Berita

SUAP DI MK?

Bila Dilindungi, Dirwan Mahmud akan Beberkan Fakta Suap Lain di MK

KAMIS, 30 DESEMBER 2010 | 16:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud akan mensomasi Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu diambil karena MK sudah menempatkan Dirwan pada posisi orang yang salah dalam kasus dugaan suap di tubuh MK.

"Pak Dirwan itu kan pernah memberikan keterangan ada dugaan suap oleh hakim konstitusi kepada tim investigasi MK. Bukannya didalami, tapi Pak Dirwan malah dilaporkan ke KPK," ujar Pengacara Dirwan Mahmud, Muspani, kepada wartawan di gedung KPK sesaat setelah melaporkan illegal loging di kabupaten Nunukan, sesaat lalu (Kamis, 30/12).

Alasan lainnya, tambahnya, langkah Somasi juga diambil karena hasil tim investigasi yang dipimpin Refly Harun seolah sudah dijadikan kebenaran hukum. Padahal, tim tidak punya dasar dan kekuatan secara hukum. Menurutnya, banyak kelemahan dalam tim itu. Misalnya dasar pembentukan tim sangat emosional, yaitu menunjuk Refly Harun, orang yang pertama kali membongkar dugaan suap di MK, sebagai ketua tim juga salah.


"Dengan Somasi itu kami minta MK minta maaf. MK secara institusi telah menyakiti niat baik Pak Dirwan yang akan berbuat baik. MK harus tahu diri. MK malah buat pak Dirwan stres," jelasnya.

Selain itu, Muspani berjanji kliennya akan membeberkan banyak keterangan kepada KPK terkait soal kasus suap-menyuap di tubuh lembaga yang dipimpin Mahfud MD itu. Dengan catatan ada jaminan perlindungan bagi kliennya, karena sebagai saksi pengungkap. "Saya akan sarankan Pak Dirwan tak tertutup kepada KPK," katanya.

Rencanaya, kubu Dirwan Mahmud akan melayangkan somasi dan meminta perlindungan kepada LPSK secara resmi tanggal 3 Januari 2011 nanti. Somasi akan dilayangkan kepada institusi MK, bukan kepada orang-perorang hakim konstitusi. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya