Berita

SUAP MK

Akil Muchtar: Saya fairness Saja

MINGGU, 09 JANUARI 2011 | 17:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hakim Konstitusi, Akil Muchtar menyesalkan langkah yang diambil mantan tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi, yang melaporkan dugaan pemerasan oleh dirinya kepada Bupati Simalungun JR Saragih, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pemerasan prosesnya tidak di KPK, harusnya diurus di Kepolisian," katanya kepada wartawan di Bumbu Desa Cikini, Jakarta (Minggu, 9/1).

Ia mengingatkan, dalam hukum, delik pemerasan setidaknya harus memenuhi unsur pemaksaan dan ancaman. Jika tidak ada, Kepolisian pun tidak bisa memprosesnya.


"Tapi sekarang kan prosesnya sedang jalan di KPK. Sebagai orang yang dipersonifikasi melakukan itu (pemerasan) saya fairness saja," katanya.

Dalam undang-undang tindak pidana korupsi jelas menggolongkan, jika pegawai negeri memeras merupakan tindakan korupsi. Pasal 12 hurup e UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, menyebutkan 'pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseoraang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri...'

Untuk menyimpulkan, apakah suatu perbuatan termasuk korupsi dalam pasal 12 e ini, setidaknya harus memenuhi unsur-unsur; pegawai negeri atau penyelenggara negara, terjadi pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang, dan diketahui bahwa pemberian tersebut bukan utang.[ono]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya