Berita

SUAP MK

Akil Muchtar: Saya fairness Saja

MINGGU, 09 JANUARI 2011 | 17:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hakim Konstitusi, Akil Muchtar menyesalkan langkah yang diambil mantan tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi, yang melaporkan dugaan pemerasan oleh dirinya kepada Bupati Simalungun JR Saragih, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pemerasan prosesnya tidak di KPK, harusnya diurus di Kepolisian," katanya kepada wartawan di Bumbu Desa Cikini, Jakarta (Minggu, 9/1).

Ia mengingatkan, dalam hukum, delik pemerasan setidaknya harus memenuhi unsur pemaksaan dan ancaman. Jika tidak ada, Kepolisian pun tidak bisa memprosesnya.


"Tapi sekarang kan prosesnya sedang jalan di KPK. Sebagai orang yang dipersonifikasi melakukan itu (pemerasan) saya fairness saja," katanya.

Dalam undang-undang tindak pidana korupsi jelas menggolongkan, jika pegawai negeri memeras merupakan tindakan korupsi. Pasal 12 hurup e UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, menyebutkan 'pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseoraang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri...'

Untuk menyimpulkan, apakah suatu perbuatan termasuk korupsi dalam pasal 12 e ini, setidaknya harus memenuhi unsur-unsur; pegawai negeri atau penyelenggara negara, terjadi pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang, dan diketahui bahwa pemberian tersebut bukan utang.[ono]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya