Berita

SISMINBAKUM

Kubu Yusril: Kwik Kian Gie Dijebak Penyidik Jaksa

JUMAT, 07 JANUARI 2011 | 10:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie terpaksa meralat ucapannya di depan penyidik Kejaksaan Agung karena "dijebak" penyidik Kejaksaan Agung.

Demikian disebutkan Maqdir Ismail, pengacara tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra, soal pemberian keterangan Kwik untuk perkara yang melibatkan Yusril.

Seperti diketahui, Kwik meralat ucapannya soal adanya Rp 20 miliar dalam angka investasi Sisiminbakum, kemarin di kantornya, Jakarta (Kamis, 6/1). Yang ia terangkan kepada penyidik di Kejaksaan hanya Rp 512 juta saja. Padahal pihak Kejaksaan mempunyai dua angka sebagai investasi untuk sistem komputerisasi dalam Sisminbakum yakni Rp 512 juta dan Rp 20 miliar.


Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap penyidik Kejagung, Andi Herman dan Yulianto, yang memanfaatkan kehadiran Kwik dengan menyodorkan BAP saksi lain untuk dimintai pendapat Kwik, khususnya mengenai modal perusahaan yang membangun dan mengelola Sisminbakum. Padahal, apa yang disodorkan itu keterangan saksi lain, yang justru bersifat sepihak yang belum tentu kebenarannya.

Menurut Maqdir, Kwik bukanlah saksi ahli yang dihadirkan Kejagung untuk dimintai analisa dan pendapat mengenai suatu masalah penyidik. Sebagai saksi menguntungkan bagi kliennya, Kwik seharusnya hanya ditanya fakta-fakta tentang apa yang dia ketahui tentang perkara yang dituduhkan kepada Yusril.

"Ini jelas suatu penyalahgunaan kesempatan dan merupakan cara yang buruk dalam penegakan hukum," kata Maqdir kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (7/1).

Menurutnya, cara demikian sama saja "menjebak" Kwik dengan data sepihak dan kemudian diminta memberikan pendapat.  

Cara seperti itu, tandasnya, semakin menjauhkan citra Kejaksaan Agung dari profesionalisme dalam melaksanakan tugas.  Akhirnya, lebih banyak opini yang merebak dari kehadiran Kwik daripada fakta-fakta yang seharusnya diungkapkannya.

Seperti diketahui, Kwik menjelaskan, dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan mempunyai dua angka dalam investasi komputerisasi yang dinamakan Sisminbakum, yaitu Rp 512 juta dan Rp 20 miliar. Ia mengaku lupa tidak menyebut angka investasi Sisminbakum yang sebesar Rp 20 miliar.

Akibatnya ada keberatan dari pihak Hartono Tanoesoedibyo yang mengatakan bahwa keterangan Kwik tidak benar dan menginformasikan bahwa investasi Rp 512 juta, sesuai BAP atas nama Saroja Saleh.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya