Berita

Digugat Para Tersangka, KPK Yakin Menang

SELASA, 28 DESEMBER 2010 | 10:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sebagai penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai hak-hak setiap tersangka melakukan gugatan pra peradilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri.

Namun diingatkan Deputi Penuntutan KPK Ferry Wibisono, tindakan hukum yang dilakukan KPK sudah dipertimbangkan secara cermat. "Sudah dipertimbangkan dasar hukumnya sesuai dasar hukum yang berlaku," ujar Deputi Penuntutan KPK Ferry Wibisono pagi ini di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Selasa, 28/12).

Diketahui ada beberapa orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yang menggugat KPK. Misalnya, Max Moein dan tujuh tersangka dalam kasus dugaan menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.


Selain Max Cs, tersangka kasus upaya penyuapan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ari Muladi juga menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soal mediasi yang diperintahkan Pengadilan kepada semua pemohon dengan KPK sebelum dimulai pemeriksaan, Ferry memaklumi. Karena itu diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata.

"Setiap gugatan perdata, tuntutan, maupun pra peradilan itu disyaratkan oleh hakim untuk melakukan mediasi sebelum pemeriksaan. KPK yakin penyidikan dan tindakan hukum sudah sesuai hukum. Permohomon pra peradilan (ini hanya ingin) menunda proses penyidikan, bukan memajukan pra peradilan  sesuai materi yang diajukan yang disebut pasal 77 KUHAP," lanjutnya.

Karena merasa menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah berdasarkan hukum yang berlaku, Ferry yakin KPK akan menang dalam gugatan itu. "Insya Allah (KPK menang)," demikian Ferry. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya