Berita

Digugat Para Tersangka, KPK Yakin Menang

SELASA, 28 DESEMBER 2010 | 10:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sebagai penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai hak-hak setiap tersangka melakukan gugatan pra peradilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri.

Namun diingatkan Deputi Penuntutan KPK Ferry Wibisono, tindakan hukum yang dilakukan KPK sudah dipertimbangkan secara cermat. "Sudah dipertimbangkan dasar hukumnya sesuai dasar hukum yang berlaku," ujar Deputi Penuntutan KPK Ferry Wibisono pagi ini di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Selasa, 28/12).

Diketahui ada beberapa orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yang menggugat KPK. Misalnya, Max Moein dan tujuh tersangka dalam kasus dugaan menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.


Selain Max Cs, tersangka kasus upaya penyuapan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ari Muladi juga menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soal mediasi yang diperintahkan Pengadilan kepada semua pemohon dengan KPK sebelum dimulai pemeriksaan, Ferry memaklumi. Karena itu diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata.

"Setiap gugatan perdata, tuntutan, maupun pra peradilan itu disyaratkan oleh hakim untuk melakukan mediasi sebelum pemeriksaan. KPK yakin penyidikan dan tindakan hukum sudah sesuai hukum. Permohomon pra peradilan (ini hanya ingin) menunda proses penyidikan, bukan memajukan pra peradilan  sesuai materi yang diajukan yang disebut pasal 77 KUHAP," lanjutnya.

Karena merasa menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah berdasarkan hukum yang berlaku, Ferry yakin KPK akan menang dalam gugatan itu. "Insya Allah (KPK menang)," demikian Ferry. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya