bertajuk Nazril Irham, Korban Kebrutalan tak digubris jaksa. Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa kasus video mesum itu dengan tuntutan 5 tahun bui, denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

“Saya mendesak hakim untuk tetap pada tuntutan kami sebelumnya,” ujar Rusmanto, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mematahkan pledoi Ariel dan kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Rusmanto menegaskan, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 junto pasal 44 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Rusmanto juga menjelaskan soal perbedaan tuntutan antara terdakwa penyebar video mesum, Redjoy yang dituntut 4 tahun bui dengan Ariel.

“Dilihat dari Ariel yang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengaku atas tuduhannya, sedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya,” ujar Rusmanto.

Ditemui usai menjalani persidangan, Ariel tetap merasa tak bersalah. Ia menilai, tuntutan jaksa keliru karena tak didasari bukti. “Iya (nggak bersalah), kan nggak ada buktinya,” ucap Ariel.

Menurut Ariel, jaksa salah menuntut orang. Harusnya yang dibui, kata Ariel, orang yang kali pertama menyebarkan video itu. “Orang yang lebih tepat harus diproses. Orang yang secara sadar luncurin di in­ter­net, dia edit, itu yang se­harusnya (dihukum). Orang lain ditangkepin, yang nyebarin nggak,” ketus pelantun Meng­hapus Jejakmu tersebut. [RM]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya