Berita

SUAP MK

Akil Muchtar: Saya fairness Saja

MINGGU, 09 JANUARI 2011 | 17:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hakim Konstitusi, Akil Muchtar menyesalkan langkah yang diambil mantan tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi, yang melaporkan dugaan pemerasan oleh dirinya kepada Bupati Simalungun JR Saragih, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pemerasan prosesnya tidak di KPK, harusnya diurus di Kepolisian," katanya kepada wartawan di Bumbu Desa Cikini, Jakarta (Minggu, 9/1).

Ia mengingatkan, dalam hukum, delik pemerasan setidaknya harus memenuhi unsur pemaksaan dan ancaman. Jika tidak ada, Kepolisian pun tidak bisa memprosesnya.


"Tapi sekarang kan prosesnya sedang jalan di KPK. Sebagai orang yang dipersonifikasi melakukan itu (pemerasan) saya fairness saja," katanya.

Dalam undang-undang tindak pidana korupsi jelas menggolongkan, jika pegawai negeri memeras merupakan tindakan korupsi. Pasal 12 hurup e UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, menyebutkan 'pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseoraang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri...'

Untuk menyimpulkan, apakah suatu perbuatan termasuk korupsi dalam pasal 12 e ini, setidaknya harus memenuhi unsur-unsur; pegawai negeri atau penyelenggara negara, terjadi pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang, dan diketahui bahwa pemberian tersebut bukan utang.[ono]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya